CELIOS Usul Pemerintah Turunkan PPN jadi 8% dan Naikkan Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang-barang yang dikenakan tarif baru ini meliputi jet pribadi, yacht, rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, kendaraan bermotor tertentu, hingga senjata api non-negara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, ia menggarisbawahi bahwa dampak kenaikan PPN ini perlu diimbangi dengan kebijakan lainnya.

“Setelah membatalkan rencana kenaikan PPN ke 12% untuk barang dan jasa umum, pemerintah sebaiknya menurunkan tarif PPN secara menyeluruh menjadi 8%. Ini akan lebih membantu daya beli masyarakat,” ujar Bhima, Rabu (1/1/2025).

Usulan Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon

Untuk menggantikan potensi penerimaan negara dari kenaikan PPN umum, Bhima mengusulkan penerapan pajak kekayaan sebesar 2% terhadap total harta orang super kaya. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghasilkan hingga Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan, sesuai dengan dorongan dari OECD dan G20.

Selain itu, Bhima mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan pajak karbon sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Pajak karbon ini bisa diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, yang hasilnya dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru,” tambahnya.

Bhima juga menyarankan beberapa langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti:

1. Peningkatan pajak produksi batu bara di luar royalti.

2. Menutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang.

3. Evaluasi insentif pajak yang tidak tepat sasaran, termasuk penghentian tax holiday bagi perusahaan besar yang sudah sangat menguntungkan, seperti smelter nikel.

Dengan diberlakukannya PPN 12% hanya untuk barang mewah, harga barang kebutuhan umum tetap tidak mengalami perubahan. Namun, Bhima mencatat bahwa keterlambatan penerbitan aturan teknis sempat memicu kenaikan harga di pasar.

Langkah-langkah yang diusulkan CELIOS diharapkan mampu mengimbangi penerimaan pajak negara, sekaligus menciptakan kebijakan fiskal yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (alf)

PMK 131/2024, Pemerintah Pertegas Perlakuan PPN atas BKP dan JKP

IKPI, Jakarta: Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, khususnya di Pasal 5 huruf a dan b yang mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas berbagai jenis transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Peraturan ini mencakup ketentuan tentang impor BKP, penyerahan BKP, penyerahan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Menurut PMK Nomor 131 Tahun 2024, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur perlakuan PPN atas penyerahan BKP kepada konsumen akhir dan transaksi lainnya, yang penting untuk diketahui oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara rinci, peraturan ini mengatur tata cara penghitungan PPN yang berlaku pada transaksi impor BKP, penyerahan BKP, penyerahan JKP, serta pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam Pasal 5 PMK ini adalah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. Pada periode tersebut, PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12%, namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang.

Hal ini memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem perhitungan yang baru.

Penerapan Ketentuan Lebih Lanjut Mulai Februari 2025

Mulai Februari 2025, pemerintah akan menerapkan ketentuan yang lebih luas, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK, yang mengatur lebih lanjut cara penghitungan PPN dan aturan lainnya terkait transaksi yang terjadi di luar daerah pabean. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaharui dan menyesuaikan regulasi perpajakan agar lebih efisien, relevan, dan dapat mengikuti perkembangan ekonomi serta kebutuhan pasar.

Dengan berlakunya PMK ini, para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi penyerahan BKP kepada konsumen akhir maupun transaksi lainnya yang melibatkan pemanfaatan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar daerah pabean, diwajibkan untuk menyesuaikan prosedur dan perhitungan PPN mereka. Peraturan ini mengharuskan PKP untuk mencatat dan melaporkan transaksi yang melibatkan barang dan jasa dengan lebih teliti agar sesuai dengan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Melalui penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi potensi kebocoran pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Peraturan ini juga diharapkan dapat membantu memperkuat sistem perekonomian Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kontribusi yang lebih optimal dari sektor pajak. (alf)

PMK 131/2024, Pemerintah Atur  BKP dan JKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, khususnya di Pasal 1-4, yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

PMK ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perlakuan PPN. Beberapa poin utama dari peraturan ini meliputi:

1. Definisi PPN:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

2. Tarif PPN:

Tarif PPN ditetapkan sebesar 12%, dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak, seperti harga jual atau nilai impor.

3. Objek Pajak:

Barang Kena Pajak (BKP): Barang berwujud dan tidak berwujud yang dikenai PPN.

Jasa Kena Pajak (JKP): Kegiatan pelayanan yang dikenai pajak sesuai ketentuan.

4. Pajak Masukan:

Pajak masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP, baik dalam negeri maupun luar negeri, dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Khusus

Barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor, tetap dikenakan tambahan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai aturan yang berlaku.

PKP yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain atau besaran tertentu diberikan pengecualian dari beberapa ketentuan umum.

Landasan Hukum dan Harapan

Peraturan ini disahkan untuk mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien. Menteri Keuangan berharap PMK Nomor 131 Tahun 2024 dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Para pengusaha diimbau untuk mempelajari lebih lanjut isi peraturan ini guna memastikan kelancaran dalam implementasi di lapangan.

Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat meningkat, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

PKS: Pembatasan Kenaikkan PPN 12% Bukti Pemerintah Beri Rasa Adil untuk Masyarakat

IKPI, Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang-barang mewah. Syaikhu menyebut langkah ini sebagai keputusan bijak yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ujar Syaikhu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

Ia juga mengapresiasi sikap pemerintah yang mendengar aspirasi masyarakat terkait kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terus ditingkatkan untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

PKS, lanjut Syaikhu, akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang adil. “Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara akan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global. (alf)

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 38,6 Triliun untuk Masyarakat dan UMKM

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha menghadapi tantangan ekonomi. Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) Prabowo menjelaskan bahwa stimulus ini mencakup bantuan beras, diskon listrik, hingga insentif pajak.

“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun,” kata Prabowo.

Stimulus tersebut meliputi:

1. Bantuan Beras: Sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan dari pemerintah.

2. Diskon Listrik: Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.

3. Insentif Pajak Penghasilan (PPh): Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Paket stimulus ini dirancang untuk mendukung kelompok rentan, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong kelangsungan usaha, khususnya UMKM,” ujar Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, terutama di sektor padat karya dan usaha kecil. Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. (alf)

en_US