Pemerintah Minta Pengusaha Bayarkan THR Pegawai H-7 Lebaran

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pihak perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Ia berharap THR tersebut cair sebelum Lebaran 2023.

“THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum Lebaran. Minimal seminggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, pencairan THR H-7 Lebaran memang sudah lazim dilakukan pengusaha. “Diupayakan. Swasta kan biasanya diberikan sebelum Lebaran, normal itu,” imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (28/3/2023).

Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.

“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” ujarnya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. (bl)

 

Menteri PUPR Dorong Pengusaha Jalan Tol Beri Diskon Tarif Lebaran

IKPI, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendorong Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) memberikan diskon tarif tol selama masa mudik Lebaran.

“Saya sudah ngojok-ngojoki (mendorong) itu ATI, Asosiasi Tol, supaya mereka (memberi diskon), sekarang mereka sedang hitung,” kata Basuki seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2023).

Basuki mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mengetahui ada tidaknya diskon tarif tol. Menurut Basuki, kementerian tidak bisa berinisiatif menurunkan tarif tol karena akan mendistorsi investasi.

“Oh enggak boleh (kementerian berinisiatif turunkan tarif tol), itu investasi kan, jadi mendistorsi investasi, katanya begitu. Jadi saya tunggu saja, ngojok-ngojoki (mendorong),” kata dia.

Kementerian PUPR sendiri sejauh ini sudah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung mudik lebaran salah satunya Tol Cisamdawu yang menurut Basuki, akan difungsikan sebagai jalur mudik.

“Ya kalau dari PU, tambahannya yang mungkin akan sangat membantu pertama adalah Cisumdawu, itu mudah-mudahan bisa tembus dari Cileunyi sampai ke Dawuan 90 kilometer lebih,” kata Basuki.

Tol Cisumdawu diproyeksikan untuk dapat digunakan sebagai jalur mudik pada tanggal 15 April 2023 secara gratis karena belum diresmikan. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Bersama DJP Bahas Kepastian Aturan KSO

KetuIKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Diskusi tersebut membahas mengenai kepastian apakah suatu Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) merupakan subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua Umum IKPI Ruston Tabunan mengungkapkan, diskusi ini adalah atas permintaan dari IKPI mengingat adanya peraturan yang ambigu atau multitafsir yang mengakibatkan kepastian perlakuan perpajakannya.

“Kami diskusikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 secara mendalam. Karena, dalam salah satu pasal peraturan tersebut, yaitu Pasal 6 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa ‘pemenuhan kewajiban PPh Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh,” kata Ruston kepada IKPI.or.id, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Ruston, sejak terbitnya PER 04 /PJ/2020 terdapat penafsiran bahwa Joint Operation yang selama ini perlakuannya bukan merupakan subjek PPh Badan sehingga tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, seolah-olah berubah menjadi wajib PPh Badan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

Pendapat tersebut kata dia, datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu dan juga ada konsultan pajak yang berpendapat sama. Di sisi lain, ada juga pendapat konsultan pajak dan yang tegas menyatakan bahwa PER – 04/2020 tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan.

“Saya sendiri berpendapat, bahwa peraturan tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan. Karena itu, saya juga menulis artikel khusus mengenai hal ini tidak lama setelah PER-04/2020 terbit. Artikel saya pertama kali telah dimuat di media OrTax dan belakangan dimuat juga di IKPI Smart,” kata Ruston.

Dalam diskusi yang berjalan menarik tersebut, Roston mengungkapkan bahwa antara IKPI dan perwakilan dari DJP terdapat kesepahaman bahwa PER-04/2020 tidak diartikan bahwa Joint Operation wajib PPh Badan. Karena, yang wajib PPh Badan dan dengan sendirinya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan hanyalah Joint Venture (Ventura Bersama) yang merupakan badan hukum tersendiri, sedangkan yang Joint Operation yang bukan merupakan Badan Hukum tidak wajib PPh Badan sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

“Dengan demikian kewajiban PPh Badan tetap ada pada masing-masing anggota Joint Operation. Kewajiban JO terkait dengan kepemilikan NPWP hanya terbatas pada kewajiban pemotongan PPh dan pemungutan PPN , bukan untuk pelaporan PPh Badan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston, DJP sangat menyambut baik diskusi dengan IKPI ini. “Ternyata, kebetulan DJP saat ini juga sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) khusus mengenai perlakuan perpajakan atas Joint Operation. Seperti gayung bersambut, jadinya. Masukan IKPI serta kesepahaman dengan DJP dalam diskusi hari ini akan diusulkan untuk dimasukkan dalam Draft RPMK yang akan disusun,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dirinya sangat senang dengan sambutan yang hangat dari DJP atas kesediaannya menerima IKPI untuk mengadakan diskusi. “Karena, diskusi seperti ini juga sebenarnya sangat diharapkan oleh Pak Dirjen, dan itu disampaikan ke IKPI dalam beberapa kesempatan,” ujarnya.

Selain itu, IKPI bersama DJP diharapkan sering melakukan kegiatan pertemuan rutin guna membahas berbagai hal penting untuk penyempurnaan regulasi perpajakan dan masukan atas kebijakan dan administrasi perpajakan. Hal itu juga tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh IKPI dan DJP.

“Minggu depan, Tim dari Departemen Litbang dan FGD IKPI akan sosialisasikan hasil diskusi dengan DJP hari ini kepada seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan FGD antara IKPI dan DJP adalah perwakilan dari Direktorat Perpajakan I yang membidangi KUP dan PPN, Direktorat Perpajakan II yang membidangi PPh, para fungsional Penyuluh dari Direktorat P2Humas.

Sementara itu, dari IKPI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang FGD Dany Karim, Anggota Bidang FGD A. Hirwan, Anggota Bidang Litbang Budi Prasongkos, dan dua Anggota dari Departemen Humas Bidang Komunikasi dan Hubungan Antara Lembaga/Instansi/Asosiasi IKPI Rindi Elina dan Rischad Widianto. (bl)

 

 

 

en_US