Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia Masih di Bawah Target, Bank Dunia Soroti Kesenjangan

IKPI, Jakarta: Bank Dunia mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh di bawah potensinya. Dalam laporan berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dirilis pada 17 Maret 2025, Bank Dunia mencatat bahwa rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya mencapai 9,1 persen pada tahun 2021. Angka ini termasuk yang terendah di dunia dan jauh di bawah negara-negara berpenghasilan menengah lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai perbandingan, rasio penerimaan pajak terhadap PDB di Kamboja mencapai 18,0 persen, Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.

Bank Dunia menyoroti bahwa kesenjangan penerimaan pajak di Indonesia sangat signifikan. Sepanjang 2016 hingga 2021, estimasi kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 6,4 persen dari PDB, atau setara Rp 944 triliun.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pada periode yang sama, kesenjangan kepatuhan PPN atau selisih antara PPN yang seharusnya dibayarkan dengan yang terealisasi mencapai 43,9 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2,6 persen dari PDB Indonesia atau senilai Rp 386 triliun.

Adapun untuk PPh Badan, rata-rata kesenjangan antara pajak yang seharusnya dibayar dengan yang terbayar mencapai 33 persen dari total kewajiban pajak PPh Badan atau setara 1,1 persen dari PDB. Secara nominal, Bank Dunia mencatat potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan PPh Badan mencapai Rp 160 triliun per tahun.

Padahal, menurut laporan tersebut, PPN dan PPh Badan merupakan sumber utama penerimaan pajak dalam negeri. Pada 2021, kedua jenis pajak ini menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, atau setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.

Bank Dunia menilai bahwa rendahnya penerimaan pajak ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, serta basis pajak yang sempit. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. (alf)

 

Kemenkeu Tegaskan Fasilitas di Kapal Wisata sebagai Objek Pajak  

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai objek pajak daerah bagi kapal wisata. Hal ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 26 Maret 2025 yang ditujukan sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Bupati Manggarai Barat.

Surat tersebut merupakan respons atas surat permohonan Bupati Manggarai Barat bernomor 970/BAPENDA/216/III/2025 tertanggal 15 Maret 2025. Surat Kemenkeu ditandatangani oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mewakili Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Edi Endi, pejabat terkait, menjelaskan bahwa pungutan pajak ini telah memenuhi prinsip adanya objek dan subjek pajak sesuai dengan ketentuan PBJT. Aturan ini mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan yang disediakan oleh kapal wisata. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Prinsip pengenaan pajak ada objek, ada subjek,” tegas Edi Endi.

Dalam aturan ini, subjek pajak adalah wisatawan yang menggunakan layanan kapal wisata, sedangkan objek pajaknya meliputi kapal wisata yang menyediakan jasa perhotelan serta makanan dan minuman bagi penumpang.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak sektor pariwisata, khususnya bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di wilayahnya. (alf)

 

 

Menhan Imbau Pegawai Kemhan dan TNI Segera Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau seluruh pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Pertahanan dan anggota Tentara Nasional Indonesia untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Sjafrie dalam video yang diunggah di akun YouTube Kementerian Pertahanan, Kamis (27/3/2025).

Sjafrie menegaskan bahwa pelaporan pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara karena pajak merupakan fondasi dari ketahanan negara.

“Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara bangsa Indonesia. Pajak yang kuat adalah fondasi pertahanan negara yang pokok,” jelasnya.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, wajib pajak dihimbau untuk segera mengisi SPT Tahunan secara online guna menghindari penumpukan di hari-hari terakhir.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk pelaporan SPT mereka. Artinya, sistem baru bernama Coretax belum akan digunakan pada pelaporan tahun ini.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Untuk memudahkan wajib pajak, berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan secara online:

• Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui ponsel atau laptop.

• Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

• Klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu pilih “Buat SPT”.

• Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda, baik 1770 maupun 1770 S.

• Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.

• Isi data secara berurutan hingga tahap akhir, termasuk penghasilan final, harta yang dimiliki, serta daftar utang jika ada.

• Setelah semua data lengkap, akan muncul status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar). Isi SPT sesuai dengan status tersebut.

• Klik tombol “Setuju” dan tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

• Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim SPT”.

• Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika belum, berikut langkah-langkah mendapatkannya secara online:

• Kirim e-mail ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”.

• Dalam isi email, cantumkan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.

• Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

• Kirimkan email tersebut dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email Anda.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari denda dan penumpukan di masa tenggat waktu. (alf)

 

Realisasi Pajak Kalimantan Barat Capai Rp1,1 Triliun Hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 28 Februari 2025 mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini setara dengan 10,39 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp11,23 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 28 Februari 2025 tembus Rp1,1 triliun atau 10,39 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2025 sebesar Rp11,23 triliun,” kata Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Kalimantan Barat, Agus Setiawan, dalam Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025).

Agus menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menyumbang Rp434,6 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp686 miliar. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkontribusi Rp1,8 miliar, dan pajak lainnya mencapai Rp44,8 miliar.

Dari sisi sektor usaha, lima sektor dominan memberikan kontribusi sebesar 81,47 persen terhadap total penerimaan pajak di Kalimantan Barat. Sisanya, sebesar 18,53 persen, berasal dari sektor lainnya.

“Adapun lima sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Transportasi dan Pergudangan, serta Jasa Keuangan dan Asuransi dengan pertumbuhan positif dialami oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus optimistis bahwa kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Barat akan terus meningkat sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mencapai target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2025 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” ujar Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

“Kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat, silakan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id,” kata Agus.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Agus menyarankan agar Wajib Pajak yang mengalami kendala segera berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat mereka terdaftar.

“Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di KPP Pratama terdaftar,” tambahnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan DJP, dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200. (alf)

 

 

Sri Mulyani Bentuk “Joint Program” untuk Dongkrak Penerimaan Negara 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan “joint program” antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati pada Kamis (20/3/2025), Sri Mulyani menyebut program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Pembentukan program ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan rasio perpajakan Indonesia.

“Selamat bekerja, Ardana 1-25. Kuatkan sinergi agar terus mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Sri Mulyani.

Hingga 28 Februari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan berkontribusi Rp240,4 triliun, terdiri dari Rp187,8 triliun penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan dan cukai. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.

Meski penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi perbaikan signifikan pada Maret. Dalam periode 1-17 Maret 2025, penerimaan bruto tumbuh positif 6,6 persen, berbalik dari kondisi negatif 3,8 persen pada akhir Februari.

Sri Mulyani menilai tren ini sebagai sinyal positif bagi kinerja penerimaan negara tahun ini. (alf)

 

en_US