Berkas Gugatan Regulasi Kenaikan Pajak Hiburan akan Dimasukan Minggu Depan

IKPI, Jakarta: Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berkas gugatan regulasi yang mengatur tentang kenaikan tarif pajak hiburan 40-75% itu akan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) minggu depan.

“Saya rasa minggu ini tidak terkejar, mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa. Kita mau omongkan secara terbuka saat daftar ke MK agar publik bisa melihat,” kata Ketua GIPI, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (31/1/2024).

Hariyadi kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan drafting alias perbaikan untuk berkas tuntutan tersebut. Pihaknya menerima banyak masukan dari pengusaha dan masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata.

Kendati demikian, Hariyadi mengungkap pihaknya akan fokus pada satu gugatan, yakni pembatalan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal itu mengatur mengenai pengenaan tarif pajak hiburan yang berkisar di angka minimal 40% dan maksimal 75%.

“Kita fokus (pasal) itu saja karena masalahnya di situ. Tujuan kita membatalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan siap menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40-75%.

PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan baru ini pun menuai protes dari para pelaku usaha, termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

“Nanti akan kita hadapi,” kata Tito seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (29/1/2024).

Adapun Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan telah menerima surat terkait Judicial Review yang diajukan pengusaha spa ke MK.

“Maka kami menghormati hak semua warga negara, proses hukum dan juga Kemenkeu akan hadir dalam proses hukum tersebut dan menyampaikan penjelasan yang diperlukan,” kata Lydia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Lydia juga mengingatkan proses penetapan peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyangkut pajak hiburan ini cukup singkat, yakni hanya perlu dilaporkan ke DPRD setempat tanpa proses pembahasan lagi. Artinya, kebijakan tambahan bisa langsung diterapkan.

“Artinya jika nanti teman-teman dari asosiasi atau yang memiliki bisnis mandi uap dan spa ini sambil menunggu JR, kepala daerah boleh menetapkan terkait Perkada-nya, pemberian, pengurangan, peringanan, atau penghapusan terlebih dulu, silahkan. Maknai SE dari Kemendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola,” terang Lydia. (bl)

Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

IKPI, Jakarta: Masyarakat Indonesia yang berstatus pegawai tengah kebingungan. Pasalnya, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya.

Hal ini dipicu oleh potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak menerima kebijakan ini. DJP pun menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen.

“Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tidak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/1/2024).

DJP mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER. DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Komentar pun mengalir dari netizen.

Akun @G_Juna*** menilai TER membuat susah orang yang menghitung pajaknya karena harus ulang lagi nanti akhir tahun.

“Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??” ujarnya.

Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih bayar di masa awal untuk dibalikin di tahun depan dengan bunga 0%.

“Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya.

Kemudian, akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko…Ko ya agak gimana kalian ini…”

Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan di bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun.

“Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.

IKPI Terima Kunjungan Manajer Senior Australian Taxation Office

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan dari Manajer Senior Australian Taxation Office (ATO)-Prospera Grant Leader, di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). Dalam kunjungan tersebut, Grant yang merupakan perwakilan dari kantor pajak Australia yang berkantor di Gedung Direktorat Jenderal Pajak ini meminta masukan, sekaligus pendapat IKPI untuk kemudian disampaikan kepada otoritas pajak di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan untuk kemudian bisa sebagai masukan yang diharapkan dapat disampaikan kepada DJP seperti, penegakan kode etik organisasi, kuasa pajak, hingga permohonan dukungan terbitnya Undang-Undang Konsultan Pajak oleh DJP dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kemekeu.

Sejumlah pengurus harian IKPI hadir dalam pertemuan pertemuan itu, Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi Tjandra, serta Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

en_US