IKPI Depok Usulkan Jinggel UU Konsultan Pajak jadi Pendamping Mars IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengusulkan Jinggel Undang-Undang Konsultan Pajak untuk menjadi pendamping Mars IKPI. Dengan demikian, jinggel tersebut bisa selalu diperdengarkan kepada seluruh anggota di dalam setiap kegiatan formal organisasi seperti PPL, seminar atau acara-acara lainnya baik di pusat, cabang maupun pengda.

Dikatakan Nuryadin, jinggel itu diyakini akan menjadi pemacu dan penyemangat seluruh anggota IKPI untuk benar-benar memperjuangkan terbitnya UU Konsultan Pajak. Karena, dengan terbitnya UU inilah mereka meyakini bahwa kepastian hukum terhadap konsultan pajak dan wajib pajak bisa lebih terang benderang.

“Selama ini kita hanya bergantung kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan itu bisa direvisi kapan saja mereka mau. Jika sudah ada UU, maka banyak mekanisme yang harus ditempuh jika ingin merevisi suatu kekeliruan atau kemauan seseorang maupun golongan. Jadi tidak ada lagi ubah-ubah aturan tanpa melibatkan stakeholder,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Kembali kepada jinggel, Nuryadin yang juga sebagai Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Metro Jaya mengungkapkan kalau saat ini Jinggel yang dibuat oleh Tim IKPI Depok dan Ketua IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana sedang proses pembuatan video klip untuk kemudian bisa disebarkan kepada seluruh cabang dan pengda, yang tentunya dengan persetujuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

“Saat ini kami masih menunggu pengumpulan foto-foto kegiatan dari Pengurus-Pusat IKPI dan cabang-cabang untuk dimasukan dalam video klip tersebut. Saya berharap, proses pembuatannya tidak terlalu lama dan pengurus pusat dan cabang juga bisa cepat memberikan dokumentasi kegiatannya kepada kami,” kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menyinggung kabar pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. “Saya berharap pembentukan tim itu bisa segera direalisasikan, agar persiapan langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh cabang bisa segera dipetakan,” ujarnya. (bl)

Kemenkeu Sebut Pendapatan Pajak Daerah di Bawah Target, Rata-Rata Hanya 1,3%

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan total rasio pajak daerah (local tax ratio) baru mencapai 1,3%.

Padahal, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3%.

Saat ini, kata Sandy, baru Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki local tax ratio di atas 3%, yakni 3,23%.

“Bagaimana kita bisa tingkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar tergantung TKD, sudah 3% udah bagus di sini baru Bali di atas 3%, Kaltim cuma 0.32%. Ini kita coba terus dorong melalui UU HKPD,” ujar Sandy seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (19/10/2023).

Dalam konteks pajak daerah ini, Sandy mengingatkan agar PDRD ini tidak menghambat investasi. “Jangan sampai PDRD ini short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sandy mengungkapkan hal ini harus dikawal bersama, terutama mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Dia menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, beberapa waktu lalu (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani. (bl)

DKI Minta Pemerintah Pusat Segera Buat Regulasi Pungutan Pajak Ojol dan Olshop

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak online tak bisa dihindari.

“Untuk pajak online (ojol dan toko online) memang salah satu potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” kata Lusiana seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/10/2023).

“Digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.

Rencana Pemda DKI memungut pajak ojek online dan online shop disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan pajak online bisa dilakukan atas skema kerja sama. Ia lantas berpesan agar pengenaan pajak harus hati-hati. (bl)

en_US