Pemerintah Bebaskan PPh UMKM ber-Omset Rp 500 Juta/Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) kepada padagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Syaratnya, usaha tersebut dijalankan pribadi dan bukan milik orang lain, serta mempunyai omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Undang-undang  (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun pelaku UMKM yang dimaksud contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo.

Sekadar diketahui, sebelumnya pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya. (bl)

Pajak Pluit Gandeng IKPI Jakut Adakan Diskusi PPS

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Utara mengadakan diskusi dan tanya jawab mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Aula Pluit Raya KPP Pratama Jakarta Pluit, Rabu (8/6/2022).

Kegiatan dilakukan secara hybrid diikuti 178 peserta secara daring serta 18 peserta secara luring. Peserta berasal dari konsultan yang terdaftar sebagai anggota IKPI cabang Jakarta Utara dan wajib pajak yang menjadi klien IKPI.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mars DJP serta mars IKPI dilanjutkan kata sambutan Franky Foreson Ketua IKPI cabang Jakarta Utara dan Rizaldi Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit.

Dalam sambutannya, Rizaldi dan Franky Foreson menyebutkan mengenai kesadaran Wajib Pajak Pluit yang sudah meningkat mengingat penerimaan PPS KPP Pratama Jakarta Pluit sangat memuaskan. “Semoga kegiatan diskusi yang dilakukan memberikan manfaat bagi para peserta, tidak hanya untuk kelurahan atau wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pluit tetapi juga wajib pajak terdaftar di KPP lain”, ujar Rizaldi sebagai penutup sambutan.

Setelah sambutan dilanjutkan pemaparan materi serta diberi kesempatan tanya jawab bagi peserta yang diikuti antusias peserta yang mengikuti secara luring maupun secara daring, terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Diskusi dan tanya jawab diakhiri pemberian plakat sebagai ucapan terima kasih kepada pihak IKPI yang telah berpartisipasi dalam kegiatan serta foto bersama peserta.

KPP Pajak Pluit serta IKPI cabang Jakarta Utara berharap diskusi ini memberikan pengetahuan tentang PPS bagi wajib pajak serta menumbuhkan kesadaran berpartisipasi dalam penerimaan negara. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/pajak-pluit-gandeng-ikpi-jakut-adakan-diskusi-pps)

Kolaborasi DJP dan IKPI Cirebon Semarakkan Program Pengungkapan Sukarela

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Cirebon secara luring di Hotel Cordela Cirebon, Jumat (14/6/2022).

PPS diselenggarakan oleh DJP sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat. “Kerja sama telah terjalin baik antara IKPI dan KPP Pratama Cirebon Dua. Semoga melalui sinergi ini, senantiasa mendorong masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon untuk mengikuti PPS. Hal ini tidak terlepas dari kontribusi IKPI dalam membantu mengedukasi masyarakat terkait program PPS,” ujar Abdon Budianto Situmurang, Kepala KPP Pratama Cirebon Dua.

Materi sosialisasi dan diskusi PPS disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Taslani. Hal-hal yang disampaikan adalah mengenai dasar hukum PPS, kriteria peserta PPS, dan tata cara pengisian formulir pemanfaatan PPS. Sesi diskusi menjadi tempat bagi anggota IKPI untuk memperjelas pemahaman atas materi PPS dan menggali informasi sesuai peraturan yang berlaku.

KPP Pratama Cirebon Dua berharap selalu dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi nasional. Dan kedua pihak pun berharap jalinan kerja sama antara KPP Pratama Cirebon Dua dengan Pengurus IKPI Cabang Cirebon terus meningkat dan berjalan dengan baik. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/kolaborasi-djp-dan-ikpi-cirebon-semarakkan-program-pengungkapan-sukarela)

IKPI Cabang Bali Lakukan Audiensi ke Kanwil DJP Bali

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak  Indonesia (IKPI) cabang Bali melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali di ruang rapat besar Kanwil, Jumat (12/8/2022). Audiensi ini dilaksanakan sebagai ajang untuk memperkenalkan para anggota pengurus IKPI cabang Bali serta menjelaskan berbagai visi dan misi IKPI kepada Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono.

