
Kemenkeu Pastikan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Baru
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah beban pajak baru