Sebanyak 4.000 Anggota Hadiri Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax, DJP: Terima Kasih IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 4.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia menghadiri “Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax yang berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota IKPI” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui dari melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, serta Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan ini dimaksudkan agar anggota IKPI menjadi orang pertama yang bisa membantu DJP dalam melakukan edukasi dan sosialisasi core tax kepada para kliennya.

Dalam sambutannya Dwi Astuti mengatakan, dirinya tidak akan pernah bosan mengucapkan terima kasih kepada IKPI atas kiprahnya selama ini dalam membantu DJP. Karena, bagaimanapun sebagaimana keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai penerimaan pajak khususnya selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023) tidak terlepas dari peranan IKPI yang telah membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para klien untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu kata Dwi, DJP akan selalu berkolaborasi, bekerja sama, berkoordinasi secara terus menerus dan berkelanjutan dengan IKPI. Karena bagaimanapun DJP tidak akan pernah bisa berjalan sendirian dan pasti membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang salah satunya adalah IKPI.

Terkait reformasi perpajakan yang hari ini akan disampaikan informasinya kata Dwi, recent development dari perkembangan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP. Sebetulnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa reformasi ini adalah sebuah proses yang terus berkelanjutan.

“Paling tidak sejak tahun 1983, reformasi yang masif itu dilakukan di DJP, mulai dari struktur organisasi, peraturan perundang-undangannya. Karena memang lima pilar reform yang selama ini mendasari reformasi di DJP, SDM, Organisasi, proses Bisnis, IT, Database dan regulasi perpajakan itu akan terus berkembang,” katanya.

Jadi kata dia, reformasi adalah sebuah keniscayaan, karena itu merupakan proses perubahan yang tidak akan pernah ada habisnya. “Karena bagaimanapun people change organisasi terus harus menyesuaikan, karena organisasi juga terus bertumbuh, dan kita juga harus menyesuaikan digitalisasi yang sekarang dirasakan karena DJP juga harus menyesuaikannya dengan regulasi yang dibuat DJP puluhan tahun lalu karena sudah tidak valid dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal itulah sebenarnya yang melatarbelakangi DJP melakukan reformasi pilar ke-4 terkait IT, data base dan juga proses bisnis yang sekarang sedang dibangun dengan nama core tax. “Rencananya core tax ini akan diimplementasikan penuh pada Juli 2024. Mudah-mudahan dengan dukungan IKPI implementasi core tax di pertengahan tahun ini bisa dilaksanakan,” katanya.

Diungkapkannya, banyak prasyarat yang harus dilakukan oleh DJP agar core tax ini bisa dapat diimplementasikan dengan baik. Misalnya dari penyiapan SDM, regulasi, dan tentunya dari sisi kesiapan wajib pajak sebagai pengguna.

“Perlu kesiapan itu, mulai dari kesiapan sistemnya, pemadanan NIK menjadi NPWP itu juga merupakan prasyarat bisa diterapkannya core tax secara benar. Selain itu juga masih banyak sistem yang harus disesuaikan, karena bagaimanapun sistem yang selama ini kita kita jalankan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dunia, sehingga perlu ada pemutakhiran,” ujarnya.

Dia mengatakan, oleh karena itu DJP ingin membangun sebuah sistem yang sesuai dengan international best practices yang kedepannya akan banyak memberikan kemudahan termasuk otomasi hampir semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Karena bagaimanapun bahwa otomasi ini tidak sekadar membatasi pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak, yang itu ditengarai menjadi cikal bakal terjadinya pelanggaran integritas, tetapi tentunya juga lebih disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, bagaimanapun digitalisasi di dunia sudah luar biasa, tentu saja jika DJP tidak mengembangkan diri pasti akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita juga harus mereform semua itu.

“Sekali lagi kami berharap bantuan IKPI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan core tax ini,” kata Dwi.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menjelaskan, core tax adalah sistem teknologi informasi yang akan meningkatkan layanan perpajakan secara signifikan.

Artinya, administrasi perpajakan akan dilayani dalam sistem informasi digital, layanan akan semakin terbuka dan tidak dibatasi ruang dan waktu. Karenanya Wajib Pajak akan lebih mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu diharapkan penerimaan negara juga akan semakin meningkat.

