Sebentar Lagi Transaksi di E-commerce Bakal Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal dikenakan pajak.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (21/2/2023).

Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring (offline).

Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.

“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.

Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021.

Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu. (bl)

Dua Terdakwa Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 112 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan hukum terhadap pengemplang pajak. Kini giliran dua orang terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dinyatakan bersalah dalam kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Bawono Effendi membacakan putusan pidana penjara terhadap dua orang terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak TBTS melalui PT EIB dan PT PKB,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

Dalam putusan, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Junaidi Priandi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Masing-masing dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 112.256.412.538 yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sidang putusan yang dilakukan merupakan sidang ke-16 sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh DJP Kementerian Keuangan.

Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding. Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“(Diharapkan) memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tandasnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

en_US