IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI memastikan akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI) secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan pihaknya menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri. Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak setiap pejabat negara dan seluruh tahapan selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Fauzi dalam keterangannya dikutip, Senin (27/7).
Fauzi menyebut Komisi XI juga mencermati langkah Presiden yang telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya, pemerintah akan memproses tahapan pengisian jabatan Gubernur BI sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral. Menurut Fauzi, Perry telah memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas moneter, memperkuat sistem pembayaran, serta mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional selama masa kepemimpinannya.
Fauzi berharap sosok yang nantinya ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Selain itu, Gubernur BI yang baru diharapkan dapat memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta mempererat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan melaksanakan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI secara objektif dan profesional dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. (bl)
