Dirjen Pajak Minta Maaf dan Apresiasi Wajib Pajak di Momen Idulfitri

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan permohonan maaf atas layanan perpajakan yang mungkin kurang maksimal selama ini. Hal itu disampaikan melalui sebuah video singkat ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diunggah di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Minggu (30/3/2025).

“Kami memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila dalam menjalankan tugas kami selama ini untuk memberikan pelayanan perpajakan terdapat hal-hal yang mengganggu kenyamanan Bapak-Ibu semuanya,” ujar Suryo dalam video tersebut.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan berpegang pada nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Selain itu, Suryo juga mengapresiasi para wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT tahunan tepat waktu merupakan cermin kepatuhan kita semua. Semoga Allah SWT senantiasa meridai kita semua dan insya Allah dipertemukan kembali dengan Ramadan tahun depan,” tambahnya.

Batas Waktu Pelaporan SPT Semakin Dekat

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 semakin dekat. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan harus menyampaikannya paling lambat 30 April 2025.

Hingga 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, masih terdapat sekitar 7,63 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT dari total 19.775.679 wajib pajak yang harus melaporkan.

Sorotan Terhadap Coretax dan Dampaknya pada Penerimaan Pajak

Dalam beberapa bulan terakhir, DJP mendapat sorotan terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini mengalami berbagai kendala yang berdampak pada layanan perpajakan dan diduga menjadi salah satu faktor penurunan penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun. Para pakar menilai, permasalahan teknis Coretax turut berkontribusi pada penurunan ini.

Namun, Kementerian Keuangan menyatakan faktor utama penurunan lebih disebabkan oleh anjloknya harga komoditas serta kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21.

Sebagai langkah antisipatif, DJP membatalkan seluruh sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2025. Selain itu, DJP juga memperbolehkan kembali penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak, tidak hanya melalui Coretax, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025.

Dengan berbagai langkah perbaikan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang. (alf)

DJP Ingatkan Wajib Pajak Jangan Terjebak Modus Penipuan Baru

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Baru-baru ini, muncul berbagai bentuk penipuan dengan konten yang menyerupai informasi resmi DJP, tetapi berisi tautan palsu yang berpotensi mencuri data pribadi dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan tidak mengklik sembarang tautan.

Kenali Modus Penipuan

Berikut adalah beberapa modus penipuan yang sering digunakan:

• Konten palsu yang menyerupai informasi resmi DJP, tetapi berisi tautan berbahaya.

• Perintah untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu.

• Perintah membuka file .APK dengan judul “Surat Ketetapan Pajak”.

• Permintaan konfirmasi status atau perubahan data wajib pajak.

• Permintaan pembayaran biaya meterai atau layanan lain melalui rekening pribadi.

• Instruksi membayar tagihan pajak ke rekening pribadi.

• Penawaran jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak.

• Pelaku berpura-pura sebagai pegawai atau pejabat DJP.

• Penipuan melalui berbagai saluran, seperti SMS, WhatsApp, email, surat fisik, maupun telepon.

Hal-Hal yang Harus Dihindari

Untuk melindungi diri dari penipuan, pastikan Anda tidak melakukan hal-hal berikut:

• Memberikan informasi sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan data pribadi lainnya.

• Melakukan transfer uang untuk biaya meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya ke rekening pribadi.

• Memberikan kode unik One Time Password (OTP) kepada pihak yang tidak dikenal.

Konfirmasikan ke Saluran Resmi DJP

Jika menerima pesan yang mencurigakan mengatasnamakan DJP, segera konfirmasikan melalui saluran resmi berikut:

• Kring Pajak 1500200

• Kantor pajak terdekat

• Website pengaduan resmi: pengaduan.pajak.go.id

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa semua interaksi terkait pajak dilakukan melalui saluran resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang dapat merugikan Anda secara finansial maupun keamanan data pribadi. Tetap waspada, lindungi data Anda! (alf)

 

Bukan hanya Indonesia, Lima Negara ini juga Memberlakukan Pelaporan SPT Pajak Tahunan 

IKPI, Jakarta: Setiap musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tiba, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: mengapa harus melaporkan pajak meskipun sudah membayar pajak? Perlu diketahui bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain dengan aturan dan prosedur yang berbeda-beda.

Dikutip dari Pajak.com, berikut adalah perbandingan sistem pelaporan pajak di lima negara lain yang bisa menjadi referensi bagi Wajib Pajak Indonesia.

1. Jepang

Di Jepang, SPT Tahunan dilakukan dengan menghitung pendapatan dari 1 Januari hingga 31 Desember. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT antara 16 Februari hingga 15 Maret tahun berikutnya, kecuali jika jumlah pajak yang terutang lebih kecil dari pajak yang telah dibayar atau dikreditkan. Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT jika pendapatan gaji kurang dari 20 juta yen atau hanya memiliki satu pemberi kerja. Selain itu, jika tenggat waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka batas waktu akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

2. Australia

Di Australia, tahun pajak berlangsung dari 1 Juli hingga 30 Juni, dan Wajib Pajak harus melaporkan SPT antara 1 Juli hingga 31 Oktober. Penduduk dengan penghasilan di atas 18.200 dolar Australia wajib melaporkan pajak, sementara nonresiden harus melaporkan jika memperoleh penghasilan sebesar 1 dolar Australia atau lebih.

