Dirjen Pajak Sebut Pemerintah Harus Miliki Poltical Will untuk Wujudkan SIN

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo melihat bahwa pemerintah belum memiliki kemauan politik atau political will yang besar untuk mewujudkan single identity number (SIN) Pajak. Padahal, SIN Pajak sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Asal ada political will dari pemerintah untuk mewujudkannya [SIN Pajak], insyaallah bisa diatasi semua,” katanya seperti dikutip dari Belasting.id, Minggu (4/6/2023).

Hadi menjelaskan saat ini SIN Pajak belum bisa terwujud karena diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Tapi Hadi tidak sependapat dengan pandangan itu. Menurutnya bila ada political will, dugaan melanggar UU itu bisa diluruskan. “Tinggal diluruskan, dan pelurusannya enggak sampai 24 jam asal ada political will dari pemerintah,” katanya.

SIN Pajak penting karena hal itu mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi. Sebab dengan SIN Pajak, data-data keuangan tidak lagi tersembunyi, melainkan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.

“Semua pihak jadi dipaksa untuk jujur dan transparan,” tambah Hadi Poernomo.

SIN Pajak juga merupakan amanat undang-undang, yaitu pasal 38 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hadi juga menceritakan pihaknya pernah membangun SIN pajak 20 tahun silam, tepatnya pada 2001-2005 ketika dia masih menjabat Dirjen Pajak. Padahal ketika itu teknologi belum canggih.

Karena itu dengan kecanggihan teknologi dan kemudahan di sekarang, menurutnya pemerintah seharusnya dapat mewujudkan SIN pajak asal ada kemauan.

“SIN itu penting sekali dan sudah ada Undang-undangnya. Suka atau enggak suka, UU itu wajib dilaksanakan. Jadi ini bukan kemauan saya, ini perintah UU, dan jika tidak sesuai dengan UU 12/2011 harus diluruskan,” katanya.

Sekadar informasi, SIN Pajak adalah konsep di mana berbagai data transaksi keuangan terintegrasi dan bisa diakses pemerintah sepanjang untuk kepentingan perpajakan.

Estonia Sukses Jalankan SIN Pajak

Saat ini negara yang dinilai sukses menerapkan SIN Pajak adalah Estonia.

Di sana ketika petugas mengakses SIN Pajak, maka data keuangan wajib pajak –dari mulai jumlah tanah yang dimiliki, jumlah properti, berapa dia bayar asuransi kesehatan, berapa bayar rekening listrik, air dan sebagainya– akan bisa diketahui.

Dampaknya wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan kekayaannya dan mengelak dari kewajiban membayar pajak. (bl)

 

DPR Minta Alkes Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah

IKPI. Jakarta: Salah satu pemicu tingginya biaya kesehatan di Indonesia adalah biaya pengadaan alat kesehatan (alkes) yang mahal. Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).

“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi,  seperti dikutip dari SindoNews.com, Senin (5/6/2023).

Fathan menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.

“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ujarnya.

Fenomena pasien Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri, kata Fathan, berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara. Bahkan Presiden Jokowi pernah mengungkapkan Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir 2 juta pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri.

“Presiden mengungkapkan 1 juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750.000 memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” ujar Legislator Dapil Jateng II tersebut.

Fakta tersebut, lanjut Fathan, memang cukup memprihatinkan. Menurutnya, Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.

“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi, sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya pajak pengadaan alkes sangat rendah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI ini pun berharap agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.

“Biaya pengadaan alkes satu tahun di Tanah Air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” katanya.

Presiden Jokowi pernah mencurahkan keprihatinannya karena masih banyak masyarakat Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Padahal, menurut Jokowi, rumah sakit di Indonesia juga tidak kalah bagus dengan fasilitas yang lengkap.

“Informasi saya terima, hampir dua juta masyarakat kita, hampir masih pergi berobat ke luar negeri apabila sakit. Padahal kita punya rumah sakit seperti ini,” kata Jokowi saat meresmikan Rumah Sakit Mayapada Bandung, Senin (6/3/2023).

Jokowi menyebut masyarakat yang berobat ke luar negeri tidak hanya ke wilayah ASEAN, tapi juga beberapa negara lain, termasuk Amerika hingga beberapa negara Eropa seperti Jerman.

“Hampir dua juta, satu juta kurang lebih ke Malaysia, kurang lebih 750.000 ke Singapura, sisanya ke Jepang, Amerika, Jerman dan lainnya. Mau kita terus terusan?” katanya.

Jokowi menilai banyaknya warga Indonesia yang berobat ke luar negeri berdampak pada devisa negara. Ia berharap jumlah masyarakat yang berobat ke luar negeri dapat ditekan dengan memperbanyak rumah sakit yang bagus dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

“Rp165 triliun devisa kita hilang gegara itu karena ada modal keluar, devisa outflow. Oleh sebab itu saya sangat mendukung pembangunan rumah sakit,” katanya. (bl)

 

 

Menkeu Tunjuk Ketum IKPI Sebagai Anggota Komite Pengarah Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, sebagai salah satu Anggota Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026.

Menanggapi penunjukan itu Ruston mengatakan, kalau ini merupakan kali ketiga IKPI dipercaya Menteri Keuangan untuk terlibat sebagai Anggota Komite Pengarah. Namun demikian, dirinya mengaku bangga atas penunjukan tersebut karena hal ini sekaligus menandakan bahwa IKPI merupakan organisasi konsultan pajak yang layak dan mampu untuk mengisi posisi anggota Komite Pengarah ini.

“Sebelumya malah hanya IKPI yang terlibat dalam Komite Pengarah, dan itu sesuai PMK 111/2014. Namun sejak PMK 175/2022, ada 2 asosiasi konsultan pajak yang menjadi anggota Komite Pengarah,” kata Ruston, Selasa (30/5/2023).

Dengan terbitnya KMK ini kata dia, maka Komite Pengarah akan segera membentuk susunan Komite Pelaksana untuk kemudian diharapkan setelah itu dapat segera bergerak menyiapkan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode pertama di tahun 2023 ini.

Dia berharap kegiatan USKP segera bisa dilaksanakan, mengingat banyak masyarakat yang ingin menjadi konsultan pajak terpaksa tertunda karena USKP ini sudah hampir setahun vakum. Demikian juga bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kualifikasi Brevet dari A ke B dan dari B ke C agar bisa segera dijalankan.

Berikut susunan keanggotan Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026:

 

  1. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Ketua merangkap anggota Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan

 

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Wakil Ketua merangkap anggota Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

 

  1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Sekretaris merangkap anggota Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan

 

  1. Inspektur I, Anggota Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan

 

  1. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

 

  1. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

 

  1. Dr. Inayati, M.Si. Anggota Akademisi (bl)

 

 

en_US