Apa itu Tax Amnesty? Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah dan DPR berencana menggelar Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) kembali. Hal itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Jika itu terealisasi, maka ini menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.

Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Lantas apa yang dimaksud dengan tax amnesty?

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Sejumlah negara sudah menerapkan pengampunan pajak di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, pemerintah mengatur ketentuan amnesti pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Terdapat sejumlah manfaat dari tax amnesty yang menyasar orang-orang kaya. Pertama, wajib pajak terhindar dari sanksi pajak 200 persen apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.

Kedua, penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap.

Ketiga, mendorong repatriasi modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri. Keempat, meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Pada pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Berikutnya, wajib pajak harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Jika sudah membayar, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Kerja Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Dalam Rapat Kerja tersebut, disepakati bahwa RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi usulan Komisi XI DPR RI. Ini berbeda dengan rapat sebelumnya yang menyebutkan bahwa RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan dari Baleg.

“Terkait tadi ada usulan Komisi XI, saya jelaskan kembali bahwa Komisi XI bersepakat dalam surat tersebut men-drop usulan RUU yang diajukan sebelumnya menjadi RUU usulan prioritas judulnya adalah RUU Pengampunan Pajak,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/11/2024).

Padahal, sebelumnya ada 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

Merujuk pada UU 11/2016, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pemerintah menyebut, program ini memiliki tiga tujuan. Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.

Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.

Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

Pemda DKI Jakarta Pajaki Parkir Valet

IKPI, Jakarta: Layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah ‘pajak parkir’ menjadi ‘Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir’.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu sistem perpajakan di daerah bisa dimaksimalkan.

“Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu, yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan pasal 48 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Dengan begitu, pengendara yang menggunakan layanan parkir valet dikenakan pajak.

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

Besaran Tarif Pajak Parkir Valet

Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

“Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar,” ujar Morris.

 

 

en_US