Pemerintah Berharap Bisa Terapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional Pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Hal ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang semakin pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar II Pajak Global tersebut.

“Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan implementasikan dan sekarang aturan pelaksanaannya untuk ke sana sedang dibuat,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (25/10/2023).

Dwi menyebut, pihaknya juga ingin segera bisa mengimplementasikan Pilar Dua Pajak Global tersebut dengan tujuan agar Indonesia mendapat penerimaan dari perusahaan multinasional yang saat ini belum dipungut pajaknya oleh pemerintah Indonesia.

“Kita berdoa saja, kami juga ingin buru-buru, supaya kita dapat bagian juga sebagai market jurisdiksi,” katanya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan yang akan berlaku di 138 negara ini muncul akibat keresahan negara pasar atau market jurisdiksi dengan ketentuan tidak ada pajak yang harus dibayar jika perusahaan tidak membangun kantornya di negara pasar.

Oleh karena itu, muncullah konsensus global yang menginginkan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak dan memberikan hak pemajakannya kepada market jurisdiksi, termasuk Indonesia.

“Tidak ada perusahaannya di Indonesia, kita gak bisa pajakin karena dia jualan langsung dari entah berantahnya. Ini yang kemudian, tidak cuma Indonesia, India juga resah. Perusahaan-perusahaan besar multinasional tidak buat pajak di negara pasar,” terang Dwi.

Sebagai informasi, Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%. (bl)

Satu dari Tiga Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Sudah Dipecat Sebagai PNS

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), buka suara soal tiga oknum pegawainya yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi pajak. Dari tiga oknum itu salah satu di antaranya, telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka. Merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” kata Romadhaniah dalam keterangannya seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa, (31/10/2023).

Romadhaniah mengatakan, pihaknya sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini juga, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (bl)

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di DKI Belum Capai Target

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp7,6 triliun per 29 Oktober 2023, atau 79,83 persen dari target APBD 2023 sebesar Rp9,6 triliun.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan untuk membantu meringankan pembayaran PKB, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) yang berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

“Kami juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB bagi kendaraan kedua dan seterusnya,” kata Elvarinsa seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (31/10/2023).

Elvarinsa menyebut dengan insentif ini Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan secara tepat waktu.

Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, tim pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor Senin (30/10) kemarin di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.

Kegiatan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta bagi para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso dan menyasar ke semua pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

Elvarinsa juga mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih baik.

Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan menjadikan Jakarta lebih baik lagi. (bl)

en_US