Pemerintah Segera Tarik Pajak dari Google Cs

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai menerapkan Pilar ke-2 dari dua pilar paket pajak internasional OECD/G20 Inclusive Framework. Perusahaan seperti Google, Facebook dan lain-lain harus bayar pajak ke Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pilar ke-2 ini akan diterapkan terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

“Tinggal menunggu implementation frameworknya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu jadi basis kita. Kita harapkan kalau kondisinya lancar kita akan mulai terapkan 2024,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar 2 terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Mekar berujar, melalui Pilar 2 ini akan ada 2 pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, diantaranya Income Inclusion Rule (IIR), dan undertaxed payment rule (UTPR).

Kendati begitu, ia menekankan, dalam paduan yang berkembang saat ini, OECD juga memberi ruang untuk menerapkan Qualifying Domestic-Minimum Top-Up Tax. Menurutnya, Indonesia lebih memilih skema itu ketika ingin menerapkan top up tax jika insentif yang diterima wajib pajak di bawah effective tax rate (ETR) yang sebesar 15%.

“Di bawah 15% memang akan mengakibatkan adanya top up tax yang akan dikenakan di negara di mana ultimate variant entitynya berada. Nah ini kita pahami dalam diskusi-diskusi kita, OECD memang memberikan guidance nya, kita bisa juga menerapkan yang kita sebut QDMTT,” tutur Mekar.

Penerapan ini juga menurut Mekar akan dilakukan Indonesia lantaran, Pilar 2 bersifat common approach atau tidak wajib, berbeda dengan sifat Pilar 1 yang wajib atau harus diterapkan (minimum standar) oleh anggota OECD/G20.

Karena itu, Mekar menekankan, apabila ada negara yang tidak memilih menerapkan Pilar 2 malah merugikan negara itu sendiri karena sifat ketentuan dalam Pilar 2 ini adalah top up tax.

“Kalau kita berikan insentif sehingga mengakibatkan misalnya PPh Badannya 0%, sehingga sudah pasti nanti sulit bagi perusahaan tersebut untuk mendapatkan ETR yang mendekati 15% atau di atas 15%,” kata Mekar.

“Kekurangan dari 15% itu akan dikenakan pajak oleh negara-negara ultimate parent entity (UPE) nya kalau kita tidak menerapkan fasilitas-fasilitas yang kita terapkan itu pasti akan menjadi tidak bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mengutip Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Implikasi itu dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule atau penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili) dan/atau melalui undertaxed payment rule atau biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible. (bl)

 

 

 

Ini Instrumen Kebijakan DJP yang Bikin Pengemplang Pajak Tak Bisa Kabur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat pencegahan penghindaran pajak. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang tertuang dalam PP itu menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik atau specific anti-avoidance rules.

Instrumen itu terdiri dari pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, pembatasan biaya pinjaman, hingga penanganan hybrid mismatch arrangement.

“Apabila spesifik anti avoidance rules yang sudah kami atur dan terapkan itu belum cukup menangkap penghindaran pajak, kita bisa menggunakan instrumen pencegahan yang kita sebut general yang menggunakan prinsip substance over form,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Secara spesifik, Mekar menjelaskan, pengaturan CFC ini antara lain terkait penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya. Lalu juga terkait penentuan saat diperolehnya dividen untuk badan usaha di luar negeri yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

“Dan apabila ada wajib pajak di luar negerinya atau tempat dia memiliki kepemilikan tersebut ternyata tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan, ini juga nanti diatur dalam PP 55 nya juga sudah spesifik diatur,” ujar Mekar.

Adapun yang terkait transfer pricing, ia berujar, diatur penetapan harga transfer dalam Pasal 36 PP 55 Tahun 2022. Dalam aturan itu DJP mulanya akan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam hal tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), menerapkan PKKU namun tidak sesuai ketentuan, dan harga transfer tidak memenuhi PKKU.

Setelah itu Penentuan kembali besarannya penghasilan dan atau pengurangan dilakukan dengan harga transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penentuan harga transfer sesuai PKKU akan dilakukan dengan menggunakan banyak metode yang bisa dipilih berdasarkan ketetapan dan keandalan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Apabila ada selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai dengan PKKU itu merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung, sehingga kami perlakukan itu sebagai dividen,” tuturnya.

Terkait instrumen special purpose company, ia menekankan, pengaturannya dalam PP ini mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud penguasaan tersebut, dengan ketentuan bahwa terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Sementara itu, untuk instrumen pengaturan pembatasan biaya pinjaman, menurut Mekar terkait dengan pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak dengan tiga metode.

“Pertama kita sebut dengan metode penentuan perbandingan tingkat harga tertentu antara utang dan modal, metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan pendapatan usaha sebelum dikurangi EBITDA, serta metode lainnya,” ujar Mekar.

Instrumen terakhir dan baru yang akan DJP atur, yaitu hybrid mismatch arrangement, menurut mekar terkait dengan penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri.

“Pengaturan tersebut yang terjadi biasanya dapat dilakukan dalam hal wajib pajak luar negeri yang pertama ternyata yang menjadi biaya di luar negerinya tidak dianggap sebagai penghasilan dikenai pajak, atau pembebanan dari Indonesia tersebut di luar negeri dijadikan pembebanan pembayaran sebagai pengurang penghasilan di negara atau yurisdiksi di mana wajib pajak luar negeri tersebut berdomisili,” tutur dia. (bl)

 

 

 

Sebanyak 47.000 Warga Riau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau mencatat sekitar 47.000 warga telah memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diberlakukan sejak 1 Februari dengan nilai pemutihan Rp 10.915.815.357 (Rp 10,92 miliar).

”Melalui program keringanan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya membayar pajak pokoknya saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan, untuk denda keterlambatan membayar pajak melalui program pemutihan itu, paling banyak dari kendaraan roda empat. Yakni jenis minibus 2.776 unit atau senilai Rp 4.318.920.042 (Rp 4,32 miliar).

Berikutnya dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai pemutihan denda pajak sebesar Rp 2.044.683.172 (Rp 2,04 miliar).

”Kendati ada program keringanan itu jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp 57.092.484.979 (Rp 57,09 miliar) hanya dalam sepekan,” ujar Syahrial Abdi.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.

”Pemprov Riau menjadwalkan program pemutihan PKB hingga 31 Mei yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dan masyarakat diharapkan segera memanfaatkan,” kata Syahrial Abdi.

PKB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Pembayaran pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bermanfaat untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

”Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontra prestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” terang Syahrial Abdi. (bl)

DJP Jakut Serahkan Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejari

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam aksinya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Akibatnya, negara rugi hingga Rp740.397.960 dari aksi pengemplangan pajak ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Liputan 6, Rabu (15/2/2023).

Selamat menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ucap Selamat. (bl)

en_US