Pemerintah Ubah Tarif Bea Masuk Barang Kiriman melalui PMK 4/2025, Ini Rinciannya! 

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis komoditas tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini menyederhanakan tarif bea masuk yang sebelumnya menggunakan tarif most favored nation (MFN), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Sebelumnya, terdapat delapan jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN, yaitu tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Dengan adanya PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tersebut kini terbagi dalam tiga kelompok, yakni 0%, 15%, dan 25%.

Rincian Tarif Bea Masuk Berdasarkan PMK 4/2025

• Tarif 0%

• Buku (tidak berubah dari sebelumnya).

• Tarif 15%

• Kosmetik (sebelumnya 10–15%).

• Besi baja (sebelumnya 0–20%).

• Jam tangan (sebelumnya 10%).

• Tarif 25%

• Tas (sebelumnya 15–20%).

• Produk tekstil (sebelumnya 5–25%).

• Alas kaki (sebelumnya 5–30%).

• Sepeda (sebelumnya 25–40%).

Detail Tarif Per Komoditas

• Buku (HS Code: 4901 s.d. 4904) – Tarif PMK 96/2023: 0% – Tarif PMK 4/2025: 0%

• Jam Tangan (HS Code: 9101 dan 9102) – Tarif PMK 96/2023: 10% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Kosmetik (HS Code: 3303 s.d. 3307) – Tarif PMK 96/2023: 10–15% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Besi Baja (HS Code: 73) – Tarif PMK 96/2023: 0–20% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Produk Tekstil (HS Code: 61, 62, 63) – Tarif PMK 96/2023: 15–25% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Sepatu (HS Code: 64) – Tarif PMK 96/2023: 25–30% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Tas (HS Code: 4202) – Tarif PMK 96/2023: 15–20% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Sepeda (HS Code: 8711.60.92 s.d. 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712) – Tarif PMK 96/2023: 25–40% – Tarif PMK 4/2025: 25%

Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman

• Impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tariff sebesar 7,5%.

• Barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.

Untuk barang kiriman di luar komoditas yang telah disebutkan, tarif bea masuk tetap mengacu pada tarif MFN yang diatur berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. (alf)

en_US