IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mendorong pentingnya standar profesi yang seragam bagi seluruh pelaku di bidang perpajakan sebagai bagian dari penguatan profesi konsultan pajak.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)
Suherman menegaskan bahwa siapapun yang menjalankan profesi di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi yang sama dan terstandarisasi.
Menurutnya, standar tersebut menjadi kunci untuk menjamin kualitas layanan kepada wajib pajak.
“Semua yang berprofesi di bidang perpajakan harus memiliki standar kompetensi yang sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai standar kompetensi tersebut perlu diakomodasi secara jelas dalam Undang-Undang Konsultan Pajak.
Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan kualitas layanan yang dapat merugikan wajib pajak maupun sistem perpajakan.
Selain itu, Suherman juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak serta membantu penyelesaian sengketa perpajakan.
Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa fungsi konsultan pajak mencakup perencanaan pajak, mitigasi risiko, hingga pendampingan dalam proses sengketa.
Peran tersebut, menurutnya, membutuhkan kompetensi yang kuat dan terukur agar dapat dijalankan secara profesional.
“Standar profesi ini menjadi jaminan kualitas bagi wajib pajak dan juga bagi negara,” tegasnya.
Ia berharap, melalui pengaturan yang lebih kuat dalam undang-undang, profesi konsultan pajak dapat berkembang secara lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi sistem perpajakan nasional. (bl)
