Ini Penjelasan Pegawai Pajak Tentang Tudingan Debt Collector Datangai Soimah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal keluhan pesinden Soimah yang didatangi debt collector untuk menagih pajaknya. DJP meminta maaf kepada Soimah dan memastikan belum ada pegawai pajak yang bertemu Soimah secara langsung hingga saat ini.

“Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram @ditjenpajakri dikutip Minggu (9/4/2023).

Menurut DJP, ada tiga penjelasan terkait kesalahpahaman dengan Soimah tersebut. Pertama, mereka menceritakan pembelian rumah oleh Soimah pada 2015 lalu.

Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, tutur mereka, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.

Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, mereka menjelaskan itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.

“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram dimaksud.

Kedua, mereka menyoroti debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

“Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?” imbuhnya.

Apabila benar pegawai pajak, kemungkinan besar itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah. Lebih lanjut, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

“Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut,” kata petugas pajak masih dalam postingan Instagram dimaksud.

Poin ketiga merupakan klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” ucap petugas pajak.

“Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan hal ini bermula pada pembelian rumah Soimah pada 2015 lalu. Ia menduga, orang yang disebut berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi (dengan Soimah) adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan domain Pemda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Menurutnya, jika kejadian itu melibatkan petugas pajak, biasanya anggota di lapangan hanya memvalidasi.

“Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri,” ucapnya.

Ia juga sedikit berguyon menanggapi pernyataan Soimah terkait aksi ‘gebrak meja’ dari petugas pajak saat ke kediamannya.

“Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah,” kata Yustinus.

Terkait dengan kedatangan petugas pajak yang mengukur pendopo rumahnya, hal itu adalah pengecekan detail bangunan. Baginya, itu adalah kegiatan normal berlandaskan pada surat tugas yang jelas.

“Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena,” kata dia.

Dengan begitu, tak heran jika kemudian pengerjaannya terbilang lama dan mendetail.

“Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 M,” ucapnya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya, PPN terutang 2 persen dari Rp4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan. Yustinus malah merasa bingung terkait tudingan keterlibatan debt collector di kediaman Soimah.

Menurutnya, kantor pajak sendiri memiliki ‘debt collector’ sendiri yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yakni ada utang pajak yang tertunggak.

“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?” katanya. (bl)

Dewi Kam Jadi Orang Terkaya ke-7 RI, Hartanya Rp73,5 Triliun

IKPI, Jakarta: Lonjakan harta Dewi Kam mengantarkan ia ke posisi ke-7 orang terkaya di Tanah Air dari sebelumnya ranking 12 pada tahun lalu. Hartanya naik 100 persen dibandingkan 2022.

Berdasarkan data Forbes Real Time Billionaire per Senin (10/4/2023) ini, kekayaannya mencapai US$4,9 miliar atau setara Rp73,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Nilai kekayaan tersebut membuat Dewi Kam melesat ke urutan ke-7 orang paling tajir di Indonesia, menggeser posisi taipan pemilik CT Corp, Chairul Tanjung, yang kini berada di urutan ke-8.

Padahal tahun lalu, wanita berusia 72 tahun ini masih berada di peringkat ke-12 dalam daftar 50 konglomerat Indonesia versi Forbes. Kala itu, hartanya senilai US$21 miliar atau setara Rp31,5 triliun.

Karenanya, ia dinobatkan sebagai wanita terkaya RI, sekaligus pendatang baru dalam daftar orang paling tajir di Indonesia versi Forbes 2022.

Sumber Harta Dewi Kam

Dewi Kam mendapatkan sebagian besar pundi-pundi uang dari saham di perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk. Ia merupakan pemilik saham minoritas sebesar 10 persen di emiten berkode BYAN itu.

Selain Bayan, Dewi Kam juga eksis di sektor pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik. Ia merupakan pemilik PT Sumbergas Sakti Prima (SSP) yang bermitra dengan PT Bosowa Energi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut proyek PLTU Cilacap dikembangkan oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P). Adapun saham perusahaan tersebut dimiliki oleh PT SSP dengan porsi 51 persen dan PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) sebesar 49 persen.

PLTU ini nantinya makin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali. Lokasi Proyek Ekspansi ini terletak di tiga desa, yaitu Karangkandri, Menganti dan Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan dibangun di atas tanah seluas 26 hektar persegi.

Selain itu, Dewi Kam terdaftar sebagai pemegang saham Birken Universal Corporation Virgin Islands Inggris. (bl)

Pelaku UMKM Depok Sebut Terbantu Dengan Sosialisasi SPT Tahunan IKPI

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar sosialisasi pengisian SPT tahunan badan khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Restoran Leker, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/4/2023).

Gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada para pelaku UMKM di Kota Depok.

Hadir beberapa pelaku UMKM yang bergerak pada usaha restoran, mengunjungi stand IKPI yang dibuka khusus untuk melayani mereka.

(Foto: Dok IKPI Depok)

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengungkapkan, ada dari pelaku UMKM memang baru pertama melaporkan SPT Tahunan atas usahanya. Tetapi ada juga yang sudah kali kedua melaporkannya.

“Dari tanggapan pelaku UMKM yang datang, mereka menyatakan sebenarnya ingin melaporkan pajak usahanya. Tetapi ketidak tahuan dan rasa malas, membuat mereka batal melaporkan SPT tahunannya,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara serentak oleh IKPI di seluruh Indonesia.

Dijelaskannya , pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT badan khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Depok kepada pelaku UMKM, di mana mereka kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional ,” katanya.

Sekadar informasi, IKPI memiliki 42 cabang dan 12 pengurus daerah di seluruh Indonesia, dan IKPI Cabang Depok merupakan salah satu pengurus cabang yang sangat rutin mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Kota Depok.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Kota Depok tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Diugkapkannya, dalam sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM di Depok ini dilakukan secara tatap muka agar para pelaku usaha lebih mengetahui cara pengisiannya. Apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadan sehingga IKPI membuat beberapa sesi pengisian SPT bagi pelaku usaha UMKM.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujarnya.

Togar, salah seorang pelaku UMKM yang ikut dalam sosialisasi tersebut mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini kata Togar, sengaja memberikan edukasi dengan menempatkan satu trainer dengan satu pelaku usaha sehingga informasi yang diberikan jauh lebih mudah dipahami.

“Ini jadinya seperti private pengisian SPT tahunan karena setiap peserta dibimbing oleh satu trainer sehingga kami mudah mengerti. Belum lagi kegiatan ini gratis lagi,” katanya.

Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Depok agar seluruh wajib pajak, khususnya pelaku UMKM dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan.

Hal yang sama juga diungkapkan Rina, salah satu pelaku UMKM yang juga mengaku sangat puas dengan informasi dan masukan yang diberikan oleh para trainer dalam melakukan pengisian SPT tahunan badan ini.

“Saya mengajak agar para pelaku UMKM mulai sekarang rutin melaporkan SPT tahunan. Kalau tidak mengetahui caranya, IKPI menyatakan siap membantu,” kata Rina. (bl)

 

 

 

en_US