Ketum Vaudy Starworld Sosialisasikan Tata Sikap Mars dan Hymne IKPI serta Gestur Organisasi

IKPI Kota Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyosialisasikan tata sikap resmi organisasi saat menyanyikan Mars dan Hymne IKPI kepada para anggota dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI telah menetapkan pedoman mengenai posisi berdiri serta tata letak tangan saat Mars dan Hymne organisasi dinyanyikan dalam setiap kegiatan resmi.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam peraturan organisasi dan telah disosialisasikan kepada para Ketua Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang pada awal Maret 2026.

Menurut Vaudy, penyeragaman tata sikap organisasi diperlukan untuk menciptakan kekhidmatan sekaligus memperkuat identitas organisasi profesi di setiap kegiatan resmi IKPI.

“Pengaturan ini bertujuan agar seluruh anggota memiliki pedoman yang sama ketika mengikuti kegiatan organisasi, khususnya saat menyanyikan Mars dan Hymne IKPI,” ujarnya di hadapan puluhan para peserta.

Selain tata sikap saat Mars dan Hymne, Vaudy juga memperkenalkan gestur tangan resmi IKPI kepada para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Gestur tersebut diperkenalkan sebagai simbol kebersamaan dan identitas organisasi yang diharapkan dapat semakin memperkuat rasa solidaritas antaranggota IKPI.

Menurut Vaudy, simbol dan tata sikap organisasi memiliki peran penting dalam membangun kekompakan serta memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan integritas.

Ia berharap sosialisasi yang telah dilakukan kepada jajaran pengurus daerah dan cabang dapat diteruskan kepada seluruh anggota di berbagai wilayah sehingga tata sikap tersebut dapat diterapkan secara seragam dalam setiap kegiatan organisasi.

Dengan adanya pedoman yang sama, Vaudy menilai kegiatan-kegiatan IKPI ke depan dapat berlangsung lebih tertib, khidmat, dan mencerminkan identitas organisasi yang kuat. (bl)

Kolaborasi IKPI, DJP, dan Kampus Dorong Kepatuhan Pajak di Kalimantan

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kalangan akademisi dalam kegiatan Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Workshop tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sebagai narasumber. Kolaborasi antara organisasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Workshop perpajakan ini terselenggara atas kerja sama IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kalselteng serta dukungan dari IBITEK Banjarmasin. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban dan hak perpajakan yang terus berkembang,” ujar Martha.

Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem administrasi perpajakan membutuhkan dukungan edukasi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dapat semakin meningkat.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan penjelasan sekaligus pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Martha mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena untuk tahun pajak 2025 pelaporan sudah menggunakan sistem Coretax, banyak wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan agar proses pengisian dapat dilakukan dengan benar.

Dalam workshop tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan pelaporan SPT, seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar pengisian data dapat dilakukan secara akurat.

Ia menegaskan bahwa SPT Tahunan bukan sekadar laporan administratif, melainkan sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Melalui kolaborasi antara IKPI, DJP, dan perguruan tinggi, Martha berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat di Kalimantan semakin meningkat.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih luas, sehingga pada akhirnya turut berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

Vaudy Starworld: Di Kepengurusan Saat ini, IKPI Perkuat Peran Edukasi ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung edukasi perpajakan nasional di masa kepengurusannya 2024 – 2029.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa kepengurusan IKPI periode 2024–2029 memiliki sejumlah agenda transformasi strategis.

Salah satu agenda utama adalah memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi yang berperan dalam pengembangan ekosistem kebijakan perpajakan nasional.

Menurutnya, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan kebijakan perpajakan.

IKPI juga berencana memperkuat berbagai kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi bagi anggotanya maupun Wajib Pajak.

Beberapa program yang tengah disiapkan antara lain pengembangan kelas khusus di bidang perpajakan.

Selain itu, organisasi juga sedang mengembangkan sistem database perpajakan berbasis digital yang dapat menjadi sumber referensi bagi para konsultan pajak.

“Database ini diharapkan menjadi infrastruktur pengetahuan kolektif bagi komunitas konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy.

Dengan berbagai agenda tersebut, IKPI berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional. (bl)

en_US