Pengumpulan Pajak di Wilayah DJP III Baru 74 Persen dari Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP  Jabar) III per 30 September 2023, mengumpulkan Rp 20,8 triliun pajak dari Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Jumlah itu mencakup 74,03 persen dari target yang diamanahkan pada tahun ini.

“Hingga triwulan III tahun 2023, kami berhasil mencapai 74,03 persen dari target. Target Kanwil DJP Jawa Barat III untuk tahun 2023 senilai Rp 28,13 triliun. Masih ada waktu hingga akhir tahun dan kami optimis untuk mencapai 100 persen dari target,” kata Kepala Kanwil DJP Jabar III Lucia Widiharsanti, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (10/10/2023).

Dia menyebutkan, lima sektor tertinggi yang mendominasi kontribusi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jabar III, yaitu industri pengolahan sebesar 35,8 persen atau Rp 7,4 triliun, perdagangan besar dan eceran 25,4 persen atau Rp 5,2 triliun, real estat 5,8 persen atau Rp 1,2 triliun, dan konstruksi 5,45 persen atau Rp 1,1 triliun.

Selain itu, administrasi pemerintahan menyumbang 4,5 persen atau Rp 956 miliar.

Sedangkan, menurut Lucia, untuk setiap jenis pajak, lima kontribusi tertinggi terhadap penerimaan didominasi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 38,9 persen atau Rp 8 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 16,05 persen atau Rp 3,3 triliun.

Berikutnya, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 14,1 persen atau Rp2,9 triliun, PPN Impor sebesar 11,4 persen atau Rp 2,3 triliun, dan PPh Final sebesar 8,07 persen atau Rp 1,6 triliun. “Penerimaan Rp20,8 triliun didapat dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. KPP Madya mengawasi wajib pajak dengan penghasilan besar,” kata Lucia.

Dia menyampaikan, KPP Madya Bogor berhasil mengumpulkan Rp 7,2 triliun atau 76,9 persen dari target. KPP Madya Kota Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 5,2 triliun atau 67,1 persen dari target.

Sementara itu, lanjut Lucia, di KPP Pratama Ciawi yang mengawasi sebagian wajib pajak di Kabupaten Bogor berhasil mendapat capaian tertinggi di tingkat Kanwil DJP Jabar III. KPP Pratama Ciawi mengumpulkan Rp 884 miliar atau 83,3 persen dari target Rp 1,06 triliun dengan pertumbuhan 5,53 persen dari penerimaan tahun lalu .

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap rupiah yang dikumpulkan akan berguna bagi pembangunan negara. Masih ada Rp 7,3 triliun yang harus diperjuangkan untuk mencapai 100 peren target,” ucap Lucia. (bl)

Implementasi Pajak Karbon Diharapkan Ubah Perilaku Masyarakat

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyatakan, implementasi pajak karbon bukan hanya untuk menggalang penerimaan negara. 

Menurutnya, pajak karbon adalah upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.

“Juga dari bagaimana kita mendorong mekanisme perdagangan karbon,” ujarnyaseperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (10/10/2023).

Ia menuturkan, saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Pemerintah tengah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan selesai pada 2024 mendatang. Kemudian nantinya akan dilihat lagi perkembangannya.

“Yang bagus dari kita, coba dorong di UU HPP itu ada mekanisme cap sama trade. Artinya, begitu ada penetapan target emisi, itu dia harus bayar pajak atau dia bisa membeli carbon credit. Mekanisme itu yang kita dorong ke depan,” jelas Adi.

Ia menuturkan, beberapa industri sudah tertarik dalam perdagangan karbon. Pemerintah meliputi Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, dan Kementerian ESDM pun terus melakukan pemantauan.

Perlu diketahui, pajak karbon dalam UU HPP mengatur tentang pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya. Indonesia sendiri mengejar target penurunan emisi karbon sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. (bl)

 

DJP Catat Peningkatan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Hingga 90,23 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 14,59 juta surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilayangkan wajib pajak per September 2023. Adapun realisasi ini mendorong rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan sebesar 90,23 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, secara nasional jumlah surat pemberitahuan tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 surat pemberitahuan tahunan dari target sebanyak 16.178.999 surat pemberitahuan tahunan.

“Jumlah surat pemberitahuan tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 surat pemberitahuan tahunan dari target sebanyak 16.178.999 surat pemberitahuan tahunan,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id , Selasa (10/10/2023).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan rasio pelaporan surat pemberitahuan tahunan sampai akhir tahun ini sebesar 83 persen. Artinya, target rasio pelaporan surat pemberitahuan tahunan melampaui target.

Angka tersebut juga masih bersifat sementara mengingat pelaporan surat pemberitahuan tahunan masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini. Adapun batas penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan telah berakhir. 

 Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk melapor pajak. Wajib pajak yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan surat pemberitahuan tahunan kapanpun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak. (bl)

 

Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Penerimaan Rp 44 Triliun di Kwartal II 2023

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) mampu mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp 47,06 triliun di kuartal III 2023. Sedangkan penerimaan neto pajak sebesar Rp 44,12 triliun.

Jika dilihat persentase capaian penerimaan 80,24% dari target penerimaan sebesar Rp 54.983,75 miliar. Adapun capaian pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 10,28% (tanpa PPS) dan -6,67% (dengan PPS).

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menjelaskan, penerimaan pajak DJP secara nasional dalam periode yang sama telah mencapai angka penerimaan bruto sebesar Rp 1.552,47 triliun. “Sedangkan penerimaan netto sebesar Rp 1.387,77 triliun atau 80,78% dari target penerimaan sebesar Rp 1.718,03 Triliun,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Ia pun merinciankan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp24,66 triliun, Pajak Lainnya Rp69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,36 miliar.

Capaian penerimaan pajak dari empat sektor dominan Kanwil DJP Jakarta Barat yaitu sektor perdagangan Rp 21,01 triliun, sektor industri pengolahan Rp 8,06 triliun, sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan sektor konstruksi Rp 2,10 triliun.

“Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat,” kata dia.

Melanjutkan strategi pillars of success yang telah diterapkan secara konsisten di Kanwil DJP Jakarta Barat, terdapat kenaikan data sebagai berikut:

  • WP Bayar Naik 1,06%
  • WP Terdaftar Naik 5,16%
  • WP Bayar Teratur naik 7,24%
  • WPBayar Wajar naik 6,93%.

Sampai dengan 30 September 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah masuk sebanyak 341.699 SPT dari target sebanyak 392.775 SPT.

Dari data ini, tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah sebesar 87%. Secara nasional, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 SPT dari target sebanyak 16.178.999 SPT, atau capaian tingkat kepatuhan DJP secara nasional yaitu 90,23%.

Suparno menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh pihak, baik para pemangku kepentingan maupun pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang turut bersinergi dan berkontribusi.

Menyongsong akhir tahun 2023, Suparno mengajak seluruh wajib pajak dan pengampu kepentingan untuk terus bersama-sama meningkatkan peran serta dalam kesadaran dan kepatuhan perpajakan, untuk terus melanjutkan perjuangan dan pembangunan, berkolaborasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Maju. Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. (bl)

en_US