DPR Panggil DJP, Dirjen Pajak Minta Rapat Digelar Tertutup

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas sistem Coretax yang mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi XI DPR RI Senin (10/2/2025) dimulai sekitar pukul 10.28 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Sebanyak 15 anggota DPR dari enam fraksi turut hadir dalam rapat tersebut, memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pembukaan rapat, Misbakhun memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menentukan apakah rapat akan digelar secara terbuka atau tertutup. Suryo pun meminta agar pembahasan mengenai Coretax dilakukan secara tertutup.

“Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ujar Suryo.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh para anggota dewan, sehingga rapat secara resmi dinyatakan tertutup untuk umum oleh Misbakhun.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pembahasan dalam rapat tersebut.

Namun, sistem Coretax yang bermasalah sejak awal tahun menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu proses administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

id_ID