Henri menambahkan, IKPI mengapresiasi modernisasi layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP secara terus menerus dan semakin hari semakin baik. Pada kesempatan ini, IKPI mendapat kehormatan untuk menjadi yang pertama mendapatkan pemaparan dari DJP Pusat tentang Proses Bisnis Core Tax DJP sebagaimana kita dengarkan hari ini melalui media online zoom meeting.

Dia menegaskan, IKPI siap untuk bersama-sama dengan DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi waktunya sangat singkat menuju waktu implementasi pada bulan Juli 2024 yang akan datang.

“IKPI siap melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar sistem teknologi informasi yang diyakini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Henri. (bl)

Bangkitkan Pariwisata, Pemerintah Rencanakan Kurangi Tarif Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia ingin mengurangi besaran pajaknya seperti negara lain.

Airlangga bilang, negara-negara ASEAN sudah mulai mengurangi pajaknya. Hal ini dibutuhkan agar sektor pariwisata bisa bangkit dan pulih dari pandemi.

“Berbagai negara di ASEAN mereka mengurangi pajak dan mereka ingin agar sektor pariwisata segera recover. Dan kita mungkin bisa memanfaatkan momentum itu karena mereka sudah berada dalam regional,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (2/5/2024).

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk sektor pariwisata agar bisa bangkit seperti negara lain. Insentif yang dimaksud adalah pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga PPh Badan yang tadinya sebesar 22% akan menjadi 12% saja.

Airlangga melanjutkan, insentif tersebut masih dibahas secara teknis dan sedang dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Masih dibahas secara teknis, kita sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menkeu,” imbuh Airlangga. (bl)

India Pertahankan Pajak Transaksi Kripto Sebesar 30%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyampaikan anggaran tahunan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan pengurangan pajak di sumber (TDS) yang kontroversial untuk transaksi kripto.

Dikutip dari Liputan6.com, banyak pihak berekspektasi akan ada perubahan pajak, tetapi tidak ada perubahan pajak pada transaksi kripto, termasuk pajak keuntungan sebesar 30% dan TDS sebesar 1% pada semua transaksi.

Hal ini terjadi meskipun ada upaya dari industri kripto dalam negeri dan studi dari lembaga yang berusaha keras untuk mengurangi TDS. Kurangnya perubahan pada kebijakan TDS sangat mengecewakan bagi industri kripto, mengingat hal ini telah menjadi masalah besar sejak diperkenalkan dua tahun lalu.

Pertukaran kripto India telah berjuang untuk bertahan hidup, dengan banyak yang terpaksa memperluas landasannya sebagai respons terhadap TDS 1%.

Ketua Bharat Web3 Association, Dilip Chenoy, badan kebijakan yang mengadvokasi sektor Web3 India, menyatakan optimisme yang hati-hati, dengan menyatakan mereka tidak mengharapkan perubahan signifikan dalam anggaran sementara namun sangat menantikan perubahan setelah pemilu.

Chenoy menyoroti dampak negatif dari tingginya TDS dan tarif pajak penghasilan, yang menyebabkan pembuat dan konsumen pindah dari India, sehingga mempengaruhi prospek Web3 di negara tersebut.

Sebuah studi oleh Esya Center mengungkapkan pajak pemerintah telah mendorong sebanyak lima juta pedagang kripto untuk memindahkan transaksi mereka ke luar negeri, sehingga merugikan potensi pendapatan pemerintah sebesar USD 420 juta atau setara Rp 6,6 triliun sejak Juli 2022.

Meskipun pemerintah belum mengurangi pajak dalam dua tahun terakhir, baru-baru ini pemerintah mengambil tindakan terhadap bursa kripto luar negeri, yang pada gilirannya membawa aktivitas kripto kembali ke bursa India. (bl)

 

 

MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (31/01/2024).

Dikutip dari Website resmi MK, Sangap Tua Ritonga (Pemohon) menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).

Menurut Pemohon, penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN, bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undangundang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR.

Bagi Mahkamah, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel. (bl)

en_US