DJP Targetkan Penanganan Sengketa Pajak yang Lebih Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan perbaikan penanganan sengketa perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut, penanganan sengketa yang berkeadilan ditetapkan sebagai salah satu sasaran strategis DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.  

DJP mencatat bahwa penyelesaian sengketa perpajakan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain efektivitas penyelesaian perkara yang belum optimal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila tidak ditangani secara tepat.  

Sebagai respons, DJP merumuskan langkah perbaikan melalui penyempurnaan proses penanganan sengketa, yang meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.   Upaya ini diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Selain itu, penanganan sengketa juga dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. DJP menilai bahwa sistem penyelesaian sengketa yang baik dapat mendukung terciptanya kepastian hukum bagi wajib pajak.

Renstra DJP 2025–2029 juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas penanganan sengketa menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam memperkuat kepercayaan publik.   Hal ini sejalan dengan tujuan DJP untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, DJP juga mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait perlunya perbaikan ekosistem penegakan hukum perpajakan agar lebih ideal.  

Dengan langkah-langkah tersebut, DJP berharap penanganan sengketa perpajakan ke depan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. (bl)

en_US