PER-9/PJ/2025: Upaya Tegas DJP Menangkal Faktur Pajak Fiktif

Pada 22 Mei 2025 Direkrorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan baru yaitu  PER 09 2025 yang mengatur tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Penanganan terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Latar Belakang Dikeluarkannya PER-9/PJ/2025

Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dalam praktiknya, ditemukan banyak penyalahgunaan, seperti penerbitan faktur fiktif (tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) atau faktur yang dikeluarkan oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kondisi ini tidak hanya mencederai sistem perpajakan, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara. Oleh karena itu,

DJP mengambil langkah strategis dengan memberikan kewenangan kepada dirinya untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Wajib Pajak yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Apa Saja yang Diatur dalam PER-9/PJ/2025?

1.       Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap:

a.       Wajib Pajak Terindikasi Penerbit: Diduga menerbitkan faktur pajak tidak sah.

b.      Wajib Pajak Terindikasi Pengguna: Diduga mengkreditkan pajak masukan dari faktur pajak tidak sah.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan oleh petugas yang berwenang.

2.      Kriteria Penonaktifan

Penilaian dilakukan berdasarkan dua hal:

a.       Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha

b.       Kesesuaian kegiatan usaha

Jika lokasi usaha tidak jelas atau aktivitas usaha tidak sesuai dengan profil yang dilaporkan, DJP dapat menonaktifkan akses faktur pajak secara elektronik. Untuk pengguna faktur, penilaian difokuskan pada penggunaan faktur pajak yang tidak sah dalam pelaporan PPN.

3.       Pemberitahuan dan Hak Klarifikasi, Setiap Wajib Pajak yang dinonaktifkan akan menerima pemberitahuan resmi dari DJP. Mereka tetap diberikan hak untuk melakukan klarifikasi, dengan ketentuan:

a.       Klarifikasi disampaikan langsung ke Kantor Wilayah DJP (tidak dapat dikuasakan).

b.       Wajib disertai dokumen pendukung, seperti: Identitas Wajib Pajak dan dokumen usaha, Surat keterangan domisili usaha, Rekening koran, bukti transaksi, Foto lokasi usaha dan daftar supplier.

4.       Keputusan DJP atas Klarifikasi

a.       DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu 30 hari sejak dokumen klarifikasi diterima.

b.      Jika klarifikasi diterima, akses pembuatan faktur akan diaktifkan kembali.

c.       Jika ditolak, atau tidak ada klarifikasi dalam 30 hari, maka: Pengukuhan sebagai PKP akan dicabut secara jabatan. Namun, jika tidak ada keputusan setelah 30 hari, klarifikasi dianggap dikabulkan secara otomatis.

5.       Penyesuaian dengan Aturan Lama

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah berstatus “Suspend”, penyelesaiannya tetap mengacu pada aturan lama, yakni PER-19/PJ/2017 sebagaimana diubah dengan PER-16/PJ/2018. Namun, kedua peraturan lama ini kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya PER-9/PJ/2025.

Kesimpulan

Pentingnya Kepatuhan dan Transparansi, PER-9/PJ/2025 memberikan sinyal kuat bahwa DJP akan semakin tegas terhadap praktik perpajakan yang tidak sesuai aturan. Bagi pelaku usaha, penting untuk menjaga dokumen usaha tetap tertib dan hanya melakukan transaksi yang sah. Langkah preventif seperti ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Kota Tangerang

Ratri Widiyanti 

Email: ratri.widiyanti@midplaza.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Ketua Umum IKPI Ajak Anggotanya Tingkatkan Kontribusi dan Adaptasi di Tengah Perubahan Regulasi

IKPI, Tegal: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld menyampaikan sejumlah pesan penting kepada seluruh anggota dalam rangka memperkuat profesionalisme dan kontribusi di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin dinamis. Pesan tersebut disampaikan dalam sambutan resmi oleh Ketua Bidang Olahraga IKPI, Wisnu Sambhoro, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Tegal, Rabu (11/6/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI mengapresiasi dedikasi pengurus daerah dan cabang dalam melaksanakan program edukasi berkelanjutan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pengda dan cabang, khususnya IKPI Cabang Tegal, yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan PPL ini. Ini merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam menjaga mutu dan integritas profesi konsultan pajak,” ujar Wisnu mewakili Ketua Umum, Kamis (12/6/2025).

Ketua Umum menegaskan bahwa Pengurus Pusat (PP) IKPI mendukung penuh setiap kegiatan yang bertujuan memperkuat kompetensi anggota di seluruh wilayah Indonesia. “Kegiatan seperti ini tidak hanya relevan, tetapi juga sangat dibutuhkan untuk memastikan anggota IKPI tetap adaptif dalam menghadapi perkembangan kebijakan perpajakan, termasuk regulasi baru seperti PMK Nomor 15 Tahun 2025,” jelasnya.

Lebih dari itu, Ketua Umum juga mendorong agar kegiatan PPL tidak hanya menjadi ruang pembelajaran internal, tetapi juga terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat umum. “Kami berharap kegiatan ini bisa memberi manfaat yang lebih luas, termasuk bagi pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat yang ingin memahami perpajakan secara lebih mendalam. IKPI harus menjadi jembatan edukasi antara kebijakan dan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu pesan penting yang juga disampaikan adalah ajakan kepada seluruh anggota untuk lebih aktif berbagi pengetahuan melalui website resmi IKPI. “Tulisan atau opini tidak perlu membahas satu PMK secara keseluruhan. Membahas satu bab, satu ayat, atau bahkan satu isu kecil yang relevan saja sudah sangat bermanfaat. Website IKPI adalah ruang kolaborasi dan ekspresi intelektual anggota,” jelasnya.

Tak hanya itu, pidato tersebut juga menyinggung agenda besar organisasi dalam waktu dekat, yakni perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 IKPI. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk turut serta menyukseskan perhelatan tersebut. “HUT ke-60 adalah momentum besar dalam sejarah IKPI. Saya mengajak semua elemen organisasi, dari pusat hingga daerah, untuk ikut berpartisipasi aktif. Ini saat yang tepat untuk menegaskan kembali peran strategis kita dalam sistem perpajakan nasional,” tegasnya.

Pesan-pesan itu mencerminkan arah organisasi yang semakin terbuka, responsif, dan progresif dalam menghadapi tantangan zaman. Peran konsultan pajak kini tidak lagi terbatas sebagai pendamping wajib pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan edukator bagi masyarakat.

Dengan semangat kolaboratif dan pembaruan berkelanjutan yang digaungkan melalui kegiatan PPL seperti yang digelar IKPI Cabang Tegal ini, IKPI terus mengukuhkan eksistensinya sebagai organisasi profesi yang adaptif, relevan, dan berdampak luas bagi pembangunan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik. (bl)

en_US