IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil yang saat ini tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Mufti menilai kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.
“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4).
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.
Namun, Mufti menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil.
Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah menghadapi berbagai beban, mulai dari potongan platform yang cukup besar, persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha besar, hingga biaya logistik yang masih belum efisien.
“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak pedagang online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja maupun gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.
Mufti menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penyusunan kebijakan, terutama dengan membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.
“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” imbuh Mufti.
Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Mufti, perbaikan ekosistem digital, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.
“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (ds)
