IKPI Pekanbaru Bersama IKBMH Gelar Sosialisasi Pengisian SPT UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Besar Marga Huang (IKBMH) menggelar sosialisasi pengisian SPT tahunan badan khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gedung Keluarga Besar Marga Huang, Jalan Permata No.8 Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Sabtu (1/4/2023).

Gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen menjelaskan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara serentak oleh IKPI di seluruh Indonesia.

Menurut Lilisen, pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT badan khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Pekanbaru kepada pelaku UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional ,” katanya.

IKPI sendiri kata Lilisen, memiliki 42 cabang dan 12 pengurus daerah di seluruh Indonesia, dan IKPI Cabang Pekanbaru merupakan salah satu pengurus cabang yang sangat rutin mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Kota Pekanbaru.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Diugkapkannya, dalam sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM di Pekanbaru ini dilakukan secara tatap muka agar para pelaku usaha lebih mengetahui cara pengisiannya. Apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadan sehingga IKPI membuat beberapa sesi pengisian SPT bagi pelaku usaha UMKM.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM di Kota Pekanbaru yang ikut dalam sosialisasi tersebut, Rita Nelifa mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Pekanbaru sengaja memberikan edukasi dengan menempatkan satu trainer dengan satu pelaku usaha sehingga informasi yang diberikan jauh lebih mudah dipahami.

“Ini jadinya seperti private pengisian SPT tahunan karena setiap peserta dibimbing oleh satu trainer sehingga kami mudah mengerti. Belum lagi kegiatan ini gratis lagi,” katanya.

Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru agar seluruh wajib pajak, khususnya pelaku UMKM di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan.

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan salah satu peserta Tony Lim yang mengaku sangat puas dengan informasi dan masukan yang diberikan oleh para trainer dalam melakukan pengisian SPT tahunan badan ini.

“Saya sangat puas dengan edukasi dan solusi yang diberikan oleh para trainer dari IKPI Cabang Pekanbaru,” katanya. (bl)

Pembeli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan subsidi berupa insentif pajak untuk pembelian mobil listrik. Pembeli mobil listrik diberi diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Pemberian insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dalam beleid ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan PPN sebesar 10 persen untuk penjualan kendaraan listrik. Artinya, saat membeli kendaraan listrik, maka PPN yang dibayar hanya 1 persen.

Namun, ada syarat yang ditetapkan untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif yang berlaku untuk masa pajak April-Desember 2023 ini, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen.

“Kriteria nilai TKD adalah KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen,” tulis Pasal 3 ayat (2a) aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret lalu.

Hal ini berlaku untuk kendaraan baterai listrik bus. Jika TKDN bus tersebut di bawah 40 persen, maka insentif yang diberikan lebih kecil, yakni hanya dikurangi 5 persen atau 6 persen dari PPN 11 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

“Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Adapun untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka pemerintah bakal menghapus perusahaan tersebut dari daftar penerima insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). (bl)

 

Pemerintah Akan Pajaki Turis Asing yang Masuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut pemerintah akan mengenakan pajak kepada turis asing yang datang ke Indonesia. Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di akun instagramnya @luhut.panjaitan.

Luhut mengatakan pengenaan pajak salah satunya dilakukan demi menertibkan tingkah laku turis asing yang masuk ke Indonesia, terutama Bali. Ia meyakini pengenaan pajak akan membuat turis asing yang datang ke Indonesia lebih berkualitas.

Saat ini kata Luhut, berdasarkan data Travel Tourism Development Index 2021 pengeluaran wisman di Indonesia, lebih rendah dibandingkan negara yang menawarkan quality tourism. Luhut mengatakan faktor itu mendorong para wisman yang berpendapatan rendah datang ke Bali dan akhirnya melanggar tata tertib disana.

“Saya meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia. Insentif (Pajak) ini akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga punya banyak industri pariwisata,” katanya seperti dikutip dari unggahan tersebut.

Selain pajak, Luhut mengatakan agar turis asing yang datang ke Indonesia lebih berkualitas dan tidak bertingkah laku seenaknya, pemerintah juga akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan turis asing.

Pemerintah juga akan memberlakukan disinsentif bagi turis asing dari beberapa negara yang seringkali membuat masalah di Bali.

“Hal tersebut penting dilakukan agar wisman yang datang terseleksi dengan baik,” katanya.

Sejumlah turis asing berulah dan melanggar aturan di Bali belakangan ini. Salah satu pelanggaran aturan dilakukan turis dengan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

Tak hanya itu, mereka juga tidak memakai helm ketika mengendarai motor.

Para turis asing yang naik motor ugal-ugalan itu juga tidak punya SIM internasional. Tidak jarang ditemukan turis asing yang naik motor di jalanan dengan bertelanjang dada. Selain itu, turis-turis itu juga sebenarnya belum mahir dalam mengendarai sepeda motor.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali mendapat laporan dari Polda Bali bahwa turis asal Rusia dan Ukraina paling banyak yang melanggar aturan lalu lintas di Pulau Bali. (bl)

 

 

 

 

 

en_US