Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Sulawesi Berakhir 22-29 Desember

IKPI, Jakarta: Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua kini tinggal menghitung hari. Sejumlah wilayah akan menyelesaikan program ini pada akhir Desember 2023.

Saat ini hanya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program tersebut. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menghindari menggunakan kendaraan ilegal di jalan apalagi pemerintah berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun kemudian.

Regulasi ini itu sebetulnya sudah ada sedari 13 tahun lalu dan dikabarkan akan diterapkan tahun depan.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah, yang selesai pada akhir 2023:

Jakarta (22 Juni – 29 Desember)
Bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, setidaknya ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Banten (21 Agustus – 23 Desember)
Kemudian untuk masyarakat yang tinggal di Provinsi Banten, bisa menikmati program ini sampai 23 Desember mendatang. Berikut program pembebasannya:

1. Bebas denda dan pokok BBNKB II

Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah

2. Diskon 20 persen PKB

Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.

Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima

2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.

Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)
1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:

a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b) Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c) Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Lihat Juga :
Penjelasan Insentif Mobil Listrik CBU Berlaku hingga 2025 atau Sanksi
Sumatera Barat (23 Agustus – 23 Desember)
1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
6. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Sulawesi Selatan (29 Desember)
1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
4. Diskon pajak berjalan 2,5 persen.

Pengusaha Protes Rencana Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik di 2024

IKPI, Jakarta: Rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.

“Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (20/12).

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.

Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.

Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini.

“Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan,” keluhnya.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyuarakan hal yang sama, yakni mengaku berat apabila pajak rokok untuk rokok elektrik berlaku pada 2024.

“Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024 karena minim sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita.

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan situasi industri yang sebenarnya masih dalam skala UMKM dan tahap awal untuk bertumbuh.

Garindra mengatakan pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai hanya akan menambah beban pajak yang terlampau tinggi bagi industri. Ia menghitung, jika berlaku, industri rokok elektrik tahun depan akan menanggung beban kenaikan cukai dan pajak hingga nyaris 30%.

“Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.

APVI berharap apabila pemerintah ingin mengenakan pajak rokok untuk rokok elektrik, pengusaha seharusnya diberikan waktu untuk masa peralihan seperti yang terjadi pada rokok konvensional.

Bahkan, Garin menyebut, saat pajak rokok pertama kali berlaku untuk rokok konvensional pada 2014, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai agar industri tidak terbebani secara berlebihan.

Tidak hanya itu, perumusan kebijakan juga perlu dilakukan secara terbuka pada seluruh pelaku industri.

“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektrik dan vape,” imbuhnya. (bl)

Wamenkeu: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Tanda Ekonomi Membaik

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penerimaan pajak yang tumbuh positif merefleksikan gerak ekonomi Indonesia yang baik. Hingga 12 Desember 2023, penerimaan pajak tumbuh positif 7,3 persen year on year (yoy) dengan realisasi sebesar Rp1.739,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN 2023.

Jika dibandingkan dengan target pada Perpres 75/2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun, realisasinya telah mencapai 95,7% dari target.

“Ini artinya gerak ekonomi kita masih terus terjaga. Penerimaan pajaknya sesuai dengan gerak ekonominya. Karena pajak itu instrumen atau alat supaya negara punya penerimaan yang dikumpulkan dari masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi, kemudian penerimaan negara itu dipakai lagi untuk membiayai pelayanan negara, membiayai infrastruktur, supaya dunia usaha terus bergerak,” kata Wamenkeu seperti dikutip dari wabsite resmi Kemenkeu, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan bahwa pajak yang merefleksikan gerak ekonomi dapat dilihat dari beberapa pertumbuhan jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor terkontraksi.

“Karena pertumbuhan impor kita memang turun,” ujar Wamenkeu.

Sementara itu, gerak besar yang terjadi di dalam negeri menghasilkan pertumbuhan PPh 21 sebesar 17 persen di atas tahun lalu yang sudah tumbuh 20 persen, PPh Badan yang tumbuh 16,6 persen di atas tahun lalu yang sudah tumbuh 92 persen, serta PPN Dalam Negeri yang juga tumbuh 18 persen di atas tahun lalu yang sudah tumbuh 24,9 persen.

“Ini gerak dalam negeri kita. Kondisi ekonomi kita itu berjalan sangat baik. Pertumbuhan ekonominya 5 persenan. Inflasinya juga di sekitar tidak sampai 3 persen. Ini membuat kita punya modal untuk melihat masa depan 2024 yang walaupun masih ada berbagai macam uncertainty di tingkat global. Kita harus jaga sehingga Indonesia tetap menjadi tempat yang atraktif untuk menyelenggarakan kegiatan dunia usaha dan kapital global itu kemudian bisa masuk,” kata Wamenkeu. (bl)

Pahami Pajak Jual Beli Emas, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Ketentuan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dengan adanya perubahan ini, sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli diatur melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan sederhana yang mudah dipahami terkait ketentuan itu. Pertama, terkait aspek PPh dan PPN atas penjualan/ penyerahan barang dan jasa yang terkait ketentuan itu, yakni emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, lalu batu permata/batu lain yang sejenis.

