Shakira Selesaikan Kasus Pajak dengan Pemerintah Spanyol

IKPI, Jakarta: Shakira menyebut alasan dirinya mau membuat kesepakatan untuk menyelesaikan kasus pajaknya dengan Pemerintah Spanyol adalah karena untuk melindungi anak-anaknya.

“Saya ingin mewariskan kepada anak-anak saya, seorang perempuan yang menjelaskan alasannya dengan tenang dan pada waktunya sendiri, ketika dia menganggap perlu, bukan karena terpaksa,” kata Shakira dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/9/2024).

“Saya ingin mereka tahu bahwa saya mengambil keputusan untuk melindungi mereka, berada di sisi mereka, dan melanjutkan hidup saya. Bukan karena pengecut atau bersalah,” lanjutnya seperti diberitakan Page Six.

Page Six menyebut pada hari pertama pengadilan, perempuan 47 tahun tersebut sukses menghindari kurungan penjara dengan setuju memberikan US$7,6 juta yang setara dengan Rp116,8 miliar (US$1=Rp15.370).

Uang tersebut diberikan Shakira kepada Pemerintah Spanyol karena ia diduga menunggak pajak hingga US$15,8 juta antara 2012 hingga 2014. Namun Shakira merasa tidak bersalah selama lima tahun setelahnya.

Dalam pernyataan kepada el Mundo, Shakira menuding Pemerintah Spanyol lebih tertarik menyidangkan dirinya di hadapan publik dibanding mendengarkan pernyataan dirinya terkait kasus tersebut.

“Pada tahun 2011, saya ingin hubungan saya dengan Gerard Piqué sejahtera, yang saat itu terikat dengan Spanyol karena pekerjaan,” kata Shakira merujuk pekerjaan mantannya sebagai pemain FC Barcelona dari 2008 hingga 2022.

“Perjalanan ke Spanyol menimbulkan banyak komplikasi bagi saya karena memaksa saya untuk jauh dari pusat pekerjaan. Setiap kali saya kembali, saya melakukannya untuk membuat hubungan menjadi sejahtera, bukan karena ‘permintaan untuk tetap tinggal’.” lanjutnya.

Shakira mengatakan, pada 2011 ia menghabiskan 73 hari di Spanyol sementara jumlah hari minimal yang ditentukan untuk seseorang membayar pajak adalah 183 hari.

Ia menuding, kantor pajak mencoba membebankan pajak kepadanya selama satu dekade setelah ia resmi pindah ke Spanyol pada 2015. Shakira pun mengklaim dirinya selalu memenuhi kewajiban perpajakannya, bahkan saat kantor pajak menyelidikinya.

Shakira juga mengklaim bahwa ia membayar “lebih banyak” dari yang semestinya karena ia menyetujui sejumlah denda yang ia sebut “tidak bisa dibenarkan”.

“Tidak ada yang bisa menulis ceritaku untukku. Sama seperti lagu-laguku, aku bernyanyi untuk hidup damai kembali, untuk beranjak ke cerita kehidupan yang baru,” katanya dalam penutup.

 

Ini Simulasi Penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

IKPI, Jakarta: Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya, Minggu (8/9/2024).

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.

Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.

 

en_US