IKPI, Jakarta: Sedikitnya 50 wajib pajak badan dan orang pribadi menghadiri kegiatan konsultasi pajak gratis yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Kampus STIEI Banjarmasin, Senin (18/3/2024).
Ketua IKPI Banjarmasin Martha Leviena mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini, peserta tidak hanya berasal dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja, tetapi ada juga dosen dan masyarakat umum mengikuti agenda konsultasi pajak yang diberikan.
“Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Ada yang mengaku pernah melaporkan SPT bahkan ada juga dari mereka yang tidak pernah melaporkan karena tidak mengetahui caranya seperti apa,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).
Dikatakan Martha, antusiasme peserta dapat dilihat dengan banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan kepada para anggota IKPI ditugaskan sebagai pembimbing para wajib pajak tersebut. “Mereka sebenarnya mau melaporkan pajaknya, tetapi karena faktor ketidaktahuan menjadikan hal itu tidak pernah terlaksana,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya konsultasi pajak gratis ini, masyarakat dan pelaku UMKM bisa menjalankan kewajibannya untuk rutin melaporkan SPT tahunan dengan benar lengkap dan jelas, sehingga angka kepatuhan wajib pajak semakin bertambah.
Menurut Martha, penyelenggaraan kegiatan tersebut digelar berkat kolaborasi antara IKPI Banjarmasin dengan Kampus STIEI Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk lebih mengenalkan IKPI di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin. (bl)