Made Sujana akan Wujudkan Tri Sakti di Dalam Organisasi IKPI Cabang Bali

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali periode 2024-2029, Made Sujana menegaskan dirinya akan mewujudkan Tri Sakti Organisasi jika terpilih pada pemilihan ketua cabang nanti. Perwujudan itu dinilai akan menjadikan IKPI dan anggotanya menjadi organisasi yang profesional dan inklusif.

Incumbent Ketua IKPI Cabang Bali periode 2019-2024 ini menegaskan, perihal yang memotivasi dirinya untuk kembali mencalonkan diri adalah bagian dari panggilan hati dan kecintaannya kepada organisasi.

Dikatakannya, di tengah kesibukannya sebagai profesional Konsultan Pajak, dengan tulus dia bersedia untuk mengabdikan diri untuk IKPI, dan juga ikut berperan secara aktif membesarkan organisasi.

Diungkapkan Made, kondisi IKPI di kepemimpinannya program organisasi berjalan dengan sangat baik. IKPI Cabang Bali aktif menyelenggarakan kegiatan secara berkala, sandingan antara rencana kegiatan dan realisasi kegiatan selama lima tahun terpenuhi dengan sangat baik.

Dia juga mengatakan, pertumbuhan anggota dari awal sejumlah 135 anggota menjadi 368 anggota, pertumbuhannya sangat pesat, pertama kalinya IKPI Cabang Bali memiliki sekretariat yang mana sebelumnya selalu menumpang pada kantor pengurus.

Selain itu, dari sisi keuangan kondisi IKPI Cabang Bali sangat terjaga dengan baik. Ini bisa dilihat dari saldo akhir kepemimpinan meningkat signifikan walaupun ada jeda kegiatan kurang lebih dua tahun selama covid.

“Kerjasama dengan perguruan tinggi meningkat signifikan, hubungan yang harmonis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga lembaga-lembaga lainnya. Kami saling bahu membahu dalam setiap kegiatan baik itu international maupun nasional, misalnya saat AOTCA dan Kongres, kita diberikan kepercayaan selaku tuan rumah, dan kegiatan berjalan dengan lancar dan baik,” kata Made melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Dia menegaskan, semua capaian ini adalah
pencapaian bersama seluruh anggota IKPI Cabang Bali. Harapannya, IKPI Cabang Bali kedepannya bisa jauh lebih baik dan profesional, dengan mengedepankan etika dan kebersamaan.

Berikut Visi dan Misi Made Sudjana:

MISI

1.PROFESIONAL DALAM PEMBELAJARAN

Secara berkala menyelenggarakan seminar, workshop, dan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan untuk masyarakat umum, melalui lintas organisasi, media cetak, dan elektronik.

Menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi konsultan pajak agar selalu up-to-date dengan peraturan pajak yang terus berkembang dan juga selalu mengangkat tema-tema yang sedang menjadi issue dalam setiap kegiatan PPL & FGD, sehingga kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat bagi anggota, tidak hanya sekedar pemenuhan SKPPL.

Menyediakan pelatihan berkala melalui brevet pajak dan juga pelatihan singkat untuk persiapan ujian sertifikasi konsultan pajak, dan juga bekerjasama dengan pihak lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan, dan menyelenggarakan pelatihan lainnya guna meningkatkan kompetensi konsultan pajak.

Secara berkala meningkatkan standar etika profesi konsultan pajak untuk menjaga kepercayaan wajib pajak dan pemerintah melalui PPL dan FGD sebagai bentuk keseriusan pengurus menjaga marwah profesi mulia konsultan pajak.

Membangun kolaborasi lebih erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan wajib pajak, serta terlibat dalam diskusi kebijakan perpajakan, dan juga dengan instansi instansi lainnya.

Menjalin kemitraan yang lebih banyak dengan lembaga pendidikan/universitas di Bali dan kerjasama melibatkan akademisi dalam riset kebijakan perpajakan dan meningkatkan profesionalisme anggota melalui program penelitian.

Berperan aktif memberikan edukasi perpajakan melalui media sosial resmi organisasi, sehingga informasi di media sosial tidak hanya informasi seremonial, namun informasi- informasi tentang perpajakan bisa diakses oleh masyarakat umum dengan tujuan meningkatkan kehadiran organisasi di media sosial untuk menyebarkan informasi perpajakan dan menjadi sumber referensi bagi masyarakat.

2.TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN

Laporan keuangan organisasi yang transparan, dengan secara periodik dilaporkan kepada anggota.

Memberikan penghargaan berupa uang saku sebagai ucapan terimakasih kepada panitia yang sudah berperan serta dalam setiap kegiatan kepanitiaan organisasi.

Memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk terlibat langsung dalam setiap kegiatan organisasi secara sukarela.

Reorganisasi struktur kepemimpinan dengan jauh lebih transparan dan inklusif agar dapat mewakili setiap anggota secara merata.

