IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mendorong reformasi mendasar dalam pengaturan profesi konsultan pajak, termasuk membuka akses yang lebih luas dengan tetap menjaga standar kompetensi.
Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak boleh dibatasi secara eksklusif karena sifat perpajakan yang multidisiplin.
“Pajak itu multidisiplin. Tidak bisa hanya dibatasi pada satu latar belakang tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak profesi lain seperti ekonom dan akuntan juga terlibat dalam pekerjaan perpajakan.
Oleh karena itu, menurutnya, sistem ke depan harus mampu mengakomodasi berbagai latar belakang dengan tetap menekankan pada standar kompetensi.
Dalam kajian yang dipaparkan, terdapat beberapa jalur masuk profesi, yaitu melalui pendidikan perpajakan, sertifikasi bagi non-perpajakan, serta rekognisi bagi praktisi berpengalaman .
Darussalam juga mengusulkan penyederhanaan sistem sertifikasi yang selama ini dikenal berjenjang, menjadi lebih adaptif dengan kebutuhan zaman.
Ia menyarankan model kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan atau spesialis, seperti spesialis pajak internasional, transfer pricing, hingga litigasi pajak.
Selain itu, ia menekankan pentingnya program magang dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagai fondasi kualitas profesi.
“Yang penting bukan membatasi siapa yang masuk, tetapi bagaimana kita memastikan kualitas setelah mereka masuk,” tegasnya.
Menurutnya, reformasi ini penting agar profesi konsultan pajak mampu menjawab tantangan global dan mendukung sistem perpajakan yang lebih modern. (bl)
