Israel Transfer Dana Pembekuan Pajak Gaza ke Norwegia

IKPI, Jakarta: Israel melakukan pembekuan dana pajak Gaza dan berencana mengirimkannya ke pihak ketiga yakni Norwegia. Berdasarkan pernyataan yang dirilis Kantor Perdana Menteri Israel, dana pajak yang semestinya dikirimkan ke Otoritas Palestina (PA) justru akan ditahan di Norwegia dan telah disetujui oleh pejabat Israel.

“Dana yang dibekukan tidak akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan tetap berada di tangan negara ketiga,” kata sebuah pernyataan kantor perdana menteri Israel yang dilansir dari Aljazirah pada Selasa (23/1/2023).

Kemudian, menurut pernyataan yang dirilis, uang atau imbalannya tidak akan ditransfer dalam keadaan apa pun, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan Israel, bahkan melalui pihak ketiga.

Sejalan dengan kesepakatan yang dicapai pada tahun 1990an, Israel memungut pajak atas nama Palestina dan melakukan transfer bulanan ke Otoritas Palestina sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. (bl)

Hotman Paris Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Bikin Ekonomi Bali Kolaps

IKPI, Jakarta: Kenaikan tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menuai protes di kalangan pengusaha hiburan. Melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75%.

Kenaikan tarif pajak disebut dapat mematikan industri hiburan. Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan tarif pajak sebesar 40-75% ini sebenarnya dibayarkan oleh pelanggan. Namun, apabila pelanggan tidak membayar berarti perusahaan yang menanggungnya.

Hotman menyimpulkan besaran tarif pajak 40-75% itu dibayarkan melalui pendapatan kotor. Padahal keuntungan perusahaan hanya 10%. Dengan begitu, sisa tarif pajak yang harus dibayarkan sebesar 30% ini berasal dari modal. Belum lagi tarif pajak lainnya sehingga kalau ditotal tarif pajaknya lebih dari 100%.

“Kalau pendapatan 40% dari pendapatan kotor harus bayar pajak, berarti 10% keuntungan udah harus dipakai pajak pemerintah. 30% dari mana? Ya dari modal. Jadi, kerugian kan? Belum lagi pajak badan 20% kalau pengusahanya perseorangan pajak progresif 35% pajak karyawan karena ada 2 juta lebih karyawan yang bekerja disini relatif pendidikannya rendah jadi pajaknya majikan yang nanggung. Jadi, majikan harus bayar lagi pajak, belum lagi pajak lain-lain, kalau dihitung-hitung hampir 100% pajak yang kita bayar,” kata Hotman seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (22/1/2024).

Hotman menegaskan apabila memang tujuannya untuk membinasakan industri hiburan, lebih baik jangan melalui konstitusi. Namun, jangan mengizinkan tempat hiburan didirikan.

Sementara itu, penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sepertinya dapat melebihi 100%. Dia bilang, dampaknya bukan hanya keberlangsungan pada usaha, tetapi juga pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.

“Hitung-hitungannya banyak sekali ya karena yang berkepentingan di dalam usaha saya banyak selain karyawan saya juga banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan sama saja kayak kita bunuh diri. Karena di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75%, tapi 100% lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan,” ujar Inul.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif ini juga dapat berpengaruh pada perekonomian suatu daerah, misalnya Bali yang hampir sebagian besar perekonomiannya menumpu pada sektor pariwisata. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyebut aturan ini hanya akan membebani para pelaku usaha.

Sebab, kenaikan tarif pajak tersebut dapat mempengaruhi minat investor. Untuk itu, dia menolak tegas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT).

“Ini yang bahaya jadi mau buka dengan regulasi seperti ini akan memberatkan usaha. Ini yang mereka (investor) ragu-ragu, sangat susah narik investor yang datang kalau kita nggak konsisten dan melakukan (usaha menolak kenaikan pajak),” kata Rai.

Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan terkait wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang mengunjungi Bali. Sebab, dengan berkurangnya wisatawan yang datang, perekonomian Bali diperkirakan akan kolaps. Apalagi hampir sebagian besar perekonomian di Bali bergantung pada sektor pariwisata.

Dia bilang sektor pariwisata baru pulih setelah diterpa badai pandemi covid-19 lalu. Hal ini diperkuat dengan jumlah kunjungan wisatawan di Bali pada tahun 2023 melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Bali yakni 5,2 juta wisatawan. Padahal targetnya sebanyak 4,5 juta.