“IKPI telah melaksanakan berbagai program rutin di antaranya gerai pajak dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Kita membutuhkan dukungan Kanwil DJP Bali untuk melaksanakan kegiatan perpajakan di wilayah Provinsi Bali, ” ungkap I Made Sujana, Ketua IKPI cabang Bali.

Anggrah Warsono menyampaikan bahwa IKPI merupakan lembaga perpajakan yang sangat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Konsultan pajak sangat membantu wajib pajak apabila kesulitan dalam mengurusi administrasi perpajakan. Namun, kami mohon jaga integritasnya agar saat mengawal dan membimbing wajib pajak benar-benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” ungkap Anggrah. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/ikpi-cabang-bali-lakukan-audiensi-ke-kanwil-djp-bali)

IKPI dan Kanwil DJP Jaktim Gelar Audiensi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan audiensi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Timur di Aula Lantai 9 Gedung Pulomas Office, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua IKPI Jakarta Timur Sundara Ichsan beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain membuka kegiatan dengan sambutan dan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan IKPI cabang Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Ismiransyah menyampaikan kerja sama yang terjalin diharapkan lebih intensif dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak, tidak hanya insidental saja saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua IKPI Jakarta Timur Sundara Ichsan menyambut baik ajakan untuk lebih meningkatkan kerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam mengedukasi wajib pajak terutama apabila terdapat aturan-aturan terbaru tentang perpajakan. Selain itu, kegiatan audiensi ini diisi dengan diskusi terkait profesi Konsultan Pajak dan ditutup dengan foto bersama. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/jalin-kerja-sama-kanwil-jaktim-gelar-audiensi-dengan-ikpi)

 

Edukasi Perpajakan LPG Tertentu Bagi IKPI Cabang Jambi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan edukasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jambi di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura, Kamis (8/9/2022).

Adapun acara dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Jambi Nurlena beserta jajaran anggota IKPI Jambi. Turut hadir pula Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Sri Mulyono dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono.

Ada dua komponen harga pada LPG tertentu yaitu yang bersubsidi dan tidak bersubsidi. Adapun PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, pada titik serah Badan Usaha dihitung dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, sedangkan pada titik serah agen atau pangkalan PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu di mana tarif PPN sudah mengikuti ketentuan tarif baru yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sebesar 11%.

Terdapat dua ketentuan harga eceran LPG tertentu di mana Harga Jual Eceran (HJE) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun harga eceran yang diterima masyarakat adalah HET (dalam HET tersebut terdapat unsur HJE sebagai pembentuk HET), namun atas HJE telah dipungut PPN satu kali oleh Pertamina. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pemungutan PPN atas HJE yang dilakukan oleh Pertamina.

Para peserta aktif berdiskusi mengenai permasalahan yang ditemui konsultan pajak dalam penerapan peraturan serta perbedaan pemahaman-pemahaman terkait ketentuan yang dibahas. (sumber: pajak.go.id/https://www.pajak.go.id/id/berita/edukasi-perpajakan-lpg-tertentu-bagi-ikpi-cabang-jambi)

Siap-siap, Pemerintah Segera Terapkan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan pajak karbon. Jika sudah disahkan, maka segala aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan dikenai biaya pajak.

Pemerintah Indonesia mengusung rencana penerapan biaya pajak untuk karbon setelah ditekennya UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Pajak karbon adalah pengenaan biaya terhadap emisi karbon pada aktivitas yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas bumi. Adanya pajak karbon diharapkan dapat menjadi salah satu potensi untuk melestarikan lingkungan.

Dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Dosen Fakultas Hukum Unair Dr. Cenuk Sayekti mencoba mengupas potensi dan tantangan penerapan rencana pajak karbon.

