PPL Terstruktur IKPI 25 OKTOBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek perpajakan investasi, akuisisi, studi Kasus dan perencanaan, aspek perpajakan kerjasama bisnis, join operation dan kerjasama operasi, studi kasus dan perencanaan”

Rabu, 25 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Anwar Hidayat
Moderator : Henny

1. Investasi
• Jenis Investasi Saham
• Jenis Investasi Modal
• Aspek Perpajakan Penyertaan Modal dan Saham
• Pencatatan Nilai Saham dalam daftar Harta
• Aspek Perpajakan atas Saham Bonus
• Aspek Perpajakan atas Dividen
• Aspek Perpajakan Prive
• Pencatatan nilai Modal dan Saham di daftar harta SPT Tahunan Orang Pribadi

2. Akuisisi
• Aspek Perpajakan Penjualan saham di Indonesia Perusahaan Tertutup
• Aspek Perpajakan Penjualan saham di Indonesia Perusahaan Terbuka
• Aspek Perpajakan Penjualan saham di Indonesia ke Pihak Luar Negeri
• Aspek Perpajakan Imbreng Saham
• Aspek Perpajakan Hibah Saham

3. Kerjasama Bisnis JO dan KSO
• Jenis JO dan KSO
• Aspek Perpajakan Kerjasama Bisnis Bangun Guna Serah (BOT)
• Aspek Perpajakan Kerjasama Bisnis KSO dengan Pihak Pemerintah
• Aspek Perpajakan Kerjasama Bisnis KSO/JO dengan Pihak Swasta Usaha selain Jasa Kontruksi
• Aspek Perpajakan Kerjasama Bisnis KSO/JO dengan Pihak Swasta Usaha Jasa Kontruksi
• Aspek Perpajakan Kerjasama Bisnis Investasi Bidang usaha Properti

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-251023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI251023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI251023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI251023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 25 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 21 OKTOBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Strategi Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional dari sudut pandang Domestik, BEPS, OECD, dan UN Model”

Sabtu, 21 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Muh. Ichwanuddin
Moderator : Yustina Peniyanti Jap, SE, SH., Msi., Ak., CA

 

1. Jenis-jenis Penanganan Sengketa Perpajakan
a. Disputes Prevention
b. Objects of Disputes
c. Disputes Resolution
2. Disputes Prevention – Advance Pricing Agreement
a. Mendalami Ketentuan Domestik terkait APA
i. Definisi
ii. Cakupan APA
iii. Periode APA
iv. Waktu Pengajuan
v. Formulir Permohonan
vi. Panduan Teknis terkait Persyaratan Formal
vii. Permohonan dan Pengujian
viii. Perundingan APA
ix. Agreement & Disagreement
x. Dampak APA terhadap Kewajiban Pelaporan & Rollback
xi. Dampak APA terhadap Pemeriksaan
xii. Dampak APA terhadap SKP
xiii. Pasca Kesepakatan APA
xiv. Pembaruan dan Pencabutan APA
b. Memahami APA dari Perspektif Model Tax Conventions
i. Ketentuan OECD MTC & Commentaries
ii. Ketentuan UN MTC & Commentaries
c. Memahami APA dari Perspektif Transfer Pricing Guidelines
i. Definisi
ii. Tujuan
iii. Legal Basis & Administrative Rules
iv. Pertimbangan untuk APA
v. APA vs Tax Rulings
vi. Advantages & Disadvantages of APA
vii. Preliminary Discussions
viii. Peran WP dalam Proses Analisis
ix. Peran WP dalam Proses Perundingan
x. Non-Compliance Issues
d. Memahami APA dari Perspektif BEPS Action
i. Relevant Minimum Standards
ii. Relevant Best Practices
e. Studi Kasus Dampak Penerapan Kesepakatan APA
f. Kiat-kiat Pengajuan Permohonan APA
3. Diskusi dan Tanya Jawab
4. Bridging to Next Topic: Disputes Resolution – Mutual Agreement Procedure

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPIPI-211023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI211023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI211023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI211023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 21 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 18 OKTOBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“SAK Entitas Private dan Aspek Perpajakannya”

