IKPI, Jakarta: Dunia usaha mengingatkan pentingnya menjaga kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak.
Wacana penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi memicu ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Saleh Husin, mengatakan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung berbagai program pemerintah, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja.
Namun, dukungan tersebut memerlukan lingkungan usaha yang stabil serta kepastian regulasi.
“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu akibat perang tarif dan konflik geopolitik, pelaku usaha saat ini lebih fokus menjaga keberlanjutan bisnis. Bahkan, mempertahankan tenaga kerja yang ada saja sudah menjadi tantangan tersendiri, apalagi membuka lapangan kerja baru.
Karena itu, dunia usaha menilai kebijakan yang menambah ketidakpastian justru berisiko menahan ekspansi investasi. Terlebih sektor manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja sangat bergantung pada stabilitas kebijakan dan iklim usaha yang kondusif.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja,” katanya.
Ia menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.
Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memunculkan polemik baru sekaligus memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas Saleh.
Saleh juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global saat ini tidak berada dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi perlu bersinergi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.
Namun bagi dunia usaha, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha tetap menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Jangan sampai pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” pungkas Saleh. (ds)
