Menkeu Akui Penerapan Pajak Karbon Tak Mudah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui penerapan pajak karbon di Tanah Air merupakan hal yang tidak mudah. Ini menjadi alasan dibalik ditundanya penerapan pajak karbon di Indonesia hingga 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia. Karena disaat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disaat itu juga menghasilkan banyak CO2.

Namun, mantan bos Bank Dunia melihat emisi karbon belum bernilai oleh masyarakat di Indonesia. Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya.

“Kenapa harus peduli, kenapa aku harus peduli dengan CO2 ini padahal tidak ada nilainya,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Alhasil, pemerintah memandang mekanisme pasar menjadi salah satu syarat penting bagi setiap orang untuk menyadari bahwa kualitas lingkungan dunia ini sudah mulai memburuk.

“Itu sebabnya ada nilai polusi, prinsip pembayaran polusi perlu diperkenalkan. Itu sebabnya Indonesia memperkenalkan pasar karbon,” tuturnya.

Kendati demikian, saat mengenalkan dan ‘menjual’ pasar karbon ke industri, pemerintah merasa begitu sulit menerjemahkannya.

Sri Mulyani membandingkan ketika seseorang menjual komputer dan pakaian saat berdagang. Para pembeli atau konsumen bisa secara nyata melihatnya, sehingga mereka mau membayar.

Sementara pasar karbon, atau dalam hal ini pajak karbon. Bagaimana cara melihat dan menghitung CO2 tersebut, harus bisa diterima secara akal sehat oleh banyak masyarakat.

“Tidak ada yang bisa melihatnya, di mana CO2, mengapa saya harus membayar? Bagaimana Anda membuktikan bahwa Anda benar-benar mengurangi CO2?,” jelas Sri Mulyani.

“Itu sebabnya tatanan kelembagaan perlu diberdayakan dan dibangun di Indonesia. Itu tidak akan sesederhana itu. Banyak disksusi dilakukan dengan para pelaku pasar, juga dengan lintas kementerian,” kata Sri Mulyani lagi.

Oleh karena itu, dia menuturkan pemerintah dan otoritas saat ini masih mempersiapkan, bagaimana cara atau mengukur emisi karbon.

Meskipun saat ini, aturan teknis sudah selesai disusun. Namun, pemerintah masih perlu untuk memahami dan mensosialisasikan kepada dunia usaha.

“Karena masa depan perusahaan Anda sangat dipengaruhi oleh regulasi global, peraturan nasional, praktik nasional yang menghitung CO2 di negara Anda,” jelas Sri Mulyani.

“Yang penting bagi Indonesia adalah bagaimana mentransformasi jalur ekonomi menuju pertumbuhan yang lebih hijau. Agar kami dapat menciptakan lingkungan itu, lewat instrumen yang ada di pasar,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, regulasi mengenai aturan pajak karbon telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, disebut bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Baca: Bisakah Industri Tambang Terapkan Green Mining?
Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi.

Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.

Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut. (bl)

 

Menko Luhut Usulkan Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik sebesar 10 persen dari saat ini 11 persen.

Itu artinya, jika usulan ini diterima berarti nanti pajak akan pembelian mobil listrik menjadi 1 persen saja.

“Untuk mencapai market share 10 persen (kendaraan listrik), target kami adalah untuk (subsidi) motor itu Rp7 juta, sekitar segitu dan untuk mobil mungkin kami kurangi pajaknya 10 persen,” kata Luhut seperti dikutip dari Suara.com, saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi bagi konversi mesin konvensional menjadi mesin listrik, tetapi terdapat wacana pemberian subsidi Rp7 juta untuk konversi itu.

Dia tidak menjelaskan insentif berbentuk pengurangan 10 persen itu. Namun, dalam pidatonya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Luhut menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik untuk mencapai pangsa pasar 10 persen pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi menjadi salah satu cara untuk mencapai ambisi tersebut.

“Pada tahun ini dan 2024, kami akan membangun 10 persen dari mobil listrik dan motor listrik, dalam volume. Kami mencoba sangat keras untuk bisa lebih besar dari itu,” katanya.(bl)

Aceh, Riau dan Sulbar Masih Berlakukan Insentif PKB

IKPI, Jakarta: Sekurangnya tiga provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada awal 2023. Ketiga daerah itu yakni Provinsi Aceh, Riau, dan Sulawesi Barat.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, selain pemutihan denda pajak, insentif lain juga diberikan kepada para wajib pajak kali ini. Ketiga daerah itu di antaranya menggratiskan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Bahkan Riau dan Aceh yang memutihkan tunggakan pokok pajak di atas tiga tahun.

Riau

Pemprov Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat membayar pajak setelah bertahun-tahun menunggak. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

“Selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak,” ujar Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1).

Syamsuar menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dicetuskannya. Dia berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program ini.

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas berakhir).

Aceh

Pemprov Aceh juga mengadakan program PKB berlangsung dari 2 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Dikutip dari akun twitter resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh @bpkaaceh, terdapat sejumlah insentif dalam program pemutihan ini, yakni: penghapusan denda keterlambatan PKB; bebas pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Selain itu, tunggakan PKB di atas tiga tahun juga mendapatkan pemutihan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama tiga tahun.

Sulawesi Barat (Sulbar)

Program pemutihan denda pajak juga sedang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat. Dikutip dari akun instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKD) Sulawesi Barat, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat berlaku 12 Januari hingga 5 Maret 2023.

Pemprov Sulbar memberikan Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (II) dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun Lalu.

Program pemutihan denda pajak di Sulawesi Barat ini juga merupakan perpanjangan dari program akhir tahun 2022. Sebelumnya, program itu telah berakhir pada 25 Desember 2022.

Cara dan Syarat Ikut Pemutihan

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dapat mengunjungi layanan samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner, dan sebagainya.

Namun, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, dan balik nama, harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar. Pada pembayaran ini akan dilakukan cek fisik kendaraan.

Beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program pemutihan sama saja dengan pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus dibawa di antaranya KTP asli, STNK asli, BPKB asli.

Seluruh berkas itu kemudian difotokopi dan masukkan ke dalam map yang biasanya dijual di lokasi Samsat. Layanan fotokopi ini juga umumnya juga tersedia di tempat itu. (bl)

Diduga Kemplang Pajak Rp1,4 Miliar, eks Direktur PT EP Segera Disidangkan

IKPI, Jakarta: Seorang Direktur PT Emgy Pro  (EP) ditangkap karena diduga pengemplang pajak sehingga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. Penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak telah menyerahkan SHK ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk segera disidangkan.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Reza Pahlawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.

“SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP,” kata Reza, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (1/2/2023).

Tersangka SHK adalah mantan direktur dari perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkannya pada SPT Masa PPN tersebut.

“Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017,” ujarnya.

Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih,” ujarnya.

Kejari Tangsel juga telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus ini. Dia menyatakan berkas atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Reza mengatakan penangkapan tersangka pengemplang pajak itu menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. “Memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya. (bl)

Berita ini telah diubah pada 24 Maret 2023, untuk memperbaiki keterangan tentang nama perusahaan terdakwa pengemplang pajak (SHK), yaitu PT Egy Pro, bukan PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO) seperti disebutkan pada berita sebelumya.

Demikian kekeliruan ini telah diperbaiki.

Delapan Golongan Ini Dibebaskan dari Sanksi Keterlambatan Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Adapun, tenggat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, kemudian Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Namun, berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 2, sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,4 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.

Pasalnya melalui layanan ini, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” tegas Suryo.(bl)

 

en_US