Sistem Manajemen Anggota yang Terintegrasi dengan membangun sistem manajemen keanggotaan yang terintegrasi, memungkinkan anggota untuk mengakses informasi pelatihan, sertifikasi, dan program bantuan secara online.

Menyiapkan sekretariat yang memadai untuk kegiatan-kegiatan organisasi, seperti PPL , FGD, dan kegiatan-kegiatan anggota, serta menyediakan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi.

Membuka layanan pengaduan atau keluhan anggota.

Secara berkala mengingatkan anggota untuk melakukan pemenuhan kewajiban masing- masing anggota, seperti misalnya laporan tahunan konsultan pajak dan hal lainnya yang menjadi kewajiban anggota.

3. BERMANFAAT DALAM MASYARAKAT

Melakukan edukasi kesadaran pajak secara aktif melalui media cetak dan elektronik untuk mendorong kesadaran pajak.

Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) dengan berperan serta dalam program tanggung jawab sosial dengan melakukan kegiatan- kegiatan sosial dan/atau edukasi perpajakan kepada masyarakat umum, khususnya pelaku usaha kecil di Bali.

Memberikan santunan kematian kepada anggota dan/atau orang tua anggota yang mengalami kedukaan.

Berperan aktif dalam hari besar keagamaan anggota, seperti hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal. Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan juga kegiatan kegitan lainnya seperti misalnya buka puasa bersama , sembahyang/tirtayatra bersama.

Mendukung semua program pusat yang telah ditetapkan.

Sekadar informasi, Calon Ketua IKPI Cabang Bali periode 2024-2029 yakni;

1. I Ketut Suastika
2. I Made Sujana
3. Ni Made Galih Masari

Pemilihan Ketua akan diselenggarakan pada Selasa 1 Oktober 2024. (bl)

Usai Dilantik, Prabowo akan Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu

Hal itu disampaikan oleh Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Proses pembentukan kelembagaan itu akan dimulai Januari 2025.

“Pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara. Mudah-mudahan, insyaallah akan ada menteri penerimaan negara yang mengurus pajak, cukai dan PNBP, jadi pisahan dari Kementerian Keuangan,” kata Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, seperti dikutip dari Detikfianace,Rabu (25/9/2024).

Menurut Burhanuddin, political will nggak bisa melulu diandalkan untuk melaksanakan program strategis. Karenanya perlu ada kapasitas untuk melaksanakannya lewat perubahan kelembagaan.

“Jadi political will melulu nggak bisa, harus ada capacity to implement will itu. Karena itu lah maka perlu ada perubahan kelembagaan,” ucapnya.

Selain membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo juga disebut akan melakukan transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN.

“Karena BUMN kita ini ternyata dikumpul-kumpul jumlahnya hampir US$ 1 triliun lah, sekitar 60% dari PDB kita. Tapi ya sumbangannya barang kali sekarang ini memang harus kita perbaiki, kita tingkatkan sehingga harus ada transformasi kelembagaan, transformasi bisnis, transformasi kultural dan transformasi manajemen,” tegasnya.

“Jadi itu yang nanti barangkali kita akan lakukan sejak Januari 2025 yang akan datang,” tambahnya.

Badan Penerimaan Negara untuk Tingkatkan Rasio Perpajakan

Badan Penerimaan Negara sendiri masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, lembaga itu diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara.

Badan Otorita Penerimaan Negara dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025, dari 10,21% pada 2023.

“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10-12% PDB pada 2025, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” dikutip dari dokumen RKP 2025, Senin (22/4/2024).

Di RKP 2025 tercantum peningkatan rasio penerimaan perpajakan juga akan dilakukan dengan percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual juga akan diterapkan pada 2025, seiring dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir, melalui penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.

Pemerintah Yakin Penerapan Coretax Tingkatkan Rasio Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System mampu meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Dia mengatakan berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, penerapan sistem pajak canggih ini bisa meningkatkan rasio perpajakan dari sekitar 10% menjadi 12%.

“Di Kemenkeu kami melihat dengan sistem tersebut kita bisa menambah rasio perpajakan dari 10% menjadi 12%,” kata Thomas dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten dikutip Kamis, (26/9/2024).

Thomas mengatakan di luar penerapan sistem ini, pemerintahan mendatang juga akan terus menggenjot pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, maka rasio perpajakan juga akan semakin meningkat.

“Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar,” kata Thomas.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Saat ini, DJP tengah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem ini akan rampung pada akhir 2024. Selanjutnya, core tax akan dirilis untuk digunakan oleh umum pada awal Januari 2025 alias tahun pertama Prabowo.

Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto menganggap coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Sebab, layanan digitalnya yang sudah memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak, bisa dijangkau masyarakat, tidak seperti layanan pada sistem saat ini.

“Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, sangat sulit bagi pemerintah memaksimalkan potensi perpajakan di Indonesia, yang memiliki jumlah populasi besar,” ucap Wahyu.

en_US