“Relaksasi SPT Badan 2025 Bukan Pilihan, tapi Kewajiban Negara”
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, satu pertanyaan mendasar muncul:
Apakah negara akan tetap memaksa kepatuhan formal, meskipun sistem administrasinya sendiri belum siap?
Implementasi sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai tulang punggung modernisasi perpajakan justru masih menyisakan berbagai persoalan teknis yang tidak sederhana. Dari berbagai laporan praktisi di lapangan, sedikitnya 26 kendala telah diidentifikasi—mulai dari ketidaksinkronan data, error lampiran SPT, hingga kegagalan sistem dalam melakukan validasi dan submit.
Dalam kondisi seperti ini, memaksakan kewajiban pelaporan tepat waktu tanpa relaksasi adalah kebijakan yang secara administratif kaku dan secara hukum berpotensi bermasalah.
Ketika Sistem Bermasalah, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam hukum administrasi modern, terdapat prinsip fundamental: negara tidak boleh membebankan risiko kesalahan sistem kepada warga negara.
Dalam konteks perpajakan, prinsip ini menjadi semakin penting karena hubungan antara negara dan Wajib Pajak bersifat asymmetrical power negara memiliki kewenangan memaksa, sementara Wajib Pajak berada pada posisi wajib patuh.
Jika Coretax sebagai sistem negara:
- mengalami error,
- menghasilkan data tidak akurat,
- atau menghambat pelaporan,
maka segala akibat yang timbul tidak dapat dibebankan kepada Wajib Pajak.
Apabila tetap dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya:
- asas kepastian hukum,
- asas keadilan, dan
- asas kecermatan administratif.
Paradoks Kebijakan: WP OP Direlaksasi, WP Badan Tidak
Pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kebijakan penghapusan sanksi akibat gangguan Coretax.
Namun hingga saat ini, Wajib Pajak Badan belum mendapatkan perlakuan yang sama.
Padahal, secara objektif:
- SPT Badan jauh lebih kompleks,
- risiko kesalahan lebih tinggi, dan
- ketergantungan terhadap sistem jauh lebih besar.
Ketidak konsistenan ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi kebijakan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Relaksasi Bukan Kelonggaran, tapi Koreksi Kebijakan
Relaksasi pelaporan SPT Badan sering kali dipersepsikan sebagai bentuk kelonggaran atau bahkan “kemanjaan” kepada Wajib Pajak. Pandangan ini keliru.
Relaksasi dalam konteks Coretax adalah bentuk koreksi atas ketidaksempurnaan sistem administrasi negara.
Karena itu, relaksasi tidak boleh dipandang sebagai:
- insentif,
- fasilitas, atau
- kebijakan populis,
melainkan sebagai kewajiban administratif negara untuk menjamin keadilan.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Dalam kondisi saat ini, langkah paling rasional dan proporsional adalah:
- memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026,
- menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT,
- menangguhkan sanksi bunga atas PPh Pasal 29 yang terlambat dibayar, dan
- mengakui kendala Coretax sebagai alasan sah keterlambatan.
Langkah ini bukan hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga melindungi kredibilitas reformasi perpajakan itu sendiri.
Ujian Terbesar: Kepercayaan Publik
Reformasi perpajakan tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem, tetapi dari keadilan dalam implementasinya.
Jika negara tetap memaksakan kewajiban formal di tengah sistem yang belum stabil, maka pesan yang diterima Wajib Pajak sangat jelas:
kepatuhan diminta, tetapi perlindungan tidak diberikan.
Ini adalah risiko terbesar dalam reformasi fiskal—bukan kegagalan sistem, melainkan hilangnya kepercayaan.
Penutup
Keputusan kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Apakah negara akan berdiri sebagai regulator yang adil,
atau justru menjadi pihak yang memaksakan kepatuhan tanpa memperbaiki sistemnya sendiri?
Satu hal yang pasti dalam negara hukum, Wajib Pajak tidak boleh dihukum atas kesalahan sistem negara.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan Advokat.
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.
Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.
