Ramaikan Kongres ke-XII Bali, IKPI Depok Siapkan Subsidi Biaya Transportasi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan pihaknya siap memeriahkan Kongres ke-XII IKPI yang akan digelar di Bali pada Agustus 2024.

“Saya juga akan memberikan subsidi biaya transportasi kepada anggota IKPI Depok yang mau berangkat ke kongres. Targetnya minimal kami bisa memberangkatkan 50 anggota,” kata Nuryadin di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, IKPI adalah sebuah wadah organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Maka sangat wajar jika hajat lima tahunan itu dilakukan dengan meriah, semangat kekeluargaan, serta adil dalam pengambilan setiap keputusan.

Berkaca kepada pemilihan presiden 2024 kata Nuryadin, demokrasi di negeri ini terus mendapatkan tantangan yang berat, di mana para kontestan dan pendukung saling menjatuhkan dan bermusuhan khususnya pada saat penyampaian visi-misi dan debat terbuka.

“Debat, penyampaian argumen dan visi-misi boleh saja dilakukan dengan cara masing-masing. Tetapi jangan ada gesekan-gesekan pendukung yang nanti berakhir dengan permusuhan bahkan hingga perpecahan organisasi,” katanya.

Lahirnya organisasi baru konsultan pajak pajak pasca kongres, menurut Nuryadin sudahlah cukup menjadi pembelajaran untuk para anggota IKPI lebih bersikap dewasa dalam berpikir dan bijak menerima hasil kontestasi nanti.

Dengan demikian Nuryadin berharap pembukaan calon pasangan ketua dan sekretaris umum IKPI bisa dilakukan lebih awal. Artinya, para pemilih bisa melihat dan mengetahui lebih dahulu visi-misi dari pasangan calon yang akan berkontestasi.

“Jadi tidak semuanya harus dilakukan pada saat kongres, selain akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan menguras energi, pemilih juga tidak banyak waktu untuk menimbang siapa calon yang mereka anggap pantas untuk memimpin IKPI lima tahun kedepan,” kata Nuryadin.

Saat ditanya apakah dia akan mencalonkan diri dalam kontestasi nanti, Nuryadin hanya menjawab bahwa setiap kemungkinan itu ada. Artinya selama itu diperbolehkan dalam AD/ART dan adanya dukungan dari banyak anggota di Indonesia itu bisa saja terjadi.

“Jadi semuanya masih cair dan dinamis. Karena kemungkinan itu selalu ada,” ujarnya. (bl)

 

 

Pemerintah Kumpulkan Rp17,46 Triliun dari Pajak Netflix-Google

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha yang termasuk dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Antara lain Google, Facebook dan Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp17,46 triliun. Ini merupakan total dari 2020 hingga saat ini.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/2/2024)

DJP juga telah menambah daftar PMSE pada Januari 2024, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN 100% untuk Pembelian Rumah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melanjutkan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100%.

Kelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Artinya, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” isi Pasal 5 PMK ini yang dikutip pada Selasa (20/2/2024).

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan 100 persen untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024 PPN yang ditanggung hanya 50 persen atau 5,5 persen dari 11 persen dari harga jual.

Namun, PPN DTP diberikan jika memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Pertama, harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kedua, rumah tapak atau susun yang dibeli sudah jadi (ready stock). Jika rumah yang dibeli belum jadi atau masih menunggu (inden), maka tidak bisa menggunakan insentif perumahan ini.

Insentif pajak sektor perumahan memang sudah diberikan pemerintah sejak covid-19. Tujuannya untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi.

Saat ini, program kembali dilanjutkan dan berlaku sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan hal ini bisa membantu sektor konstruksi kembali bangkit. (bl)

Penerapan Opsen Pajak Dimulai 2025, Tarifnya 25-66%

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025.  Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.

Nantinya, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari Bisnis.com, Rabu (21/2/2024). Pada dasarnya, pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Harapannya, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini juga memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Dalam penjelasan beleid disebutkan, penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.

Manfaat lainnya, opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.  Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan ini juga perlu diatur melalui peraturan kepala daerah atau perkada.

Adapun terkait kesiapan regulasi di daerah dalam penerapan opsen ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni enggan untuk berkomentar.

Tarif Opsen Pajak 

Tarif opsen pajak dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak

-Opsen PKB: 66%

-Opsen BBNKB: 66%

-Opsen MBLB: 25%

Contoh:

Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif opsen BBNKB sebesar 66%.  Maka dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut BBNKB terutang= 8% x Rp300 juta = Rp24 juta

Opsen BBNKB terutang= 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000  Jadi, total Rp39.840.000 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. Di mana BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi, dan opsen menjadi penerimaan kab/kota. (bl)

en_US