Pemprov Sumbar Sebut Kenaikan Penerimaan Pajak Dampak dari Program Triple Untung

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan setelah pelaksanaan Program Triple Untung+. Program ini memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

“Program itu meningkatkan pemasukan daerah,” kata Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (12/5/2023).

Ia merinci untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Triple Untung+, total penerimaan Pemprov Sumbar mencapai Rp 119,4 miliar dengan rata-rata per hari mencapai Rp 3,3 miliar dan unit kendaraan berjumlah 149.016 unit. Untuk penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kebijakan Triple Untung+ mencapai Rp 58,9 miliar dengan rata-rata per hari mencapai Rp 1,6 miliar dengan total kendaraan mencapai 19.530 unit.

Sementara untuk kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian diskon PKB, jumlah unit PKB yang dibebaskan mencapai 17.697 unit dengan pokok nilai PKB mencapai Rp 19,8 miliar dan denda mencapai Rp 5,1 miliar.

Kebijakan pembebasan BBNKB nomor BA, jumlah BBNKB yang dibebaskan mencapai 155 unit dengan nilai pokok mencapai Rp 2,6 miliar dan denda mencapai Rp133.6 juta. Sedangkan jumlah PKB yang dibebaskan berdasarkan jumlah tahun tagihan, untuk dua tahun sebanyak 7.136 unit, tiga tahun (3.256 unit), empat tahun (2.250 unit) dan lebih lima tahun (5.055 unit).

Maswar Dedi menyebut dari pencapaian tersebut, yang menjadi catatan adalah penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan keringanan Triple Untung+ dan 5 Untung yang dilaksanakan. “Kenaikan rata-rata Rp 2,8 miliar menjadi Rp 3,1 miliar per hari,” katanya.

Catatan lainnya, sasaran Triple Untung+ untuk memutasikan kendaraan non-BA menjadi BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sebanyak 1.923 unit kendaraan nomor BA telah dimutasikan ke BA dengan nominal PKB dan BBN sebesar Rp 2,3 miliar. Program tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 2 Mei 2023 berupa pemberian keringanan berupa, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bebas BBNKB mutasi masuk provinsi.

Selain itu pemberian diskon 50 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan motase masuk, serta diskon PKB 2 persen hingga 4 persen. (bl)

 

Sebanyak 6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Masih terdapat 6,08 juta wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meskipun batas akhir pelaporan telah lewat.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total estimasi wajib pajak yang harus melaporkan SPT pada 2023 sebanyak 19,44 juta, baru 13,36 juta wajib pajak yang melaporkan hingga 10 Mei 2023. Artinya ada 6,08 juta wajib pajak yang belum lapor SPT.

“Jadi ini akan terus kita tunggu sampai akhir 2023,” kata Suryo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 12,39 juta orang dan wajib pajak badan (WP Badan) sebanyak 975.194. Untuk WP OP batas akhir pelaporan pada 31 Maret dan WP Badan 30 April.

“Jadi tidak berhenti di batas waktu Maret untuk WP OP dan April WP Badan. Tapi kami bergerak terus, kami letakkan estimasi WP yang sampaikan SPT 19,44 juta,” ujarnya.

Adapun untuk target masing-masing dari wajib pajak yang harusnya melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta, terdiri dari WP OP sebanyak 17,51 juta dan WP Badan sebanyak 1,92 juta. Artinya untuk WP OP masih kurang 5,12 juta orang dan WP Badan 950 ribu.

Sekedar mengingatkan, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara. Pemerintah telah menetapkannya dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bl)

 

 

 

 

Di Halal Bihalal IKPI Ruston Minta Anggotanya Selalu Jaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, kembali mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk menjunjung tinggi integritas dengan berpegang teguh kepada kode etik dan standar profesi yang semuanya telah tertuang di dalam aturan asosiasi. Hal itu diungkapkannya dalam Halal Bihalal IKPI, yang dihadiri oleh ratusan anggota serta tamu undangan baik secara tatap muka (di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan) maupun online, Sabtu (13/5/2023).

Ruston menegaskan, selain untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia, dalam kesempatan halal bihalal ini dia berharap seluruh anggotanya dapat berjalan dengan langkah tegap dan percaya diri dalam menjalankan profesi.

Artinya lanjut Ruston, ketika melayani klien seluruh konsultan berpegang pada aturan perundangan-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik profesi, maka sangat kecil kemungkinan seorang konsultan ikut terseret dalam kasus pidana yang menjerat klien mereka atau pejabat pemerintah/swasta.

“Jadi ini menyangkut akhlak dan etika yang harus dipegang teguh oleh seluruh konsultan pajak. Pada momentum ini, saya berharap tidak ada lagi konsultan pajak yang terseret dalam kasus pidana, untuk itu saya menegaskan bahwa integritas itu sangat penting,” kata Ruston di lokasi acara.

Karena kata dia, sebagai pihak yang membantu wajib pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam praktiknya bisa saling memengaruhi.

Selain itu, Ruston berharap IKPI bisa dikenal sebagai asosiasi yang seluruh anggotanya memiliki integritas yang tinggi dan tidak gampang digoyahkan oleh wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

en_US