Cenuk mengatakan bahwa pajak karbon merupakan manifestasi dari prinsip pencemar membayar (polluter pays) dalam hukum lingkungan. Hal ini digunakan untuk menekan eksternalitas negatif, yakni polusi, dalam aktivitas perekonomian.

Penetapan pajak karbon ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang amat merusak iklim. Lebih lanjut, Cenuk mengatakan, esensi dari penerapan pajak ini adalah perubahan perilaku.

Penerapan pajak karbon juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Paris Agreement.

Paris Agreement atau Persetujuan Paris adalah kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini memandu negara-negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global.

Gas rumah kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas rumah kaca sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi juga bisa muncul akibat aktivitas manusia, terutama dengan pembakaran bahan bakar fosil.

Pajak Karbon Belum Diberlakukan

Saat ini, pemerintah masih mengkaji lebih dalam terkait penerapan pajak karbon. Hingga saat ini, pajak karbon belum diberlakukan.

“Hingga saat ini, pajak karbon belum diberlakukan sekalipun rencananya adalah 1 Juli kemarin. Beberapa alasan seperti krisis energi global akibat konflik Rusia-Ukraina menjadi pemicu. Namun, potensi untuk peningkatan ekspor batu bara Indonesia ke negara Eropa juga bisa menjadi alasan,” ujar Cenuk.

Cenuk yang merupakan lulusan Macquarie University juga menjelaskan target dari pajak karbon, yakni individu atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.

Ia menerangkan, mengacu pada UU No. 7/2021, target pajak karbon adalah entitas individu atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon sehingga memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Namun, legislasi ini mengamanatkan bahwa badan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu akan menjadi yang pertama kali dikenakan pajak karbon.

Skema Pajak Karbon

Cenuk mengatakan, menurut UU 7/2021, akan ada dua skema khusus yang diberlakukan dalam menekan emisi karbon, yakni skema pajak karbon (cap and tax) dan skema perdagangan karbon (cap and trade).

Cenuk menjelaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon, suatu entitas memiliki kuota terbatas untuk mengeluarkan emisi. Namun bilamana emisi suatu entitas melebihi kuota, ia harus membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas lain yang menghasilkan emisi di bawah kuota. Selain itu, entitas juga dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE).

“Akan tetapi jika entitas tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh untuk emisi yang dihasilkan, maka skema cap and tax diberlakukan. Dengan kata lain, entitas yang menghasilkan emisi residu yang melebihi batas akan dikenakan pajak karbon,” jelas Cenuk.

Efektivitas pelaksanaan pajak karbon terletak pada tata cara pemungutan dan alokasi penghasilan pajak oleh pemerintah. Kebijakan pajak karbon harus memperhatikan proporsionalitas pemungutan pajak supaya tidak membebankan masyarakat berpenghasilan rendah.

Cenuk juga menyerukan bahwa alokasi penghasilan pajak karbon harus menerapkan konsep earmarking. Pendapatan yang diperoleh dari penetapan pajak karbon disarankan untuk dialokasikan pada sektor lingkungan.

“Konsep ini memungkinkan penerapan langsung alokasi pajak karbon pada sektor lingkungan atau green spending. Satu hal yang dikhawatirkan oleh beberapa kalangan adalah penghasilan dari pajak karbon itu dialokasikan ke dalam APBN, di mana sifatnya itu umum,” tuturnya.

Jika pajak karbon sudah ditetapkan sebagai suatu aturan, pemerintah Indonesia diharapkan untuk bersikap transparan. Ia menekankan, perlu adanya penjelasan terkait bagaimana pajak ini dapat mengurangi emisi karbon, serta manfaat tambahan yang diperoleh oleh masyarakat dan juga lingkungan.

Cenuk mencontohkan, beberapa manfaat pajak dalam mengurangi emisi karbon yaitu pengurangan kemacetan lalu lintas, penurunan polusi udara, penurunan biaya kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penetapan pajak karbon ini diharapkan bisa menjadi aturan yang bernilai positif bagi lingkungan maupun juga masyarakat. (bl)

en_US