Proses pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan waktu pemrosesan sekitar 2 minggu atau manual yang memakan waktu lebih lama. Audit pajak dapat dilakukan hingga dua tahun setelah pelaporan, dan Wajib Pajak bisa dikenakan denda jika ditemukan ketidaksesuaian.

3. Italia

Di Italia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir REDDITI PF atau formulir 730 tergantung jenis penghasilannya. Formulir 730 digunakan oleh karyawan dan pensiunan, sementara formulir REDDITI PF untuk penghasilan yang lebih kompleks. Pelaporan dapat dilakukan secara daring dengan sistem identifikasi digital.

Batas waktu pengajuan adalah 30 September untuk formulir 730 dan 31 Oktober untuk formulir REDDITI PF. Sistem pajak di Italia berbasis penilaian mandiri (self-assessment), di mana pembayaran dilakukan dalam dua cicilan dan pengembalian pajak dilakukan langsung oleh otoritas pajak.

4. Denmark

Di Denmark, sistem pajak berdasarkan pemotongan sementara yang dihitung dari penghasilan tahunan. Wajib Pajak harus mengajukan laporan pajak sebelum 1 Mei atau 1 Juli tahun berikutnya. Badan Pajak Denmark akan menentukan apakah ada kekurangan atau kelebihan pajak. Semua pembayaran kena pajak memiliki kewajiban pelaporan, dan informasi pajak dapat diakses secara daring. Proses audit pajak dilakukan berdasarkan laporan dari pemberi kerja, bank, dan lembaga keuangan.

5. Afrika Selatan

Di Afrika Selatan, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus mendaftarkan diri dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ambang batas pendapatan yang mewajibkan pelaporan adalah 95.750 rand untuk usia di bawah 65 tahun.

Pelaporan dilakukan selama Tax Season yang berlangsung dari Maret hingga Februari. Sebagian Wajib Pajak menerima penilaian otomatis berdasarkan data dari pemberi kerja dan lembaga keuangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat mengajukan koreksi. Audit pajak dapat dilakukan kapan saja oleh South African Revenue Service (SARS).

Dengan memahami sistem pelaporan pajak di berbagai negara, diharapkan Wajib Pajak di Indonesia dapat lebih sadar akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku secara global. (alf)

 

Danantara Berpotensi Dorong Investasi dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai strategi, salah satunya adalah pembentukan Dana Investasi Nasional (Danantara). Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa Danantara akan berperan penting dalam mendorong investasi yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Wihadi menjelaskan bahwa Danantara akan berfungsi sebagai lembaga investasi yang mengelola dividen dari BUMN untuk mendanai proyek-proyek strategis. “Investasi yang dilakukan melalui Danantara diharapkan mampu menciptakan efek berganda, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperbesar basis pajak dari sektor-sektor yang berkembang,” katanya, Sabtu, (30/3/2025).

Wihadi menambahkan bahwa Danantara akan memungkinkan pemerintah untuk lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana bagi proyek-proyek infrastruktur dan industri prioritas, yang nantinya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha. Dengan adanya investasi yang lebih terarah, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi dapat lebih terakselerasi dan sektor-sektor produktif dapat berkembang lebih cepat.

Ia juga menekankan bahwa meskipun Danantara tidak secara langsung mengambil alokasi dari APBN, dampak ekonominya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak dalam jangka panjang. “Kita melihat bahwa pengelolaan investasi melalui Danantara dapat menjadi solusi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Dengan investasi yang terkelola dengan baik, kita bisa meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan memperkuat basis pajak negara,” jelasnya.

Selain itu, Wihadi menilai bahwa Danantara dapat membantu dalam menarik investasi asing yang lebih besar ke Indonesia. Dengan struktur yang lebih ramping dan fleksibel dibandingkan lembaga investasi sebelumnya, Danantara diharapkan mampu menarik minat investor global untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor strategis Indonesia. “Kita harus melihat ini sebagai langkah ke depan dalam memperkuat ketahanan fiskal negara. Dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, penerimaan pajak akan meningkat, dan ini akan memberikan dampak positif bagi anggaran negara,” tambahnya.

Meskipun terdapat kekhawatiran bahwa penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan berkurang akibat pengalihan dana ke Danantara, Wihadi menegaskan bahwa penerimaan pajak yang meningkat akan menyeimbangkan potensi pengurangan tersebut. Dengan strategi yang tepat, Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang memberikan dampak positif bagi keuangan negara dalam jangka panjang. (alf)

en_US