
Pemerintah Bebaskan PPh UMKM ber-Omset Rp 500 Juta/Tahun
IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) kepada padagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Syaratnya, usaha tersebut dijalankan pribadi dan bukan