“Kami khawatir kalau wisatawannya berkurang, tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi karena 60% Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Makanya lebih banyak wisatawan yang datang, pajak nggak usah diturunkan. Kan pendapatan daerah dari pajak hiburan akan bertambah,” jelasnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk jangan mematikan industri usaha, khususnya di Bali. Sebab, dari 4,3 juta penduduk Bali sebanyak 1,2 juta penduduk bekerja di sektor pariwisata dan subsektor pariwisata.

“Kami meminta kepada pemerintah walaupun sudah melakukan judicial review untuk melakukan evaluasi. Pemerintah daerah yang tahu persis keadaan daerahnya harus tegas berani harusnya mau dengan surat edaran (yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri) saja cukup mengembalikan ke aturan yang lama,” lanjutnya. (bl)

Dapat Privilage DJP, Sedikitnya 3.000 Anggota IKPI Ikuti Sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 3.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di seluruh Indonesia nampak mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024).

“Sosialisasi yang diberikan khusus kepada IKPI ini adalah privilege yang berarti untuk asosiasi kami. Sebagai mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI selalu menjadi garda terdepan untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan,” kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, dalam sambutannya di acara sosialisasi tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pada acara yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dihadapan ribuan anggotanya Ruston mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan pertama yang diberikan kepada IKPI, dan diikuti secara masif oleh lebih dari 3.000 anggota dari seluruh cabang di Indonesia. “Bahkan ada juga yang terpaksa harus menyaksikan sosialisasi ini melalui kanal youtube IKPI, karena link zoom yang disediakan tidak bisa lagi menampung jumlah peserta,” ujarnya.

Menurut Ruston, sebagai intermediaries, konsultan pajak khususnya IKPI selama ini bukan hanya sekadar menjadi asosiasi konsultan pajak pertama, dan terbesar di Indonesia, tetapi keberadaannya juga membantu pemerintah dalam memberikan masukan terhadap perumusan kebijakan perpajakan serta memberikan edukasi kepada wajib pajak/masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kerja keras, pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun di daerah, menjadikan asosiasi ini menjadi besar dan dikenal oleh masyarakat luas. Banyak juga dari anggota IKPI yang menjadi sumber berita di media online, cetak dan elektronik, khususnya pada isu-isu besar perpajakan nasional. Artinya, kompetensi kami sudah diakui oleh banyak pihak,” kata Ruston.

Dia mengungkapkan, IKPI juga sudah mendapatkan 2 kali penghargaan dari pemerintah, yakni dari Kementerian Keuangan yang penghargaannya diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, serta penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, sebagai asosiasi yang mendukung program Reformasi Bidang Perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sudah banyak masukan/usulan dari IKPI terkait dengan RUU, RPP, mapun RPMK.Artinya kontribusi asosiasi kami kepada negara bukan “‘kaleng-kaleng’,” kata Ruston.

Lebih lanjut Ruston mengatakan tentu ini menjadikan kebanggaan tersendiri bagi IKPI bisa berkontribusi langsung untuk membantu pemerintah dalam melakukan perumusan kebijakan.

Ruston berharap, dengan kegiatan ini seluruh anggota IKPI akan semakin memahami peraturan ini dan segera melakukan sosialisasi serta bisa menerapkannya kepada klien-klien yang ditangani anggotanya.

Menyinggung penerimaan pajak negara yang mendapatkan hattrick, Ruston mengungkap bahwa itu tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak yang semakin meningkat. “IKPI sungguh bangga bahwa sebagai mitra strategis DJP bisa ikut membantu dalam menggenjot penerimaan pajak pemerintah, hingga pencapaiannya selama tiga tahun berturut melebihi dari target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2021, 2022 dan 2023),” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini adalah suatu pencapaian yang luar biasa. Saya yakin dengan reformasi yang terus menerus dilakukan, DJP bisa konsisten mencapai target penerimaan negara dala setiap tahunnya,” kata Ruston lagi.

Dia meyakini, bahwa penerimaan pajak akan lebih besar lagi ketika core tax sudah mulai beroperasi. Karena, nantinya terdapat integrasi data dan proses bisnis yang tentunya akan berdampak pada semakin meningkatnya penerimaan dari sektor pajak. (bl)

 

en_US