Pemerintah Raup Rp1,11 Triliun Pajak Fintech dan Kripto

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sejak diberlakukan Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol ini telah mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023. Sementara, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 sebesar Rp 437,47 miliar.

Seperti yang diketahui, aturan pajak  fintech yang berbasis peer to peer (P2P) lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)( atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau leader.

Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Hanya saja, setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja.

“Peningkatan maupun penurunan penerimaan pajak sejalan dengan dinamika kegiatan ekonomi pada kedua area tersebut,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/1/2024).

Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertualng dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Asal tahu saja, kedua pajak baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, negara telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 1,11 triliun dari kedua pos tersebut. (bl)

Kemenkeu Pastikan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut justru memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi, dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (22/1/2024).

Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam UU PPh, Dwi menuturkan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dalam aturan ini, menurut Dwi, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

“Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja,” paparnya.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. (bl)

Asosiasi Ojek Online Protes Rencana Pemerintah Naikan Pajak Sepeda Motor danBBM

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku keberatan dengan wacana pemerintah yang akan menaikkan pajak sepeda motor bensin.

Rencana itu disebut bisa menambah biaya pengeluaran kepemilikan sepeda motor konvensional.
Menurut Igun, motor non listrik sejauh ini masih menjadi alat transportasi yang optimal untuk mencari nafkah bagi mitra pengemudi ojek online.

“Sektor kami transportasi roda dua khususnya di ojek online kami enggak setuju kalau pajak sepeda motor itu dinaikkan,” kata Igun seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/1/2024).

Ia menjelaskan kalau nantinya pajak motor naik, maka berpotensi berdampak pada jutaan pengemudi ojek online. Padahal ia berharap pemerintah memberikan insentif khusus kepada setiap pengemudi ojek online lewat pemotongan pajak kendaraan roda dua.

“Mungkin apabila pun harus dinaikkan, pemerintah harus memberikan potongan atau insentif kepada pengemudi ojol,” ujar Igun.

Sejauh ini pemerintah belum membeberkan komponen pajak roda dua yang diwacanakan akan naik itu. Kendati belum jelas jenis pajak apa yang akan dinaikkan, Igun menilai seharusnya pemerintah melibatkan mitra pengemudi ojek online sebelum memutuskan pajak motor berubah.

“Di beberapa provinsi di Indonesia, contoh Kaltim itu memberlakukan PPNBM dan PKB nol Rupiah, khusus pengemudi ojek online dan itu resmi dari gubernur dan dispenda,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mewakili pemerintah mengungkapkan rencana untuk mendongkrak pajak kendaraan sepeda motor konvensional atau penenggak bensin.

Menurut Luhut, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

“Kita juga tadi rapat, berfikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik,” kata Luhut dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) disiarkan secara daring, Kamis (18/1).

Luhut belum merinci kapan ketentuan itu direalisasikan. Ia juga tak menjelaskan jenis pajak apa yang bakal naik.

Luhut hanya menjelaskan pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

“Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat,” kata Luhut yang juga bertugas sebagai koordinator penanganan polusi DKI Jakarta.

Nantinya, kata Luhut, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik. Namun ia tidak merinci kenaikan pajak yang dimaksud. (bl)

AISI: Kenaikan Pajak Sepeda Motor dan BBM Berpotensi Turunkan Daya Beli

IKPI, Jakarta: Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengingatkan kenaikan pajak untuk sepeda motor berbasis internal combustion engine (ICE) dan berbahan bakar minyak atau BBM, memiliki efek domino di Indonesia.

Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, kenaikan pajak untuk sepeda motor berpotensi membuat daya beli turun seiring kendaraan roda dua sangat masif digunakan oleh masyarakat untuk mencari nafkah.

Selain itu, dia juga mengatakan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda juga rutin untuk mendatangi AISI guna meminta proyeksi penjualan sepeda motor. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan tingkatan pajak di daerah.

“Jangan sampai karena kenaikan pajak di pusat terus itu ada peningkatan lagi di daerah,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Minggu (21/1/2024).

Potensi turunnya daya beli sepeda motor nantinya juga akan berdampak terhadap PMI Manufaktur yang juga merosot. Selain itu, Sertifikat Registrasi Uji Kendaraan atau SRUT juga menjadi sebuah persoalan sendiri.

Atas dasar tersebut, dia mengatakan kenaikan pajak untuk sepeda motor konvensional memiliki berbagai dampak turunan. Di satu sisi, dia juga mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi dengan pemerintah terkait dengan rencana ini.

“Kalau sampai kenaikan tinggi dan konsumen tidak sanggup beli akan berbuntut pada setoran pajak ke negara yang turun,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyuarakan rencana untuk mengerek pajak kendaraan konvensional atau internal combustion engine (ICE) berbahan bakar minyak (BBM).

Nantinya kenaikan pajak tersebut akan dialihkan sebagai subsidi transportasi umum seperti LRT, dan Kereta Cepat. Pemerintah juga sedang mencari formulasi titik ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi polusi udara.

“Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” tuturnya pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menegaskan kenaikan pajak kendaraan bermotor tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan, pernyataan Luhut tersebut baru merupakan sebuah wacana.

Wacana untuk menaikkan pajak sepeda motor bensin disebut muncul dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan polusi udara di wilayah Jabodetabek.

“Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko. Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak terkait kendaraan bermotor dalam waktu dekat,” ujar Jodi dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024). (bl)

en_US