DJP Respon Wanita Bergaji Rp17 Juta per Bulan dengan Hitungan PPh

IKPI, Jakarta: Heboh di jagat dunia maya video yang menampilkan seorang wanita berusia 25 tahun mengaku punya penghasilan Rp 17 juta per bulan. Unggahan tersebut langsung direspons Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

Video berdurasi sekitar 7 detik itu diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi. Video tersebut menampilkan seseorang yang tengah mewawancarai seorang wanita terkait dengan pekerjaan dan gajinya. Wanita tersebut pun mengaku bekerja di bagian finance (keuangan) dan berpenghasilan Rp 17 juta per bulan.

Unggahan ini sontak viral di media sosial. Saat berita ini dibuat, video itu telah ditonton 1,1 juta kali dan direspons lebih dari 190 kali dengan tanggapan yang beragam. Salah satu yang paling mencuri perhatian, unggahan ini direspon langsung oleh akun Ditjen Pajak RI, @DitjenPajakRI.

“Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya,” bunyi komentar akun tersebut, dikutip dari unggahan akun @DitjenPajakRI, Kamis (3/8/2023).

Komentar tersebut disertai dengan unggahan gambar tangkapan layar berisi tabel perkiraan pajak. Di sana, tertera perkiraan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada orang tersebut mencapai Rp 15,6 juta dalam satu tahun atau Rp 1,3 juta per bulan.

Angka ini dihasilkan dengan asumsi gaji Rp 17 juta dikalikan 12 bulan, sehingga penghasilan kotornya dalam setahun mencapai Rp 204 juta. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurangan, di antaranya PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.

Selain itu, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan. Dengan demikian, total penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya (PKP) Rp 144 juta.

Kemudian, barulah total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama gaji Rp 0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5%, hasilnya menjadi Rp 3 juta. Lalu lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 84 juta dikalikan 15% menjadi Rp 12,6 juta. Dengan demikian, kalau kedua lapisan itu dijumlahkan, didapatkan PPh Rp 15,6 juta. (bl)

Pengusaha Logistik Minta Pemerintah Naikkan Pajak Barang Impor di E-commerce

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace.

Alih-alih membatasi harga produk impor, Ketua APLE Sonny Harsono mengusulkan pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh).

Dengan langkah itu, harga barang impor pun tidak terlalu murah dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Usulannya lainnya yang diajukan yakni mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

“Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait,” kata Sonny dalam keterangan resmi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/8/2023).

Pemerintah juga diusulkan melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. untuk Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Misalnya, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.

Selanjutnya, pemerintah disebut juga perlu melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.

Melihat Gaji Eselon I PNS yang Kata Kemenpan RB Timpang dengan Direksi
Sonny menilai rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.

“Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” ujarnya.

Selain itu, ada juga platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.

Artinya, menurut Sonny, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.

Maka dari itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut dinilai justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Larangan jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah itu dinilai bisa melindungi produk UMKM lokal dari gempuran barang impor di e-commerce. (bl)

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Pajak Penyusutan Harta

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan. Hal ini sebagai wujud aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (1/8/2023).

Beberapa Pokok Aturan:

Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan, yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.

Melalui Pasal 6 PMK baru ini, wajib pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Pada masa transisi ini, mulai tahun pajak 2022 wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 PMK Nomor 72 Tahun 2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Ada pula pengaturan terkait penggantian asuransi. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.

Meski begitu, wajib pajak dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Amortisasi

Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Pasal 9 ayat (4) PMK ini mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, wajib pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

Bidang Usaha Tertentu

Bidang usaha tertentu dalam PMK ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun, kemudian tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun juga.

Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun dan disusutkan sampai dengan empat tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.

Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak.

Perbedaan lainnya selain masa manfaat untuk kelompok ternak tersebut, yaitu saat mulainya penyusutan. Untuk harta berwujud di bidang usaha tertentu secara umum disusutkan mulai bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukannya penjualan kecuali untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan mulai tahun dilakukannya pengeluarannya. (bl)

 

China Perpanjangan Pengurangan Pajak Pelaku Mikro dan Kecil

IKPI, Jakarta: China memutuskan untuk memperpanjang beberapa kebijakan yang menguntungkan, termasuk dukungan pinjaman dan pengurangan pajak, bagi perusahaan-perusahaan mikro dan kecil guna mendorong pertumbuhan mereka.

Dikutip dari Antaranews.com, para pembayar pajak dengan pendapatan penjualan bulanan tidak lebih dari 100.000 yuan (1 yuan = Rp2.109) atau sekitar 14.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.117) akan terus dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan China bersama Administrasi Perpajakan Negara China pada Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, untuk perusahaan mikro dan kecil serta rumah tangga wiraswasta yang saat ini menikmati tarif pajak pertambahan nilai yang menguntungkan sebesar 1 persen, yang diturunkan dari 3 persen, kebijakan ini akan tetap berlaku.

Dukungan keuangan yang relevan juga akan dipertahankan. Pendapatan pemberi pinjaman yang berasal dari bunga pinjaman dan biaya penjaminan yang terkait dengan entitas usaha kecil tersebut akan tetap bebas dari pajak pertambahan nilai, dan kontrak pinjaman mereka akan terus dibebaskan dari bea materai.

Semua kebijakan yang disebutkan di atas akan berlaku hingga akhir 2027, demikian menurut pernyataan tersebut. (bl)

en_US