Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2024 Rp2.865 Triliun, Sebanyak Rp2.355 Triliun dari Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, pendapatan negara mencapai Rp2.719,1 triliun hingga Rp2.865,3 triliun pada 2024. Pendapatan negara ini akan didorong oleh penerimaan perpajakan, PNBP, hingga hibah.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan dipatok berada di Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Kemudian untuk PNBP di Rp436,5 triliun sampai Rp504,9 triliun. Lalu untuk hibah berada di Rp2,3 triliun sampai Rp4,6 triliun.

“Ini postur awal (pendapatan) APBN 2024 untuk kita finalkan. Nanti akan disampaikan presiden pada Agustus,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari tirto.id, Selasa (30/5/2023).

Sementara untuk belanja negara tahun depan diperkirakan berada d Rp3.215,7 triliun sampai Rp3.476,2 triliun. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp2.400,7 triliun sampai Rp2.631,2 triliun “Ini termasuk di dalamnya untuk pemilu yang memang tahun depan cukup dominan, baik pilkada dan legislasi,” ujarnya.

Sementara untuk transfer ke daerah diperkirakan berada di kisaran Rp815 triliun sampai Rp845 triliun. Dengan demikian, maka defisit APBN pada tahun depan diperkirakan berada di Rp4996,6 triliun sampai Rp598,2 triliun. Angka itu setara dengan 2,16 persen dan 2,64 persen secara produk domestik bruto (PDB).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan untuk mengejar target defisit yang rendah tersebut pihaknya sudah mempunyai berbagai formula. Salah satunya pembiayaan utang akan dikelola secara prudent, dan sustainable sesuai best practice pengelolaan utang.

“Dengan menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko, menjaga rasio utang dalam batas aman di kisaran 38,07 persen hingga 38,97 persen PDB,” ujarnya.

Dalam mengupayakan defisit lebih rendah, Bendahara Negara itu juga akan menerbitkan utang secara terukur, serta melakukan pendalaman pasar agar cost of fund semakin efisien. Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan inovatif dan kreatif dengan memberdayakan peran swasta, BUMN, BLU, SMV, dan SWF untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. (bl)

Kemekeu Catat Setoran Pajak Industri Pengolahan Melambat

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari industri pengolahan masih menjadi penopang kinerja penerimaan pajak sampai dengan April 2023.

Tercatat, setoran pajak dari industri pengolahan berkontribusi 27,4% dari penerimaan dan berhasil tumbuh 9,5%. Hanya saja, pertumbuhan itu melambat dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar 51,0%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan setoran pajak dari industri pengolahan pada periode tersebut melambat.

Pertama, low based effect pada semester I-2021 karena adanya insentif. Ia bilang, insentif tersebut berakhir pada awal semester II-2022 sehingga hal ini menyebabkan pertumbuhan tahun 2022 sangat tinggi.

“Tingginya pertumbuhan tersebut menyebabkan pertumbuhan tahun 2023 terlihat rendah,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (31/5/2023).

Kedua, Dwi tidak mengelak bahwa normalisasi harga komoditas pada tahun ini berdampak kepada penerimaan pajak. Salah satunya adalah berdampak pada setoran pajak dari industri pengolahan yang hanya tumbuh 9,5% pada April 2023.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, perlambatan kontribusi penerimaan pajak di sektor industri pengolahan pada periode tersebut disebabkan oleh tingginya penerimaan angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 selama 2022.

“Sebagai akibatnya, pembayaran PPh tahunan (PPh Pasal 29) 2022 yang dapat dibayar di Januari-April 2023 mengalami kontraksi,” kata Prianto.

Namun, Prianto meyakini, penerimaan pajak dari dari industri pengolahan ke depan masih tetap membaik dan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di 2023 ini.

Hal ini berkaca pada rilis data Januari-April 2023 yang menunjukkan bahwa dua terbesar kontributor penerimaan pajak masih diduduki oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 27,4% dan perdagangan sebesar 19,8%. (bl)

Penguatan Organisasi, IKPI Lakukan Kaderisasi Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya gencar melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Selain memberikan ilmu perpajakan, dia berharap setelah lulus perkuliahan mahasiswa tersebut bisa menjadi bagian dari IKPI.

“Kalau mahasiswa yang kita bimbing, dan kemudian menjadi konsultan pajak bukan tidak mungkin mereka bisa menjadi anggota IKPI,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, selain sebagai organisasi konsultan pajak tertua, IKPI juga merupakan organisasi yang memilik jumlah anggota terbesar yakni lebih dari 6.000 di seluruh Indonesia. Mempunyai nama besar seperti IKPI, bukan tidak mungkin menimbulkan ketertarikan bagi mereka untuk menjadi bagian di dalamnya.

“Nah, salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menjalin kerja sama pendidikan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Ruston, IKPI juga tidak kekurangan tenaga pengajar untuk memberikan kelas kepada para mahasiswa yang tertarik dengan dunia perpajakan atau kepabeanan. Karena selain sebagai konsultan pajak, banyak juga anggota IKPI merupakan dosen di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Ketum IKPI Ruston Tambunan yang saat ini tercatat sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

Ruston berharap, terjalinnya kerja sama antara IKPI dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang dipandang, memiliki komitmen dan konsen dengan dunia pendidikan. Karena kontribusi IKPI dengan dunia pendidikan juga merupakan bentuk dan tujuan organisasi dalam mencerdaskan masyarakat serta ikut menciptakan konsultan pajak yang berintegritas.

IKPI kata dia, akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk memberikan kelas-kelas perpajakan, kepabeanan hingga Brevet dan kelas khusus. Untuk itu, Ruston meminta kepada seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI diseluruh Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Dia beranggapan, kerja sama dengan perguruan tinggi juga sangat diperlukan IKPI mengingat usulan pembentukan Undang-Undang konsultan pajak yang sampai saat ini belum bisa diimplementasikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, praktisi, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.

“Jadi kedepan, mereka bisa sama-sama angkat bendera bersama IKPI untuk menyadari betapa pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan itu harus segera direalisasikan,” katanya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US