Kemenkeu Bantah Isu Pajaki Biaya Melahirkan

IKPI, Jakarta: Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan barang bebas pajak ada barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (bl)

IKPI Jambi Bersama IAI Kolaborasi Gelar Seminar SAK EP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi menggelar seminar “Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan” di Hotel Odua Weston, Jambi, Selasa (4/6/2024). Kegiatan ini untuk menggali pengetahuan lebih jauh dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.

Sambutan pembukaan disampaikan pada acara itu, Ketua IAI Wilayah Jambi Yuliusman, dan Ketua IKPI Jambi Nurlena, sedangkan moderator Dica Lady Silvera. Seminar ini juga dihadiri puluhan konsultan pajak, akuntan, pelaku usaha, karyawan perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan, pembahasan utama dalam acara ini adalah persiapan menghadapi penerapan SAK EP yang berlaku efektif mulai tahun 2025. SAK EP yang menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) diadopsi dari “IFRS for SMEs” dimana SAK EP lebih komprehensif dibandingkan dengan SAK ETAP, sehingga menuntut penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jambi)

“Tujuan perubahan SAK ini dilakukan diantaranya untuk peningkatan kualitas dan komparabilitas laporan keuangan, bila diterapkan pada perusahaan-perusahaan di Jambi, laporan keuangan yang disusun sesuai SAK lebih berkualitas dan dapat langsung dipergunakan untuk kepentingan berbagai pihak tanpa diperlukan penyesuaian.” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Menurut Nurlena, pada umumnya di Jambi perusahaan kurang mendapatkan update SAK dan kurang mengikuti perkembangan akuntansi yang sangat dinamis. Mempertimbangkan hal tersebut, IKPI Jambi dan IAI Jambi mengundang narasumber kompeten di bidang SAK pada seminar penerapan SAK EP dalam penyusunan laporan keuangan.

Dia menceritakan, peserta seminar sangat antusias dalam mengikuti diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, hingga seminar telah berakhir, beberapa peserta masih berdiskusi mengenai kasus yang dihadapi pada perusahaan masing-masing. Mereka mengakui pentingnya SAK EP dalam praktik pekerjaan sehari-hari di bidang akuntansi dan implikasinya di bidang perpajakan perusahaan mereka masing-masing.

Selain itu lanjut Nurlena, para peserta juga menyambut baik kesempatan untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam menghadapi perubahan peraturan tersebut.

Nurlena menyatakan apresiasinya atas partisipasi aktif para peserta dan pembicara. Dia juga menekankan pelaku usaha, akuntan perusahaan, konsultan pajak di Jambi tidak dapat menyusun laporan keuangan sesuka hati atau sekadar mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan saja.

“Karena penyajian laporan keuangan (komersial) di Indonesia diatur dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Salah satu SAK yang banyak digunakan oleh perusahaan UMKM di Jambi adalah SAK ETAP yang akan digantikan dengan SAK EP mulai tahun 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, IKPI Cabang Jambi memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada para anggotanya dan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien mereka dalam menghadapi dinamika perubahan peraturan perpajakan dan standar akuntansi yang terus berkembang.

Diharapkan para peserta dapat memahami lebih mendalam tentang SAK EP dan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengimplementasikan perubahan tersebut di perusahaan mereka masing-masing.

“IKPI Jambi juga berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna memperkuat kapasitas dan kompetensi para konsultan pajak di Jambi dalam pemberian jasa perpajakan kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ersa Tri Wahyuni sebagai penulis buku SAK EP menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam tentang SAK EP dan persiapan yang matang dalam menghadapi perubahan SAK tersebut.

“Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana SAK EP akan mempengaruhi penyusunan laporan keuangan perusahaan, serta persiapan yang diperlukan dalam menghadapi perubahan ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada sesi terakhir seminar dilakukan penandatanganan buku akuntansi keuangan buku 1 dan buku 2 serta buku SAK EP (2021) dimana salah satu penulis buku yakni Ersa Tri Wahyuni adalah Anggota DSAK IAI, Associate Professor Akuntansi Universitas Padjajaran pada saat itu. Buku-buku tersebut merupakan buku terbitan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Buku (textbook) akuntansi keuangan disusun berdasarkan SAK yang berbasis IFRS. (bl)

 

en_US