“Ini yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan atau pengusaha emas batangan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (19/12/2023).

Khusus untuk emas perhiasan, ialah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.

Jasa yang terkait dalam aspek ini meliputi jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa tersebut.

Adapun jenis pajak yang masuk dalam ketentuan transaksi emas, di antaranya PPN atas penyerahan yang terdiri dari emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata/batu lain yang sejenis.

Lalu, ada PPh Pasal 22 atas penjualan untuk emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, hingga batu permata/batu lain yang sejenis

Terakhir ialah PPN & PPh Pasal 21/23 atas jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata/batu lain yang sejenis.

Khusus untuk PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli. Lalu, untuk PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, PPN atas emas batangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

Besaran tarif pajaknya, khusus PPN 1,1% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/ konsumen akhir (memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Tarif PPN 1,1% x Harga Jual juga untuk penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, maupun batu permata/batu lainnya yang sejenis. Sedangkan tarif PPN 1,1% x Penggantian atas penyerahan jasa.

Sementara itu, untuk besaran tarif PPN 1,65% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/ Konsumen Akhir (tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Tarif PPN sebesar 0% x Harga Jual berlaku untuk Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.

Adapun tarif dalam bentuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25% x Harga Jual khusus dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan. Dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, atau wajib pajak yang memiliki SKB.

“Dikecualikan juga dari pemungutan untuk penjualan emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital,” tulis @ditjenpajakri.

Sementara itu, PPh Pasal 21/23 yang tarif dan dasar pengenaan pajaknya (DPP) sesuai ketentuan yang berlaku dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Dikecualikan dari pemotongan yaitu dalam hal penerima imbalan jasanya adalah WP UMKM yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21/23.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti sebelumnya pun telah menekankan terkait PPh dalam proses jual beli khusus emas batangan, tidak akan dipungut oleh pengusaha emas terhadap konsumen akhir.

“Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 48 tahun 2023, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada Konsumen Akhir,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia pada Mei lalu.

Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, terhadap wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (eks PP-23/2018). Lalu WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017. Dalam aturan itu, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

“PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” ucap Dwi. (bl)

Jelang Olimpiade 2024, Prancis akan Naikkan Pajak Turis Tiga Kali Lipat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Paris mengumumkan rencana menaikkan pajak turis tiga kali lipat sebagai bagian dari anggaran pada 2024. Mereka akan mengajukannya melalui parlemen tanpa pemungutan suara sebelum Natal 2023.

Mengutip laman France24.com, Rabu (20/12/2023), pajak turis di Paris kini bervariasi, mulai dari 0,25 euro (Rp4.242) per malam untuk akomodasi paling dasar hingga lima euro (Rp84.851) per malam untuk hotel mewah. Pengumuman itu pun diprotes para pengelola perhotelan.

“Ini merupakan pukulan lain bagi daya saing sektor kami serta citra Prancis pada saat semua perhatian tertuju pada Olimpiade Paris 2024,” kata serikat hotel dan restoran UMIH dan grup jaringan hotel GNC dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah mengatakan kenaikan pajak wisatawan sebesar 200 persen akan membantu mendanai transportasi umum. Namun, serikat mengklaim bahwa pajak yang dikumpulkan akan berjumlah 423 juta euro per tahun, jauh lebih besar dari 200 juta euro yang dibutuhkan oleh pemerintah dan otoritas transportasi regional.

Catherine Querard, presiden GHR, serikat pekerja lain yang mewakili sektor perhotelan dan katering, menambahkan, “Pihak berwenang khawatir akan kenaikan harga hotel, tetapi mereka menaikkan tarif pajak. Kemudian mereka akan datang dan menyalahkan kami.”

Hotel-hotel telah menaikkan tarif mereka untuk satu malam selama Olimpiade, yakni pada 26 Juli–11 Agustus 2024. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron akan menerapkan pasal 49.3 konstitusi Prancis untuk meloloskan anggaran tahun 2024 tanpa pemungutan suara.

Kontroversi serupa juga muncul setelah pemerintah daerah mengumumkan kenaikan tajam tiket angkutan umum untuk Olimpiade yang memicu kemarahan. Otoritas transportasi regional akan menaikkan tarif metro hampir dua kali lipat untuk tiket tunggal dan 10 tiket selama Olimpiade.

en_US