
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Pajak Penyusutan Harta
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan.