IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan segara meluncurkan aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile yakni Coretax Mobile.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa sistem tersebut sudah siap diluncurkan dalam waktu dekat.
“Secara prinsip sudah siap untuk diluncurkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami publikasikan,” kata Inge melalui pesan singkat, Selasa (7/4).
Sebagai informasi, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.
Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah.
Nantinya, Coretax Mobile akan tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Di sisi lain, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form yang merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah. (ds)
