Kinerja Sengketa Pajak 2025 Melorot, Tingkat Kemenangan DJP Hanya 37,5%

IKPI, Jakarta: Kinerja penanganan sengketa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 tercatat mengalami penurunan.

Hal ini tercermin dari realisasi tingkat kemenangan di Pengadilan Pajak yang hanya mencapai 37,5%, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 46%.

Tingkat kemenangan tersebut merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJP dengan total putusan sengketa, baik banding maupun gugatan, dalam periode tertentu.

Dalam perhitungan ini, tidak semua amar putusan dihitung sebagai kemenangan. Putusan yang menolak permohonan, tidak dapat diterima, serta yang menambah pajak yang harus dibayar dikategorikan sebagai kemenangan.

Sepanjang 2025, total sengketa yang diputus mencapai 14.360 perkara, yang terdiri atas 12.070 perkara banding dan 2.290 gugatan. Dari jumlah tersebut, putusan yang mengabulkan seluruhnya menjadi yang paling dominan dengan 7.437 perkara.

Disusul putusan menolak sebanyak 3.397 perkara serta putusan mengabulkan sebagian sebanyak 2.596 perkara. Komposisi ini turut menekan tingkat kemenangan DJP secara keseluruhan.

Jika dilihat lebih rinci, tingkat kemenangan DJP pada perkara gugatan sebenarnya tergolong tinggi, yakni mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding, tingkat kemenangan hanya sebesar 31,30%. Rendahnya rasio kemenangan pada banding inilah yang menjadi faktor utama tidak tercapainya target kinerja secara agregat.

Secara historis, capaian indikator ini juga menunjukkan tren yang belum menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, tingkat kemenangan DJP belum pernah mencapai target tahunan.

Setelah sempat berada di kisaran 43% hingga 44% pada periode 2021 hingga 2024, capaian pada 2025 justru turun menjadi 37,5% persen, sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

DJP menilai, tidak tercapainya target ini dipengaruhi oleh perbedaan pendekatan antara Majelis Hakim dan fiskus dalam memandang sengketa pajak.

Majelis Hakim cenderung mengedepankan prinsip keadilan dalam memutus perkara, sementara DJP berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kekuatan alat bukti yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

“Tidak tercapainya indikator ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Sebagai langkah perbaikan, DJP menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kinerja penanganan sengketa mulai 2026.

Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan analisis perkara melalui bedah kasus, serta sentralisasi penanganan sengketa banding dan gugatan.

Selain itu, pelatihan teknis beracara juga akan diperkuat guna meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Pajak. (ds)

en_US