DJP Jelaskan Soal PPh 21 untuk THR Dengan Skema TER

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (27/3/2024) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama. (bl)

Menkeu Ungkap Penyebab Anjloknya Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak terkontraksi hingga 3,7% per 15 Maret 2024. Penerimaan pajak hanya mencapai Rp 342,9 triliun, sementara periode yang sama tahun lalu senilai Rp 356,2 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, tekanan terhadap penerimaan pajak ini disebabkan dampak dari anjloknya harga-harga komoditas. Di antaranya harga gas yang turun 34% dan batubara yang turun hingga 12,8% secara tahun berjalan atau year to date sejak Januari 2024 hingga Maret 2024.

“Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga-harga komoditas yang turun mulai tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka meminta restitusi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan jenis pajaknya, yang anjlok drastis kata Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi 10,6% menjadi hanya Rp 55,91 triliun dengan kontribusi ke total penerimaan pajak sebesar 16,31%. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri turun 25,8% menjadi Rp 65,03 triliun dengan kontribusi ke penerimaan pajak terbesar, yakni 18,97%.

Ia menekankan, penurunan PPh Badan, dan PPN Dalam Negeri terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023, yang berakibat pada peningkatan restitusi pada pada 2024.

“Di luar restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan dan PPN Dalam Negeri masing-masing masih tumbuh 7,5% dan 6,9%,” ungkap Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, total restitusi pada Januari dan Februari 2024 senilai Rp 57,5 triliun, terdiri dari restitusi pada Januari sebesar Rp 30,9 triliun dan Februari Rp 26,6 triliun. Khusus untuk hingga 15 Maret 2024 senilai Rp 13,1 triliun.

“Jadi inilah perkembangan restitusi dari beberapa bulan terakhir dengan tanggal 15 Maret ini, yang betul karena dampak komoditas PPh-nya mengalami penurunan, akan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada waktu tahun 2022 kemarin dilaporkan di 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi,” tegas Suryo.

Berdasarkan definisi dari Ditjen Pajak, restitusi ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dalam dilakukan berdasarkan dua kondisi, pertama saat wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang, dan ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Ketentuan terkait restitusi ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. (bl)

IKPI, Pemda dan Asosiasi UMKM Depok Kolaborasi Gelar Bimtek Pengisian SPT UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok bersama Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok, berkolaborasi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT Badan kepada sedikitnya 50 UMKM di Balai Kota Depok, Selasa (26/3/2024) siang.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, terciptanya kolaborasi ini merupakan bentuk harmonisasi yang terjalin baik antara Pemda Kota Depok, Asosiasi UMKM dengan IKPI.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

“Selain untuk menciptakan keparuhan wajib pajak. Kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata IKPI Depok dalam membantu Pemda memberikan target pencapaian penerimaan pajak yang diinginkan,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Menurut Nuryadin, kedatangan puluhan pelaku UMKM ini juga wajib mendapatkan apresiasi. Karena di tengah kesibukan mereka berdagang pada Ramadan ini, ternyata masih menyempatkan waktu untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan IKPI.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku UMKM yang hadir pada kegiatan itu, sebanyak 100 persen mereka belum pernah melaporkan SPT Pajak, baik itu pribadi maupun badan.

Dikatakan Nuryadin, hal itu terjadi bukan karena mereka tidak mau melaporkan SPT, melainkan karena ketidak tahuan bagaimana mengisi SPT dan cara melaporkannya.

“Jadi, melalui Bimtek SPT UMKM ini kami memberikan bimbingan mengenai tata cara melaporkan SPT hingga membuat laporan keuangan dengan baik dan benar,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

Dia berharap, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bintek SPT UMKM ini semakin menguatkan perekonomian baik ditingkat daerah maupun nasional. Karena, UMKM di Indonesia merupakan penopang perekonomian terkuat disaat negara ini mengalami pelemahan perekonomian.

Hadir dalqm kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok Mohammad Thamrin, dan Kepala KPP Pratama Cimanggis Eko pandoyo Wisnu Bawono. (bl)

 

en_US