Rabu, 18 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Mustafid Amna, Ak.,CA
Moderator : Nathania Edwina kinarto

Pokok-Pokok Bahasan PPL SAK Entitas Privat

1. Pengertian Entitas Privat

2. Konsep & Prinsip Pervasif

3. Pembukuan dan Laporan Keuangan Menurut SAK EP & Peraturan Perpajakn

4. Perlakuan SAK EP & Peraturan Perpajakan atas Akun tertentu (dengan penekanan) :
a. Pendapatan
b. Biaya Pinjaman
c. Persediaan
d. Aset Tetap & Aset Tidak berwujud
e. Sewa
f. Investasi
g. Pajak Penghasilan
h. Dll

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPISAK-181023

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLSAK181023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLSAK181023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLSAK181023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 18 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 17 OKTOBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Tax Diagnostic Review sebagai Persiapan WP untuk Mitigasi Terbitnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

Selasa, 17 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sempurna Bahri
Moderator : Rizky Darma, SE., M.Ak.,

Pokok pembahasan antara lain :
1. Mengenal Tax Diagnostic Review
2. Memahami penyebab timbulnya sanksi administrasi SKP dan STP
3. Pola pemeriksaan djp berdasarkan KKP dan LHP
4. Equalisasi antar aspek perpajakan dan penyebab selisih
5. Proses review Pph Badan,PPN , PPh 21, Pph 22, Pph 23, Pph 15, Pph 4(3) dan aspek pajak lain
6. Penyusunan kesimpulan/laporan
7. Dll terkait

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-171023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI171023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI171023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI171023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 17 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 28 OKTOBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“SPT Final Pasca PPS dan Manajemen Penagihan Pajak Tahun 2023”

Sabtu, 28 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Lukman Nul Hakim

Pokok Pembahasan :

SPT Final Pasca PPS dan Manajemen Penagihan Pajak Tahun 2023
Pengaturan Pasca PPS, SPT Final dan SKPKB
1. Regulasi Pasca Program Pengungkapan Sukarela dan Amnesti Pajak
2. Tindak Lanjut dan Klarifikasi Wajib Pajak atas Teguran atas Data Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang Tidak Sesuai
3. Step By Step SPT Final Gagal Repatriasi dan/atau Investasi atas PPS
4. Laporan Investasi dan Repatriasi Selama 5 Tahun
5. Tanya Jawab Dan Studi Kasus
Manajemen Penagihan Pajak Sesuai PMK 61 Tahun 2023
1. Proses Tindakan Penagihan Pajak
a. Dasar Penagihan Pajak
b. Surat Teguran
c. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
d. Surat Paksa
e. Penundaan dan Angsuran
f. Sanksi Administrasi Bunga Penagihan
g. Daluwarsa Penagihan Pajak
h. Hak Mendahulu
i. Penghapusan Piutang Pajak
2. Penanggung Pajak dan Urutan Dalam Penagihan Pajak
3. Proses Pelaksanaan Penyitaan
4. Pencabutan Blokir dan Pencabutan Sita
5. Pencegahan dan Penyanderaan
6. Bantuan Penagihan Pajak
7. Tanya Jawab dan Studi Kasus

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-281023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI281023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI281023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI281023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 28 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 21 OKTOBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Beda Akuntansi dan Fiskal Dalam Menentukan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan update PMK-72/PMK.03/2023”

Sabtu, 21 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Purno Murtopo, S.E., M.Si.
Moderator : Wahyu Rizky Nugroho

 

1. Konsep Laporan Keuangan Komersial dan Pembukuan Perpajakan
a. Memahami Laporan Keuangan (Komersial)
b. Lampiran Khusus 1771 8A
c. Memahami Pembukuan Perpajakan

2. Sanksi Perpajakan terkait Pembukuan Perpajakan

3. Konsep Pendapatan (Akuntansi) dan Penghasilan (Pajak)

4. Konsep Beban (Akuntansi) dan Pengurangan Penghasilan Bruto (Pajak)

5. Penghasilan dan Pengurangan Penghasilan Bruto di luar usaha

6. Fundamental dan Aplikasi PMK-72/PMK.03/2023

7. Koreksi Fiskal

8. PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan

9. Studi Kasus

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-211023

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI211023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI211023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI211023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 21 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

Belanda Segera Naikan Pajak Wisata di Sejumlah Destinasi

IKPI, Jakarta: Beberapa destinasi populer dunia akan menaikan pajak wisata untuk turisnya pada 2024. Salah satunya yang sudah tersiar adalah Amsterdam di Belanda yang akan memberikan perubahan harga.

