DJSPSK Dorong Digitalisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Lewat SIPK

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan terus mendorong digitalisasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui pengembangan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).

Herman menjelaskan, penguatan digitalisasi menjadi salah satu fokus DJSPSK dalam mendukung pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Melalui SIPK, berbagai layanan profesi keuangan akan diintegrasikan dalam satu platform sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan mudah dipantau.

“Penyempurnaan integrasi layanan profesi keuangan dalam satu sistem mulai dari perizinan, laporan, pembinaan hingga pengawasan serta penyederhanaan proses layanan agar lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau,” kata Herman dalam rapat tersebut.

Menurut dia, pengembangan SIPK merupakan kelanjutan dari transformasi digital yang telah dilakukan DJSPSK sejak 2025. Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, digitalisasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui SIPK telah menjadi salah satu program yang dijalankan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan.

Selain SIPK, DJSPSK juga melanjutkan transformasi ekosistem pelaporan keuangan melalui Financial Reporting Single Window (FRSW). Sistem tersebut sebelumnya telah diterapkan bagi emiten dan ke depan akan dikembangkan untuk mendukung konsep one report, multi-purpose dan single source of truth.

DJSPSK juga melakukan penyempurnaan Sistem Informasi Properti Nasional (SIPN) melalui pengembangan basis data properti nasional yang terintegrasi. Basis data tersebut diharapkan dapat mendukung kebijakan fiskal, pembiayaan, serta pengambilan keputusan ekonomi yang lebih akurat.

Di samping digitalisasi, DJSPSK menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan profesi keuangan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penyempurnaan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Herman mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pembinaan dan pengawasan profesi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas jasa profesi serta meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencatat nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Capaian tersebut menjadi modal bagi direktorat jenderal yang baru berusia satu tahun itu untuk melanjutkan transformasi kebijakan dan digitalisasi sektor keuangan. (bl)

 

id_ID