Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji,” ujar Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai barang kiriman.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji, yang umumnya berupa oleh-oleh.

Setiap jemaah haji diberikan kesempatan mengirim barang maksimal dua kali dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapat pembebasan dibatasi hingga US$ 1.500 per pengiriman, sehingga total nilai yang bisa dibebaskan mencapai US$ 3.000.

“Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” katanya.

Jika jumlah pengiriman atau nilai barang melampaui batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, karena datanya tercatat dalam sistem sehingga dapat diverifikasi oleh petugas.

Selain untuk barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam jumlah wajar dapat dibebaskan tanpa batasan nilai.

Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

en_US