DJP Sebut Pemilu 2024 Berikan Dampak Positif Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemilihan umum (pemilu) pada 2024 mendatang dinilai akan mampu menggenjot perekonomian nasional. Hal ini turut akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak.

“Biasanya konsumsi naik, karena kan orang banyak spending uang kampanye, itu biasanya konsumsi naik, sehingga mau enggak mau PPN jadi terkerek naik,” kata Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti  seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/5/2023).

Ketika kampanye, kata Dwi, uangnya akan digunakan untuk membeli kaos, membuat spanduk, dan lainnya. Hal ini kemudian berkontribusi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Konsumsi.

“Biasanya kalau mau pemilu juga orang untuk biaya kampanye misalnya, bikin spanduk, beli kaos apa segala macem, PPN biasanya naik,” jelas Dwi.

Fenomena ini juga terjadi ketika memasuki tahun ajaran baru dan hari raya Idul Fitri. Pada momen tersebut, konsumsi masyarakat menjadi naik.

“Kalau lebaran orang banyak belanja, biasanya PPN naik, kalau mau sekolah juga biasanya beli seragam, beli baju, beli sepatu, beli tas, itu konsumsi naik biasanya seperti itu,” tuturnya.

Ketika ditanya terkait sektor penerimaan pajak yang akan dioptimalkan tahun depan, Dwi mengaku masih belum dapat memberi jawaban. Namun, pemerintah akan terus berupaya melakukan pengawasan dan memantau pertumbuhan ekonomi.

“Kalau terkait dengan sumber sumber penerimaan di tahun 2024, saya masih belum tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Kita fokus tahun ini ajalah,” ujar Dwi. (bl)

 

 

Sebanyak 90 Aset Wajib Pajak di Jawa Timur akan Dilelang

IKPI, Jakarta: Sebanyak 90 aset senilai Rp16,9 miliar milik 45 wajib pajak (WP) yang disita selama triwulan I 2023, dilelang guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Taukhid di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pelelangan 90 aset tersebut, bertujuan untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

“Objek yang dilelang secara daring tersebut adalah aset sitaan pada triwulan I 2023. Sebanyak 90 aset dengan total nilai limit sebesar Rp16.9 miliar,” kata Taukhid seperti dikutip dari Antara News, Rabu (24/5/2023).

Taukhid menjelaskan, sejumlah barang yang dilelang tersebut terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain.

Menurutnya, aset tersebut berasal dari 45 wajib pajak pada 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III serta dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Diharapkan seluruh barang yang dilelang, bisa bisa terjual seluruhnya.

“Lelang dilakukan hari ini guna optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo menyatakan bahwa target lelang yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp3,8 triliun dan hingga April sudah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.

“Kegiatan lelang serentak dilaksanakan dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berjalan, dan selanjutnya pada November 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menambahkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai pada tahapan penyitaan, lanjutnya, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak, dan memerikan edukasi tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” katanya. (bl)

Menkeu Sebut 4 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2023

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mengungkapkan, masih ada sekira 4 juta wajib pajak yang harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2022 di sisa tahun 2023 ini.

Hal tersebut tertuang di dalam bahan materi konferensi pers APBN Kita edisi April 2023 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, dikutip Rabu (23/5/2023).

“Total SPT Tahunan yang disampaikan sepanjang tahun 2022 adalah 17,20 juta SPT. Sehingga dalam sisa tahun 2023 ini diperkirakan masih akan ada sekitar 4 juta SPT yang akan disampaikan oleh wajib pajak,” jelas Sri Mulyani.

Adapun SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tahun 2023 mencapai 13,49 juta SPT atau meningkat 2,89% dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh pada 2022 yang sebesar 13,11 juta SPT.

Secara rinci, penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2023 mencapai 12,5 juta atau meningkat 2,53% dibandingkan dengan jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2022 yang sebesar 12,19 juta.

Adapun jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Badan pada 2023 sebesar 0,99 juta atau naik 7,65% dibandingkan dengan jumlah SPT WP Badan pada 2022 yang sebesar 0,92 juta.

Kementerian Keuangan mencatat, penyampaian SPT Tahunan melalui media elektronik mencapai 96,21%. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan catatan sepanjang tahun 2022 yang sebesar 91,08%.

Sementara penyampaian SPT Tahunan secara manual mencapai 3,79%. (bl)

 

 

en_US