Pajak wisata biasanya meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran dan bisa berbeda ketentuannya di setiap negara. Tentu dengan kabar kenaikan pajak wisata, para turis harus merogoh kantongnya lebih dalam, atau mungkin pergi sebelum 2023 berakhir.

Mengutip laman CNN, Minggu (15/10/2023), Amsterdam akan memecahkan rekornya sendiri dalam hal pajak turis tertinggi di Eropa dan mungkin di dunia tahun depan, menurut anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. “Pajak wisatawan akan dinaikkan lebih lanjut untuk mendanai pengeluaran ekstra sehingga pengunjung memberikan kontribusi yang lebih besar kepada kota,” demikian isi dokumen tersebut.

Biaya harian yang dibebankan kepada pengunjung kapal pesiar akan berkisar antara 8–11 euro atau setara Rp182 ribu untuk biaya per malam yang dimasukkan ke dalam harga kamar hotel. Hal ini akan membuat sewanya melonjak hingga 12,5 persen dari tarif kamar.

Amsterdam telah berupaya memerangi overtourism dalam beberapa tahun terakhir, dengan mengambil langkah-langkah termasuk memberi tahu pengunjung dengan membatasi kedatangan kapal pesiar. Pemerintah juga berupaya untuk mencegah orang-orang yang datang ke kota untuk mencari seks dan narkoba.

Tak hanya Belanda, beberapa tujuan populer sudah mengkhawatirkan masalah kelebihan kunjungan turis atau overtourism. Sejumlah destinasi pun berusaha mengatasinya dengan menerapkan pajak turis sejak 2022. (bl)

Kemenkeu Tanggapi Keluhan TKW yg Kirim Celana Dalam Dipajaki Rp 800 Ribu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyatakan keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni yang mengeluh karena kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kena bea masuk Rp800 ribu sudah selesai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penyelesaian terjadi setelah Direktorat Bea dan Cuka Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni.

Dari hasil komunikasi, Ditjen Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sejatinya rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Nah berkaitan dengan masalah kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kemudian terkena bea masuk Rp800 ribu, Yustinus mengatakan itu semua terjadi karena kesalahan.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” katanya melalui akun X nya, @prastow, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan masalah Yuni tersebut. Tagihan bea masuk yang akhirnya dikenakan terhadap celana dalam itu pun sudah sesuai kondisi yang sebenarnya.

Seorang wanita bernama Yuni mengeluh. Keluhan bermula saat ia membeli celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong.

Celana dalam itu kemudian ia kirim ke Indonesia. Saat masuk ke Indonesia, ternyata celana dalam tersebut terkena bea masuk Rp800 ribu.

Curhatan Yuni ini viral. Ia bahkan sampai menangis karena barang yang ia beli murah, tapi ketika sampai di Indonesia malah kena ‘pajak’ mahal. (bl)

 

 

Komika Soleh Solihun Curhat Dikejar Pajak

IKPI, Jakarta: Kasus terkait pajak menjerat Komika Soleh Solihun. Dalam akun X nya @solehsolihun, ia memaparkan bahwa tak dipercayai Kantor Pajak terkait pendapatannya dari adsense di YouTube.

Menurut Soleh, ia sudah tiga kali menjelaskan kepada Kantor Pajak hanya memperoleh pendapatan dari YouTube selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, ia menyatakan tak lagi pernah dapat uang dari Youtube.

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018,” kata Soleh dikutip Minggu (15/10/2023).

“Setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tegasnya.

Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu meminta Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

“Terima kasih, Kak. Terkait hal tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di KPP terdaftar,” tulis akun X Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang telah menargetkan profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial dan juga youtuber untuk membayar dan melaporkan pajaknya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, yang saat itu dijabat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

“Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka,” tambahnya.

Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun. (bl)

 

 

en_US