Haidar Alwi Institute: Kenaikan Tarif PPN untuk Kepentingan Rakyat

IKPI, Jakarta: Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kebijakan yang diambil demi kepentingan rakyat. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif ini akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat.

“Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat,” ujar Haidar dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Ia menjelaskan, dana yang diperoleh pemerintah melalui kebijakan tersebut akan digunakan untuk menjaga stabilitas perekonomian, mendukung pembangunan di berbagai sektor, serta menjalankan kebijakan jangka panjang. Selain itu, rakyat juga akan merasakan manfaat langsung seperti program makan siang bergizi, bantuan sosial, hingga insentif berupa diskon listrik dan bantuan pembelian rumah.

Haidar juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, dan rumah susun tetap tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri, kenaikan PPN ditanggung oleh pemerintah.

“Yang paling penting, sembako tidak dikenakan PPN. Jadi, rakyat tidak perlu khawatir karena kebutuhan dasar tetap terjangkau,” tambahnya.

Haidar memahami adanya penolakan dari beberapa kelompok terhadap kebijakan ini. Menurutnya, resistensi terhadap kenaikan tarif pajak adalah hal yang biasa terjadi, terutama jika ada pihak yang mencoba mempolitisasi isu tersebut.

“Jika ada penolakan itu wajar,” ungkapnya.

Ia juga mengkritisi narasi bahwa kenaikan tarif PPN akan memperburuk kondisi masyarakat. Menurut Haidar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa daya beli masyarakat tetap kuat, terlihat dari penuhnya tempat wisata, ramai kafe, dan tingginya penjualan gadget.

“Kenyataannya, di tengah ekonomi yang katanya sulit, rakyat tetap bisa menikmati liburan, belanja, dan berkegiatan seperti biasa. Jadi, jangan mudah terprovokasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, aktivis, hingga PDIP sebagai oposisi. Demonstrasi dan petisi di media sosial menjadi bentuk protes mereka terhadap kebijakan ini.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat dapat memahami manfaat jangka panjang dari kenaikan tarif PPN ini. (alf)

Jokowi Tegaskan Kenaikan PPN 12% Sudah Sesuai Amanat UU

IKPI, Jakarta: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Jokowi menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang telah diputuskan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

“Ini kan sudah diputuskan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Jadi, pemerintah harus menjalankan,” ujar Jokowi, Jumat (27/12/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dan perhitungan dampaknya terhadap masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak sembarangan dalam membuat kebijakan ini.

“Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan yang matang. Saya kira kita harus mendukung keputusan pemerintah. Tentu ada alasan dan kalkulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut,” katanya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Hingga Rabu (25/12/2024), sebuah petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah ditandatangani oleh lebih dari 193 ribu orang. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan tarif tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara. Meskipun demikian, berbagai pihak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak terlalu membebani masyarakat. (alf)

Celios Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu untuk Evaluasi Kenaikan PPN

IKPI, Jakarta: Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Zakiul Fikri, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan atau mengevaluasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Desakan ini terutama ditujukan untuk meninjau ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurut Zakiul, penerbitan Perppu sangat penting karena pemerintah tidak dapat mengubah kebijakan PPN secara langsung tanpa dasar hukum baru. “Pemerintah wajib menganulir Pasal 7 Ayat 1 Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 melalui Perppu,” jelas Zakiul dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).

Ia menambahkan, upaya menurunkan atau membatalkan kenaikan PPN harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 4 UU HPP. “Prosesnya akan panjang, rumit, dan memakan waktu lama,” katanya.

Zakiul juga menyoroti ketiadaan aturan rinci dalam UU HPP terkait penentuan besaran PPN. Ia menyebut kondisi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum jika pemerintah mencoba menerapkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 3.

“Norma dalam ayat tersebut ambigu dan tidak memberikan parameter jelas untuk menentukan angka 5 persen hingga 15 persen,” paparnya.

Ia pun mendorong Presiden Prabowo untuk tidak ragu menerbitkan Perppu, mengingat regulasi serupa kerap digunakan dalam situasi mendesak. “Dalam 10 tahun terakhir, sudah ada 8 Perppu diterbitkan dengan alasan mendesak di bawah pemerintahan sebelumnya,” ujar Zakiul.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil serta tidak membebani masyarakat secara berlebihan. (alf)

PMK 81/2024, Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab IV, Pasal 31-50 menetapkan prosedur pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, badan usaha, serta Warisan Belum Terbagi. Regulasi baru ini mengacu pada peraturan perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Pendaftaran Wajib Pajak

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah pewaris meninggal. Pendaftaran dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Kepala KPP wajib menerbitkan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap.

Untuk Wajib Pajak Badan, pendaftaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah pendirian perusahaan. Kepala KPP juga diwajibkan memproses penerbitan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen diterima.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti dalam kasus berikut:

1. Warisan sudah selesai dibagi.

2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau menghentikan usahanya di Indonesia.

Proses penghapusan NPWP memerlukan dokumen pendukung, seperti akta likuidasi atau dokumen lain yang relevan. Kepala KPP wajib memberikan keputusan terkait permohonan penghapusan dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kategori Wajib Pajak.

Penghapusan Secara Jabatan

Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan, DJP berhak melakukan penghapusan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi atau data yang dimiliki. Penghapusan ini juga berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Pengawasan Administrasi

Regulasi baru ini juga mengatur tata cara perubahan data Wajib Pajak, termasuk perubahan tempat kegiatan usaha atau alamat kedudukan. Kepala KPP wajib memproses perubahan data paling lambat lima hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih transparan dan akuntabel. (alf)

DJP: Dengan Coretax Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Menghindar dari Kewajiban Perpajakannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem perpajakan baru (Coretax), mulai Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan, kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dan optimalisasi penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa Coretax merupakan upaya modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif.

“Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan sukarela meningkat sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Dwi.

Sistem ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan internal DJP tetapi juga untuk berkolaborasi dengan sistem lain di luar Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Satu Data Indonesia, yang bertujuan menciptakan data perpajakan yang lebih lengkap, valid, dan mutakhir.

“Dengan kolaborasi ini, data perpajakan akan lebih lengkap, valid, dan selalu terupdate, sehingga layanan dapat disesuaikan dengan profil masing-masing Wajib Pajak,” ujarnya.

Teknologi Canggih untuk Administrasi Pajak

Menurutnya, Coretax hadir dengan teknologi canggih yang mengedepankan otomatisasi dan integrasi data yang lebih baik. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi pajak, sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

“Mulai 2025, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk menghindar dari kewajiban pajak. Sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan,” kata Dwi.

Peluncuran Coretax diharapkan membawa Indonesia memasuki era baru dalam perpajakan, di mana pengelolaan pajak menjadi lebih modern, akuntabel, dan berbasis data. Dengan demikian, pemerintah optimistis penerimaan pajak negara akan semakin maksimal, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

en_US